Kota Tasikmalaya, radarkriminal.com Pemerintah Kota Tasikmalaya kembali mendapatkan sorotan terkait dengan prosedur administrasi yang tidak...
Kota Tasikmalaya, radarkriminal.com
Pemerintah Kota Tasikmalaya kembali mendapatkan sorotan terkait dengan prosedur administrasi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Beberapa pemohon yang telah mengajukan surat atau permohonan kepada instansi pemerintah setempat, sebut saja Salah satu Aliansi Wadah Wartawan yang menamakan Balai Pewarta Nasional mengungkapkan, "Bahwa, surat mereka yang dilayangkan pertanggal 07 maret 2025 tidak mendapat balasan dalam jangka waktu yang ditentukan, yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Dan, UU No. 30 Tahun 2014 mengatur bahwa instansi pemerintah wajib memberikan balasan atau keputusan atas permohonan yang diajukan oleh masyarakat dalam waktu yang telah ditetapkan. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh radarkriminal.com, beberapa surat yang disampaikan oleh masyarakat kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya yaitu Surat Silaturahmi/Audensi/diskusi terhadap Walikota dan Wakil Walikota Tasikmalaya tidak mendapatkan tanggapan dalam waktu yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, meskipun sudah melewati batas waktu yang ditentukan.
Dalam pasal 42 jo.55 UU Administrasi Pemerintahan, dijelaskan bahwa jika permohonan atau surat yang diajukan oleh pemohon tidak mendapat balasan dalam jangka waktu yang ditetapkan, maka surat tersebut dianggap diterima dan disetujui secara otomatis, kecuali ada alasan yang sah untuk menolak atau menunda keputusan tersebut. Praktik ini dimaksudkan untuk memastikan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan tidak ada pembiaran administrasi yang dapat merugikan masyarakat.
Namun, dalam hal ini Aliansi Wadah Wartawan "Balai Pewarta Nasional" selaku pemohon merasa hak mereka terabaikan karena tidak adanya balasan resmi dari Pemerintah Kota Tasikmalaya, meskipun surat-surat tersebut berkaitan dengan permohonan yang penting dan mendesak. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa instansi pemerintah setempat tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UU Administrasi Pemerintahan.
Dalam hal ini, Endra Rusnendar SH selaku Ketua Divisi Hukum DPP Aliansi Wadah Wartawan "Balai Pewarta Nasional" berharap agar Pemerintah Kota Tasikmalaya segera menindaklanjuti dan memberikan penjelasan terkait keterlambatan atau ketidakjelasan dalam memberikan balasan atas permohonan dari kami. Kami juga harus mengingatkan bahwa pengabaian terhadap hak-hak warga negara dalam administrasi pemerintahan dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan daerah.
Endra Rusnendar SH, menyampaikan juga pesan terbuka terhadap Pemerintah Kota Tasikmalaya, "Diharapkan untuk segera melakukan evaluasi terhadap prosedur administrasi yang ada dan memastikan bahwa setiap surat atau permohonan yang diterima dapat diproses dengan cepat dan transparan sesuai dengan UU yang berlaku". Dan, Pemerintah diharapkan juga memberikan penjelasan yang jelas kepada Aliansi Wadah Wartawan "Balai Pewarta Nasional" terkait kebijakan atau alasan yang mendasari keputusan administratif yang mereka buat.
Press release ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya keterbukaan dan akuntabilitas dalam administrasi pemerintahan, serta mendesak pihak pemerintah untuk memperbaiki sistem dan prosedur yang ada demi kepentingan masyarakat.
-hermawan
COMMENTS