Terkait Kriminalisasi Aiptu Labora Sitorus, Komnas HAM: Terjadi Penyalahgunaan Wewenang dan Pengabaian Perlindungan HAM oleh Penegak Hukum

Jakarta, RK Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa aparat penegak hukum, yakni Polri (Penyidik), Kejaksaan (JPU), d...


Jakarta, RK

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa aparat penegak hukum, yakni Polri (Penyidik), Kejaksaan (JPU), dan Pengadilan (Majelis Hakim PN, PT, dan MA) telah melakukan penyalahgunaan wewenang _(abuse of power)_ dalam menangani kasus dugaan tindak pidana (illegal logging, penyelundupan BBM, dan pencucian uang) dengan tersangka/terdakwa/terpidana Aiptu Labora Sitorus (Lk/64). Komnas HAM juga menyatakan bahwa penegak hukum telah mengabaikan perlindungan terhadap hak asasi manusia di kasus tersebut.


Penegasan dan pernyataan Komnas HAM ini tertuang dalam dokumen Hasil Eksaminasi (analisis dan penilaian) yang diterbitkan pada Desember 2015 lalu atas kasus yang melibatkan anggota Polisi dari Polres Raja Ampat, Papua Barat itu. Majelis Eksaminasi yang terdiri atas 6 orang ahli hukum diketuai Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, S.H., M.H., dibentuk khusus oleh Komnas HAM untuk melakukan tugas eksaminasi, analisis dan penilaian, atas kasus kontroversial tersebut.


*Negara Lakukan Tindak Pidana*


Komnas HAM menilai bahwa dalam kasus yang menjadi perhatian publik di tahun 2012-2014 itu, penegak hukum telah melakukan kesalahan fatal dalam menentukan subyek hukum yang dijadikan tersangka oleh Polri, yang kemudian didudukkan sebagai terdakwa oleh Kejaksaan, dan diputus pidana oleh Pengadilan, alias terjadi _error in persona_. Oleh sebab itu, dalam kasus ini Komnas HAM menyatakan bahwa Negara Indonesia telah melakukan tindak pidana _(state crime)_ terhadap warga negaranya bernama Labora Sitorus.


"Kesalahan penegak hukum, mulai dari Polisi sebagai penyidik, Jaksa sebagai penuntut umum, dan kemudian Hakim yang memeriksa, mengadili, dan membuat Putusan yang mempidana Labora Sitorus karena _'error in persona'_ adalah tindak pidana yang dalam kriminologi disebut sebagai bentuk kejahatan yang dilakukan oleh Negara _(State Crime)_, yang melanggar hak asasi Labora Sitorus sebagai warga negara Indonesia." Demikian pernyataan Komnas HAM sebagaimana dikutip dari dokumen Hasil Eksaminasi dimaksud.


Pada poin ke-7 dari tujuh poin kesimpulannya, Komnas HAM menegaskan bahwa putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis bersalah dan menghukum Labora Sitorus dengan 15 tahun kurugan penjara harus batal demi hukum. "Di dalam pertimbangan hukum yang termuat pada amar Putusan (kasasi) MA No. 1081 K/PID.SUS/2014 sekadar mencocokkan dengan ketentuan Pasal 197 KUHAP maka putusan tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum," tulis Komans HAM dalam kesimpulannya.


*Rekomendasi Komnas HAM*


Berdasarkan hasil analisis dan kesimpulan-kesimpulan di atas, agar penegak hukum dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya secara proporsional dan profesional, dan demi tegaknya hukum dan keadilan serta penghormatan atas jaminan perlindungan Hak Asasi Manusia, maka Komnas HAM mengeluarkan tiga butir rekomendasi. Pertama, mengingatkan dan atau menyampaikan himbauan agar penegak hukum melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta wewenangnya secara proporsional dan profesional, setidaknya sesuai dengan kewenangan atributif yang telah diatur dalam aturan perundangan, yakni Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan undang-undang lain yang secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan tugas dan tanggung jawab serta kewenangannya, seperti Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, KUHP, dan KUHAP.


