CIAMIS, RK Seorang pria berinisial S (42), beralamat di Kecamatan Pamarican berprofesi sebagai petani,rela Cabuli anak kandungnya sendiri DH...
CIAMIS, RK
Seorang pria berinisial S (42), beralamat di Kecamatan Pamarican berprofesi sebagai petani,rela Cabuli anak kandungnya sendiri DH(12) yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar.
Korban merupakan anak dari pernikahan sebelumnya yang kemudian anak tersebut ikut ayahnya.
Setelah sang ibu menikah lagi. Tersangka memanfaatkan kondisi tersebut untuk melakukan tindakan bejat terhadap anaknya sendiri.
Menurut Kapolres Ciamis AKBP Akmal dalam Konferensi Pers mengatakan perbuatan asusila ini berlangsung sejak tahun 2023 hingga 2024, dengan hubungan badan hingga sebanyak 15 kali.senin (26/05/1025).
Kasus tersebut berhasil terungkap atas pengakuan korban, seorang pelajar SD berinisial Dh (12), yang menceritakan peristiwa tersebut kepada tetangganya,yang sekaligus sebagai saksi berinisial TH.
“Laporan resmi kami Terima pada 20 Mei 2025.dan langsung menindak lanjut laporan tersebut. pihak kepolisian langsung bertindak cepat dengan mengumpulkan alat bukti dan melakukan penyelidikan untuk pendalaman,” terangnya.
Dalam waktu singkat, pada 21 Mei 2025, tersangka berinisial S (42) berhasil diamankan di kediamannya. Penahanan resmi terhadap tersangka dilakukan keesokan harinya, 22 Mei 2025.
Dalam Kasus yang sama namun beda kecamatan Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Baregbeg.
Tersangka berinisial MAM (72) diamankan setelah diduga melakukan perbuatan asusila terhadap dua korban, berinisial YA (15), pada April 2024 lalu, tepatnya saat bulan Ramadan.
Kapolres Ciamis AKBP. Akmal mengatakan bahwa kejadian bermula ketika korban YA menginap di rumah temannya, NSB (17), yang merupakan anak tiri tersangka.
Pada saat itu, korban tidur di kamar bersama NSB di rumah tersangka MAM.
Dengan modus membangunkan sahur, tersangka MAM masuk ke kamar dan melakukan tindakan asusila kepada YA.
Korban yang kaget sempat pura-pura tidur. Tak lama kemudian, korban juga menyaksikan tindakan serupa dilakukan terhadap NSB yang juga sedang dibangunkan oleh tersangka.
Setelah sahur, korban YA pulang dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Karena hubungan keluarga antara pihak korban dan istri tersangka, peristiwa ini tidak langsung dilaporkan.
Orang tua korban hanya menyarankan agar korban tidak lagi menginap di rumah tersangka.
Namun masyarakat merasa resah dan akhirnya melaporkan ke pihak kepolisian
Setelah dilakukan rangkaian gelar perkara kasus ini naik menjatuhkan penyidikan.
“Tersangka MAM resmi kami amankan pada tanggal 13 Mei 2025 dan langsung kami lakukan penahanan” Ucap Kapolres.
Atas perbuatan dua tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) serta pasal 82 ayat (2) undang undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun serta denda maksimal 15 Miliar.
Yan
COMMENTS