PACITAN, RK Keberadaan atau Pembangunan, Tower Base Transceiver Station (BTS) sangat penting untuk menunjang jaringan telekomunikasi. Dan ak...
Keberadaan atau Pembangunan, Tower Base Transceiver Station (BTS) sangat penting untuk menunjang jaringan telekomunikasi. Dan akses internet juga menjadi salah satu kebutuhan masyarakat ditengah pesatnya kemajuan technologi informasi.
Akan tetapi sangat disayangkan, tidak semua pemilik tower BTS (Pengusaha Provider-Red) yang jujur atau malah banyak yang cenderung nakal. Yakni dengan mendirikan tower yang tinggi tanpa disertai izin yang sah alias ilegal bin bodong.
Seperti halnya, salah satu tower BTS milik PT protelindo tahun 2024 lalu yang berada didesa Bubakan dan desa jatigunung kecamatan tulakan Kabupaten Pacitan Jawa timur, hingga saat ini menara tower BTS sudah berdiri dengan kokoh dan pagar serta provider nya selesai membangun tapi izinnya di duga belum diproses.
Sudah lazim di Kabupaten Pacitan memakai regulasi system membangun secara pararel, yakni membangun bersamaan dengan rencana mengurus izinnya, bukan mengurus administrasi perizinannya terlebih dahulu. ltupun bagi pengusaha yang mau mengurusnya.
Sudah Seharusnya, selaku aparat penegak perda satpol PP kabupaten Pacitan turun tangan untuk menertibkan para pengusaha yang masuk ke kota 1001 goa itu agar mematuhi aturan yang ada, sehingga PAD kota wisata tersebut bisa bertambah melalui retribusi dari pihak tower.
Salah satu pejabat di lingkup Pemkab Pacitan yang enggan di sebutkan namanya juga menyoroti terkait hal tersebut, "seharusnya pol PP selaku penegak perda harus mengawal pembangunan tower BTS seperti itu, mereka harus jeli untuk mengawasi perizinan pembangunan tersebut sudah ada apa belum, masak harus menunggu ada laporan baru turun tangan", ucapnya sambil geleng-geleng kepala.
Diketahui, menurut data dari dinas PUPR kabupaten Pacitan puluhan tower BTS yang sudah berdiri dikabupaten Pacitan masih belum mempunyai izin PBG maupun SLF, ada yang sudah belasan tahun berdiri akan tetapi dari pihak perusahan tower enggan untuk mengurus perizinannya.
Dengan adanya kelemahan penegakan perda Seperti ini, maka seharusnya dinas perizinan, dinas PUPR dan satpol PP kabupaten Pacitan dapat bersinergi untuk mengawasi pembangunan tower yang ada di kabupaten Pacitan demi bertambahnya PAD Pacitan.
Kepala satpol PP kabupaten Pacitan Ardiyan saat di konfirmasi terkait hal tersebut mengatakan " oke, trimaksih", singkatnya saat di hubungi melalui pesan WhatsApp.
Jumat,21/02/2024
(Son/yud)
COMMENTS