Kedua, mensosialisasikan dan mempublikasikan hasil eksaminasi Komnas HAM ini melalui sarana media massa maupun media sosial yang berskala regional dan nasional untuk diketahui dan dipahami, baik oleh penegak hukum maupun masyarakat luas. Hal ini penting untuk dijadikan pertimbangan agar tidak diulang dan dilakukan kembali, terutama demi menghormati dan memberikan jaminan perlindungan Hak Asasi Manusia, khususnya dalam melakukan pembangunan hukum yang berorinetasi pada kebenaran, keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan hukum, serta kesejahteraan masyarakat Indonesia.


Ketiga, secara formal, Labora Sitorus sebagai korban kesewenang-wenangan aparat penegak hukum didorong untuk melakukan, dan dengan segera digunakan, upaya hukum yang masih tersisa dalam sistem peradilan pidana _(criminal justice system)_, yaitu upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Komnas HAM berharap hasil eksaminasi ini dapat memberikan manfaat bagi perbaikan sistem peradilan di Indonesia, secara khusus berguna bagi percepatan penuntasan perkara Labora Sitorus.


*Harapan Publik*


Pertanyaan yang menggantung di benak publik kemudian adalah siapa aktor di belakang proses kriminalisasi Aiptu Labora Sitorus? Sebagai pintu pertama dari sebuah proses hukum pidana di Indonesia, mata rakyat tertuju kepada Pimpinan Polri saat itu sebagai terduga promotor utama dalam tindak kejahatan negara _(state crime)_ terhadap warga negara, Labora Sitorus.


Masyarakat tanpa lelah terus berharap agar negara melalui aparat penegak hukum yang hidupnya dibiayai rakyat dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, melayani, mengayomi, dan melindungi segenap bangsa Indonesia, serta melaksanakan penegakan hukum secara benar didasarkan pada fakta, bukan rekayasa, dalam rangka menghadirkan keadilan di tengah masyarakat. Apakah harapan publik ini terlalu mewah? Semoga hati nurani aparat, jika masih ada, dapat menjawabnya dengan benar. (TIM/Red)

 

