CIAMIS RK Pemerintah telah menetapkan libur Lebaran 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan M...
CIAMIS RK
Pemerintah telah menetapkan libur Lebaran 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia pada 14 Oktober 2024.
Merujuk pada SKB 3 Menteri, jumlah libur Hari Raya Idul Fitri untuk PNS mulai tanggal 28 Maret 2025 sampai dengan 7 April 2025. Hal ini sedikit berbeda dengan libur Hari Raya Idhul Fitri untuk murid dan siswa/i sekolah di mana libur murid/siswa/i sekolah mulai tanggal 21/03/2025, sehingga untuk lembaga - lembaga pendidikan meskipun murid/siswa/i nya sudah libur, tetapi Kepala Sekolah dan Staff Pengajar/Guru yang berstatus PNS masih tetap berkewajiban masuk kantor sebagaimana hari efektif kerja biasanya.
Akan tetapi, dalam kenyataan di lapangan terlihat ada beberapa lembaga pendidikan sekolah dasar yang ternyata Guru dan Kepala Sekolah nya ikut libur atau tidak masuk kantor. Hal ini terlihat di wilayah kecamatan Rancah Kabupaten Ciamis, di mana di SDN 3 Kiarapayung, SDN 2 Cileungsir, dan SDN 7 Kawunglarang pada hari Sabtu, 22/03/2025 jam 10 pagi tidak ada satu orang pun di sekolah - sekolah tersebut, bahkan pintu gerbang terlihat tertutup rapat, bendera merah putih tidak di kibarkan, pintu ruang guru dan kepala sekolah tertutup dan terkunci, bahkan ada yang lampu penerangan nya masih menyala serta lantai teras terlihat masih kotor.
Awak media mencoba masuk ke dalam sekolah - sekolah tersebut dan mendapati bahwa memang tidak ada satu orangpun di sekolah tersebut pada hari itu.
Hal ini tentu nya bisa di kategorikan PNS - PNS di sekolah - sekolah tersebut sudah melakukan tindakan Indisipliner dan tidak mengikuti aturan yang sudah di tetapkan sesuai SKB 3 menteri.
Awak media mencoba menemui Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Rancah, Warman, S.Pd di tempat kerjanya di SDN 7 Kawunglarang. Akan tetapi di SDN 7 Kawunglarang pun ternyata terlihat pemandangan yang sama, di mana pada jam 11.00 sekolah tutup, tidak ada PNS/Guru/Kepala Sekolah, pintu ruang Guru terkunci rapat, bendera tidak di kibarkan, dan lampu penerangan di pintu gerbang dan koridor sekolah masih menyala, yang menandakan tidak ada yang masuk ke sekolah pada hari tersebut.
Awak media mencoba menghubungi K3S Kecamatan Rancah melalui saluran telefon dan WhatsApp, tetapi tidak ada tanggapan/jawaban.
Melihat kejadian di atas, jika memang benar PNS - PNS di sekolah tersebut melakukan tindak indisipliner secara sengaja dan masif, serta melanggar aturan - aturan yang berlaku, perlu sekiranya pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis memberlakukan tindakan tegas sesuai aturan dan hukum yang berlaku.Team
radar kriminal
HR .YP
( Hermawan.)
COMMENTS