Pandeglang, RK Adanya informasi yang beredar soal isu dugaan pungutan di SD Negeri Bojen 2 Desa Bojen Wetan Kecamatan Sobang Kabupaten Pande...
Pandeglang, RK
Adanya informasi yang beredar soal isu dugaan pungutan di SD Negeri Bojen 2 Desa Bojen Wetan Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten terhadap siswa atau orang tua/wali siswa sebesar Rp 100.000,- per siswa yang berawal dari rencana kegiatan perayaan kenaikan kelas 1-5 dan kelulusan siswa kelas 6 yang dibatalkan kemudian dana yang ada dialihkan ke pembangunan pancaniti di halaman sekolah kini mendapat sorotan tajam dari Dewan Pendidikan Kabupaten Pandeglang.
Eka Supriatna,SH Wakil Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Pandeglang menyampaikan bahwa tidak boleh ada pungutan yang bersifat memberatkan orang tua murid. "Seharusnya pihak sekolah dan komite tidak melakukan pungutan kepada siswa atau orang tua/wali siswa yang bersifat memberatkan terlebih sudah ada surat himbauan dari Disdikpora Kabupaten Pandeglang dengan nomor 400.3/369-Dikpora/2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Asep Rahmat, S.T selaku Plt Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Pandeglang", papar Eka Supriatna saat dikonfirmasi di Kecamatan Menes, Rabu (21/5/25).
Dalam surat himbauan tersebut, agar setiap satuan Pendidikan tidak merayakan kenaikan kelas dan atau perpisahan secara berlebihan, bila tetap memaksakan kegiatan maka harus secara efisien dan efektif dengan memanfaatkan sarana dan sarana yang ada di sekolah, katanya.
Poin lebih pentingnya, tidak diperkenankan melakukan pungutan pungutan kepada wali murid. Untuk itu, bila benar ada pungutan yang terjadi di SDN Bojen 2 kepada siswa atau orang tua/wali murid oleh pihak komite maupun guru meskipun berdalih hasil musyawarah apalagi bila ada orang tua yang merasa keberatan maka tetap harus dikembalikan" tegasnya.
Dikonfirmasi sebelumnya, salah satu orang tua murid berinisial EK warga Desa Bojen Wetan membenarkan ada pungutan di SD Negeri Bojen 2. " Memang benar, aturan yang tidak jelas dibuat oleh komite, kalau menurut saya sebagai orang tua siswa SD tersebut. Intinya dari dana yang sudah terkumpul setelah ada surat Himbauan, pihak komite dan sekolah enggan mengembalikan kemudian dialihkan ke fisik bangunan. Padahal menurut saya kalau untuk bangunan sekolah tidak boleh dari pungutan dari orang tua siswa dan usulkan saja ke pemerintah yaitu Disdikpora" paparnya.
Sebenarnya, jumlah uangnya tidak seberapa hanya Rp 100.000,- tetapi aturan yang tidak jelas yang dibuat ini yang jadi masalah. Itu juga tadinya ada pungutan Rp. 150.000,- ada yang Rp 100.000,- ada yang tidak bayar intinya aturan yang gak dijelaskan.
"Saya berharap baik kepada komite dan pihak sekolah sebaiknya ikuti saja apa yang jadi aturan pemerintah/ Disdikpora. Dengan kata lain jangan ada pungutan sesuai yang terpampang dalam spanduk di sekolah tersebut yaitu "SD Negeri Bojen 2 Menyelenggarakan Pendidikan Bebas Pungutan Bagi Seluruh Siswa" Yah kalau tidak buang saja itu spanduknya. Bila bebas melakukan pungutan apa artinya himbauan dari Disdikpora bila diabaikan atau bandel berarti mereka siap dengan konsekuensi nya"pungkasnya.
(YEN)
COMMENTS