COMMENTS


Nama

a,1,abu dhabi,1,aceh,26,Aceh Barat,2,aceh timur,152,aceh utara,3,Adventorial,7,aek nabara,2,aimas,2,Ambarawa,2,amsterdam,1,Angkola Timur,1,anta beranta,1,artikel,2,Asahan,16,badau,3,badung,5,bagansiapiapi,3,balai jaya,1,bali,26,balige,1,banda aceh,5,bandar lampung,13,Bandung,76,bandung barat,5,banggai,1,bangka,135,bangka barat,74,bangka belitung,26,bangka selatan,17,bangka tengah,7,bangkalan,1,banjarmasin,1,banten,37,Banyuasin,2,banyumas,1,banyuwangi,145,barito selatan,3,barito utara,3,Bat,2,batam,6,batang,48,batang kuis,1,batu,1,batu bara,27,bekasi,47,belawan,15,belitung,451,belitung timur,24,beltim,60,bengkalis,3,bengkayang,22,Bengkulu,1,berau,4,bilah barat,1,Bilah Hulu,2,binjai,8,bintan,1,bintang meriah,1,bireuen,1,blitar,2,bogor,14,bojonegoro,3,bolsel,1,Bondowoso,9,boyolali,1,brebes,1,Catatan,1,ciami,1,ciamis,647,Cianjur,33,Cikampek,1,Cikarang,1,cilacap,3,cilegon,4,cimahi,4,cirebon,11,Covid-19,14,Daerah,2812,Danau Toba,1,deli serdang,55,Demak,2,denpasar,18,Depok,5,DolokSanggul,1,dumai,2,Ekonomi,1,empanang,1,Empat Lawang,9,entikong,4,garut,4,Gorontalo,3,gresik,2,Gunung Megang,1,gunungsitoli,16,hajoran,3,halmahera,2,Halmahera Barat,16,Halmahera Selatan,4,Hamparan Perak,2,hinai,1,Hukum,2,Humbahas,1,idi rayeuk,1,Iklan,2,IKN,1,indonesia,1,indramayu,3,Internasional,1,jakarta,615,jakarta barat,1,jakarta timur,1,jakarta utara,1,jatim,3,jatinangor,1,Jawa Barat,11,Jawa Tengah,3,Jawa Timur,5,Jawabarat,5,jayapura,8,jember,9,Jepara,5,jombang,5,kab. bandung,7,Kab. Tasikmalaya,5,kab.bekasi,3,kab.berau,5,Kab.Karo,2,Kalbar,37,Kalimantan Barat,10,kalimantan timur,2,kalsel,1,Kalteng,2,Kaltim,5,Kampar,3,Kapuas Hulu,12,karawang,4,Karimun,91,Kasus,1,kayong utara,14,kediri,2,keerom,2,Kendalbulur,1,kendari,1,Kepri,10,ketapang,51,kisam ilir,1,klaten,39,kolaka timur,1,kota agung,7,Kota Pinang,2,kotim,4,KPK,1,Kriminal,661,kuala behe,1,kuala pembuang,1,Kuala Tanjung,4,kuansing,1,kuantan singingi,1,kubu raya,445,kundur barat,1,kuningan,11,l Kuningan,1,Labubanbatu,62,Labubanbatu selatan,15,labuhan,1,labuhan deli,18,labuhanbatu,1504,Labuhanbatu Raya,2,labuhanbatu selatan,112,Labuhanbatu Utara,14,labura,33,labusel,28,lahat,1,Lahubanbatu,1,lamongan,3,Lampung,60,Lampung Barat,2,lampung selatan,4,Lampung tengah,15,Lampung timur,5,lampung utara,2,landak,45,langkat,229,langsa,3,lebak,11,lembak,1,limboto,1,lingga,49,lombok,1,lombok tengah,3,London(UK),1,lumajang,1,luwuk banggai,3,madiun,1,madura,1,Magelang,10,magetan,1,Majalengka,107,Makassar,1,malang,10,Maluku,3,maluku utara,5,malut,7,mamuju,3,manado,3,mandailing natal,20,manggar,5,manokwari,1,mataram,2,Maybrat,1,meda,1,medan,618,Melawi,57,mempawah,18,menggala kota,1,mengwi,1,menjalin,1,meranti,1,metro,1,minut,1,mojokerto,3,muara dua,14,muara enim,134,mukomuko,3,Muna,1,muntok,1,musi banyuasin,1,musi rawas,1,nanga pinoh,1,Nasional,1,Negeri Antah Berantah,9,negeri lama,1,Ngabang,1,nganjuk,3,Nias,17,Nias Barat,1,Nias Selatan,6,Nias utara,5,NTB,63,Nusa Dua,3,ogan ilir,4,OKI,4,oku selatan,11,pacitan,47,padalarang,1,padang lawas,6,padang