Banten, RK Pengadaan Meja Rapat Bagian Sisi/Pinggir senilai 18,5 milyar, di Sekretariat DPRD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024 yang tela...
Banten, RK
Pengadaan Meja Rapat Bagian Sisi/Pinggir senilai 18,5 milyar, di Sekretariat DPRD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024 yang telah di laporkan oleh DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK ) namun pihak Kejaksaan Tinggi Banten, sepertinya enggan merespon dan menindaklanjuti laporan tersebut.
Oleh karenanya Demi tegaknya supremasi hukum Dir -Eksekutif DPP-FPK yang akrab disapa DJ.Deny Debus, menegaskan meskipun mentok di Kejati Banten pihak Lembaganya langsung melayangkan laporan pengaduannya kepada Jam-Pidsus Kejaksaan Agung RI berkaitan dengan adanya dugaan Mark-Up Harga pada pengadaan barang di luar batas harga kewajaran, melanggar rambu-rambu E-katalog LKPP dan Perlem LKPP Nomor 7 Tahun 2020, sehingga hal tersebut berpotensi dapat merugikan Keuangan Negara
Deny berharap Jam Pidsus Kejaksaan Agung RI segera memproses dan menindaklanjuti dugaan korupsi," tegasnya.
Berkaitan adanya dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Banten, Rd.Kh. Yusuf Prianadi Kartakoesoemah, SH, Pimpinan Pondok Pesantren TQN Al Mubarok Cinangka Banten yang juga sebagai dewan pembina/ Penasehat di DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK ) mengapresiasi dan mendukung Aparat Penegak Hukum Jampidsus Kejagung RI, untuk tegak lurus memberantas oknum oknum pejabat yang diduga telah melakukan kejahatan tindak pidana korupsi sebagaimana yang sudah dilaporkan oleh pihak DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK ), tegas Yusuf Al Mubarok, saat ditemui awak media dikediamannya, Jum'at,10/01/2025,.
Lebih lanjut Yusuf Al Mubarok, mengatakan bahwa saat ini Pemerintah dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan pemerintah yang bersih dan berwibawa menyatakan perang terhadap para koruptor, oleh karenanya Korupsi harus diberantas karena dapat merugikan keuangan negara, merusak moral masyarakat, dan menghambat pembangunan nasional.
Korupsi juga dapat melemahkan institusi demokrasi dan memperburuk ketidakadilan sosial.
Dampak dari korupsi, diantaranya:
Merugikan keuangan negara
Menghambat pembangunan ekonomi
Merusak moral masyarakat
Mengurangi kepercayaan publik terhadap pemerintah
Melemahkan institusi demokrasi
Memperburuk ketidakadilan sosial
Menciptakan budaya yang memandang sebelah mata nilai-nilai kejujuran, integritas, dan tanggung jawab
Menciptakan citra negatif terhadap pemerintah dan lembaga-lembaga publik
Diakhir komentar nya Yusuf Al Mubarok menyampaikan bahwa Untuk memberantas korupsi, diperlukan usaha bersama dan komitmen yang kuat dari seluruh masyarakat, sektor publik, dan swasta, terutama Jam Pidsus Kejagung RI, untuk tegak lurus mengusut tuntas dugaan Korupsi Pengadaan Meja Di Setwan DPRD Banten, tukasnya.
(YEN)
COMMENTS