Sorong, RK (26/05/2025) Laporan PT.Mitra Pembangunan Global yang mengatakan pencurian kapal milik mereka diduga kuat ada intervensi dari pe...
Sorong, RK (26/05/2025)
Laporan PT.Mitra Pembangunan Global yang mengatakan pencurian kapal milik mereka diduga kuat ada intervensi dari pejabat tinggi hingga bisa diterima oleh penyidik di Polres Sorong Selatan. Simon Sorean, SH menyatakan hal tersebut karena menurutnya laporan itu seharusnya tidak bisa diterima oleh penyidik.
"Bila seseorang melaporkan pencurian, apalagi itu sebuah benda yang memiliki surat bukti kepemilikan, maka pelapor harus membuktikan kepemilikannya agar laporan bisa diterima. Tapi saya sudah beberapa kali menanyakan hal tersebut kepada pihak penyidik di Polres Sorong Selatan, namun tidak bisa ditunjukkan bukti itu, dan beberapa kali di mediasi juga tidak pernah ditunjukkan bukti kepemilikan tersebut. Perlu ditanyakan legal standing nya" ujar Simon Sorean yang terkenal suka membantu masyarakat Papua terzolimi.
Adapun kronologi awalnya masyarakat menuntut PT.Mitra Pembangunan Global yang tidak membayar upah dan hak ulayat kepada Yesaya Saimar saat melakukan aktifitas di wilayah nya yang terletak di Kais, Sorong Selatan.
Masyarakat coba mengeksekusi bekas kapal yang sudah lama terbengkalai di wilayah mereka, namun tiba tiba ada pihak PT. MPG yang melaporkan mereka dan diterima Polres Sorong Selatan dengan nomor LP/B/30/3/2025/SPKTI/Polres Sorong Selatan/Polda Papua Barat Daya, tanggal 4 Maret 2025.
Sebagai langkah untuk mencari solusi maka dilakukan mediasi, dan dari hasil mediasi ada pernyataan bahwa pihak perusahaan sepakat untuk memberikan dana yang menjadi hak masyarakat dengan batas waktu yang disepakati.
Dalam surat kesepakatan yang ditandai tangani di ruangan Sembra Polres Sorong Selatan pada tanggal 20 Maret 2025 tersebut sudah jelas tertera apabila tidak ada pembayaran pada waktu yang sudah disepakati yakni tanggal 15 April 2025, maka kapal tongkang yang dalam kondisi rusak dan berkarat menjadi milik masyarakat sebagai kompensasi.
"Sesuai kesepakatan, seharusnya bangkai kapal itu sudah sah milik masyarakat, jangan disebut ini pencurian, karena ini sudah melewati waktu yang ditentukan" lanjut Simon.
Surat kesepakatan tersebut ditanda tangani oleh kedua belah pihak yakni Edi Yusuf dari pihak perusahaan dan Yesaya Saimar sebagai masyarakat pemilik hak ulayat serta saksi saksi antara lain Daud Enzo M selalu Ketua LMA Kaiso, Simon Sorean selalu penasehat hukum masyarakat dan Sawaludin mewakili perusahaan.
Ketika awak media ini mencoba konfirmasi kepada Kapolres Sorong Selatan terkait bukti kepemilikan tongkang yang diakui pelapor, namun tidak memberikan komentar apapun juga.
"Selayaknya kami sebagai penasehat hukum diberitahukan informasi kepemilikan tersebut, tapi tidak pernah diberikan jawaban" akhir Simon Sorean.
(Wandy)
COMMENTS