lawas utara,1,padang sidimpuan,5,palangka raya,9,palas,2,palembang,16,pali,3,palopo,1,palu,4,paluta,1,pamekasan,1,Pandeglang,740,pangandaran,2,pangkal pinang,34,Pangkalan Bun,1,papua,7,papua barat,3,parapat,2,Pargarutan,1,Pariaman,1,Pasuruan,2,pati,4,pekalongan,359,pekanbaru,15,Pemalang,3,Pematang Siantar,8,Pendidikan,3,Peristiwa,3023,pesawaran,72,pesisir barat,2,politik,116,ponorogo,3,Pontianak,549,pontianak utara,1,prabumulih,1,pringsewu,603,probolinggo,8,pulau panggung,2,purwakarta,6,purwokerto,1,Purworejo,1,putussibau,5,Rabat,1,radar kriminal,3,Ragam,2755,raja ampat,4,Rantauprapat,29,Riau,9,rokan hilir,27,rokan hulu,1,rote ndao,1,Samarinda,1,sambas,17,samosir,4,Sampang,4,sanggau,95,sarawak,1,sekadau,15,sekayam,1,selayar,1,semarang,8,Serang,101,serdang bedagai,2,seruyan,1,siak,1,siantar,10,Sibayak,1,sibolangit,2,Sibolga,4,Siborongborong,1,sidempuan,1,sidoarjo,29,Simalungun,308,singkawang,42,sinjai,1,sintang,66,sipirok,2,situbondo,1,solo,1,solok,1,sorong,114,sorong selatan,20,Sosial,14,sragen,1,stabat,40,Suap,1,Subang,10,subulussalam,4,sukabumi,10,sukadana,1,sukajaya,1,Sulawesi Tengah,1,sulsel,5,sulteng,9,sumatera,1,sumbar,1,sumbawa barat,3,sumenep,1,sumsel,5,sumut,23,Sungai Ambawang,2,surabaya,43,surakarta,6,TalangPadang,1,tambraw,2,tana tidung,1,tana toraja,1,tanah karo,2,tangerang,11,tangerang selatan,4,tanggamus,227,tanjabtim,15,tanjung agung,1,tanjung balai,2,tanjung enim,8,tanjung lalang,1,tanjung morawa,1,Tanjung Pinang,1,tanjungbalai,6,tanjungpandan,7,tapanuli selatan,21,tapanuli tengah,1,tapanuli utara,2,Tapsel,5,tarutung,1,tasikmalaya,127,tebing tinggi,19,Teekini,1,Ter,1,Terkin,1,Terkini,14120,Terkini kediri,1,Terkino,1,Terkinu,2,Terlini,1,ternate,3,tidore,1,Timika,1,toba,4,touna,27,trenggelek,3,tuban,3,tulang bawang,36,tulungagung,96,ujung tanjung,1,Undangan,1,way kanan,6,wonogiri,2,wonosobo,3,yalimo,1,yogyakarta,4,
ltr
item
radarkriminal.com: Terkait Kriminalisasi Aiptu Labora Sitorus, Komnas HAM: Terjadi Penyalahgunaan Wewenang dan Pengabaian Perlindungan HAM oleh Penegak Hukum
Terkait Kriminalisasi Aiptu Labora Sitorus, Komnas HAM: Terjadi Penyalahgunaan Wewenang dan Pengabaian Perlindungan HAM oleh Penegak Hukum
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiyUYNMt9NtiB3ZCW7q4gOC0fLcSYeYbYyUyLYZPrArvG_BaJk9me5TP1AJcLzpvUf6hsZ-DuvzxrSr-1NQA-bgKpfXw8dtti1X4kDW3XDpnc-7hp1qu09M5WgdVFp4H9_3Sx1v2qWDieR4ZgFgnUJeCLXdJ3bLzT8-3KA9hJIALv-FcQeoj7C0RFJmAfe0/s320/1000359719.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiyUYNMt9NtiB3ZCW7q4gOC0fLcSYeYbYyUyLYZPrArvG_BaJk9me5TP1AJcLzpvUf6hsZ-DuvzxrSr-1NQA-bgKpfXw8dtti1X4kDW3XDpnc-7hp1qu09M5WgdVFp4H9_3Sx1v2qWDieR4ZgFgnUJeCLXdJ3bLzT8-3KA9hJIALv-FcQeoj7C0RFJmAfe0/s72-c/1000359719.jpg
radarkriminal.com
https://www.radarkriminal.com/2025/05/terkait-kriminalisasi-aiptu-labora.html
https://www.radarkriminal.com/
https://www.radarkriminal.com/
https://www.radarkriminal.com/2025/05/terkait-kriminalisasi-aiptu-labora.html
true
1345356970573142364
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy