Medan-Mabar, Radarkriminal.com Meskipun putusan PN Medan yang dibacakan pada Kamis, 25 Maret 2025 kemarin hasilnya masih NO, namun pihak PT....
Medan-Mabar, Radarkriminal.com
Meskipun putusan PN Medan yang dibacakan pada Kamis, 25 Maret 2025 kemarin hasilnya masih NO, namun pihak PT. KIM (Kawasan Industri Medan) sesumbar memasang spanduk di atas lahan sengketa tersebut dengan tulisan "Lahan Ini Milik PT. KIM", Jum'at (25-4-2025).
Dalam persidangan terkait gugatan yang diajukan oleh Masyarakat Hukum Adat Deli (MHAD) atas lahan seluas sekitar 2,2 Ha yang berada di Lorong Jaya Lingkungan XVI Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara beberapa waktu lalu, dinyatakan bahwa lahan itu adalah milik Kesultanan Deli yang dahulu kala disewakan (concesie) kepada pihak Belanda. Dan MHAD sebagai perwakilan untuk melakukan gugatan.
Sementara pihak PT. KIM yang mengklaim lahan tersebut juga sebagai miliknya adalah berdasarkan adanya beberapa Surat Akte Camat yang diterbitkan oleh Camat Kecamatan Medan Deli.
Dalam Surat Keputusan Nomor 411/PDT.G/2024 PN Medan bahwa persidangan sengketa lahan itu dipimpin oleh Hakim Khamozaro Waruwu, SH MH sebagai Hakim Ketua, serta Dr. Sarma Siregar, SH MH dan Eliyurita, SH MH masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Sebagai Tergugat I adalah PT. KiM (Persero), dan Kecamatan Medan Deli sebagai Tergugat II.
Dalam amar putusannya dinyatakan bahwa, "Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk veerklaard)" atau NO. Yang artinya bahwa Penggugat dapat mengajukan gugatan kembali.
Terkait dengan pemasangan spanduk yang diduga dilakukan pihak PT. KIM di atas lahan sengketa itu, Ketua Umum MHAD, Abdillah merasa keberatan, "Masalah tanah ini belum ada keputusan inkrah dari majelis hakim siapa yang sah sebagai pemilik. Karena putusannya masih NO, dan kami masih bisa menggugat kembali. Jadinya kami keberatan kalau pihak PT. KIM memasang spanduk tersebut", tegas Abdillah.
Sementara itu pihak Humas PT. KIM (Persero), Niko yang coba dikonfirmasi masih belum dapat ditemui.
Menanggapi adanya pemasangan spanduk oleh pihak PT. KIM di atas lahan yang masih bersengketa itu, salah seorang praktisi hukum Kota Medan, Rion Arios, SH MH mengatakan itu biasanya perbuatan mafia, "Aku tidak menyatakan KIM sebagai mafia, namun gaya pasang spanduk dan klaim seperti itu, sering dilakukan pihak-pihak yang melakukan penyerobotan tanah", ujar Rion seorang praktisi hukum yang paling vokal di Medan.
Rion Arios, S.H., M.H., praktisi hukum PDIP itu menyarankan agar kembali dilakukan gugatan perdata dengan memperbaiki materi gugatan yang dinyatakan NO oleh PN Medan pada gugatan sebelumnya. Masyarakat dilindungi UU dan Hukum dengan menyediakan upaya hukum lainnya.
(JMD)
COMMENTS