Labuhan Batu, Radar Kriminal Setelah sebelumnya PJ. Kades Pangkatan menggunakan Dana Desanya pakai aturan sendiri,Pj.Kades bukannya memberik...
Labuhan Batu, Radar Kriminal
Setelah sebelumnya PJ. Kades Pangkatan menggunakan Dana Desanya pakai aturan sendiri,Pj.Kades bukannya memberikan jawaban yang baik Kepada wartawan, tapi malah memblokir nomor Whass App Wartawan saat dikonfirmasi terkait penggunaan DD Pangkatan.
Seharusnya pelayan publik itu memberikan informasi kepada khalayak umum adalah hal yang penting.Sebab sesuai amanat UU keterbukaan informasi publik kita mengacu pada UU RI Nomor 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik, Hak pemohon informasi publik pada pasal 4, setiap orang berhak memperoleh informasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
Seperti Melihat dan mengetahui informasi publik. Disertai dengan Kewajiban Badan Publik pasal 7. Badan publik wajib menyediakan, memberikan dan atau menerbitkan informasi yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik selain yang di kecualikan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Penggiat anti korupsi Sudarto" dalam setiap kegiatan jurnalistik, dirinya selalu mengedepankan kode etik jurnalis, akan tetapi PJ. Kades Pangkatan, D. Wahyuni malah lebih memilih blokir nomor Wartawan.
“Sebagai seorang pejabat publik tidak perlu memblokir nomor WA, itu tandanya pejabat tidak Mampu memegang amanah ketika ada kritik yang membangun,” tegas.
“Memblokir wa seorang wartawan sama saja dengan menghalang-halangi kerja Pers,Pj.Kades Pangkatan diduga melanggar Undang – Undang Pers No 40 Tahun 1999.” tegasnya lagi saat dimintai tanggapannya 28/1/2024.
Hal ini mengacu pada Kemerdekaan Pers sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pers : Bahwa Pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.
Pj. Kades Pangkatan belum memberikan keterangannya saat di konfirmasi kenapa penggunaan DD pangkatan ditahun 2024 bisa dipihak ketigakan ke Cv. AJP..?Camat Pangkatan D. Sirait,belum mau memberikan komentarnya saat dimintai tanggapan terkait kebijakan yang dilakukan pj. Kades tersebut. Sebab karena ada Rekomendasi dari camatlah maka D. Wahyuni bisa menjadi Pj. Kades diPangkatan.
Diberitakan sebelumnya Pj. Kades Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumut, membelanjakan dana untuk pengadaan kegiatan program ketahanan pangan Desa pangkatan pajai aturannya Sendiri.
Terpampang di info grafis Baliho Apbdes tahun 2024,bahwa untuk bidang kelautan dan perikanan dianggarkan sebesar Rp.25.350.000.Kemudian Untuk Bidang pertanian dan peternakan sebesar Rp. 225.000.000.
Hasil konfirmasi sewaktu awak media berkunjung ke kantor desa pangkatan kamis 23/1/2025,bahwa pengadaan bibit di pihak ketigakan ke cv. AJP. Berarti pj. Kades itu menggunakan DD itu tidak mengikuti regulasi, tahapan dan ketentuan yang ada.
Pada dasarnya penggunaan DD itu adalah Swakelola, kenapa pj.Kades pangkatan D. Wahyuni buat aturan sendiri. Dengan memberikannya kegiatan tersebut kepihak ketiga yaitu cv. AJP. Sehingga menyebabkan tidak berfungsinya TPK.Ketika penggunasn DD itu dipihak ketigakan tentu bertentangan dengan Peraturan menteri Keuangan(PMK)Nomor 49/PMK.07/2016.Tentang tata cara Pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantausn dan Evaluasi Dana Desa secara swakelola.
Namun walau pun sudah berkali kali dikonfirmasi melalui Whass App, Bu pj. Kades belum mau menjelaskan kenapa penggunaan DD nya ada yang di pihak ketigakan. Sampai berita ini tayang beliau belum memberikan tanggapannya. Diharapkan kepada APIP dan APH agar supaya memanggil dan memeriksa pj. Kades D. Wahyuni.(Sorta)
COMMENTS