Sorong, RK Di Pengadilan Negeri Sorong pada hari Senin, tanggal 23 Juni 2025 , digelar sidang gugatan perdata atas objek tanah yang disengk...
Sorong, RK
Di Pengadilan Negeri Sorong pada hari Senin, tanggal 23 Juni 2025 , digelar sidang gugatan perdata atas objek tanah yang disengketakan oleh penggugat Paulus George Hung yang kerap dipanggil MR Ting Hung kepada tergugat Labora Sitorus dkk masuk ketahap pembacaan gugatan.
Sidang yang dipimpin oleh tiga hakim dari pengadilan negeri Sorong menyampaikan sidang akan banyak dilakukan secara online demi efektif dan efisien waktu karena sarana dipengadilan negeri Sorong sarana dan prasarana untuk melakukan persidangan sudah sangat mendukung.
Sebelumnya pihak PN sudah mempasilitasi untuk dilakukan sidang mediasi selama tiga kali pertemuan namun tidak menghasilkan kesepakatan karena setiap persidangan mediasi pihak penggugat tidak pernah menghadirkan prinsipal melainkan hanya diwakilkan oleh penasehat hukum penggugat.
" Masa sebagai penggugat tidak pernah menghadirkan prinsipal disidang mediasi, apakah hakim mediasi tidak membuat surat panggilan? seharusnya penggugat mesti proaktif dan siap membuktikan gugatanya" ucap SIMON MAURITS SOREN, S.H,. M.H. pengacara Labora Sitorus yang kerap dipanggil Bung Simon Soren.
Ketika sidang pembacaan gugatan hakim ketua sempat mempertanyakan kepada pengacara penggugat, apakah materi gugatan ada yang perlu diperbaiki atau materi gugatan yang sebelumnya yang sudah diajukan, pengacara penggugat mendatangi meja hakim dan menyampaikan beberapa perubahan disaksikan oleh pengacara tergugat.
Sebelum hakim menutup sidang ,Labora Sitorus sempat menyampaikan beberapa keberatanya
" Majelis hakim yang mulia, sampai sekarang saya tidak tau permasalahan apa yang disengketakan kepada saya, saya merasa tidak pernah ada masalah dari tanah yang saya miliki, jangan sampai penggugat tidak tau letak titik koordinat yang mereka gugat" ucap Labora Sitorus yang menjabat sebagai penasehat di organisasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia wilayah Papua Barat Daya.
Hakim ketua menyampaikan bahwa semua akan kita lihat dalam pemeriksaan berkas surat surat dan penjelasan saksi saksi dan pengadilan akan mempasilitasi sidang lapangan dan menegaskan semua proses sidang akan berjalan sesuai aturan dan semua sidang dapat diakses semua pihak.
Diluar ruang persidangan pengacara tergugat Simon M Soren menyampaikan kepada media bahwa pihaknya menyakini gugatan pihak penggugat akan ditolak hakim karena objek sengketa yang dimaksud pihak penggugat tidak sesuai dengan objek tanah yang dimiliki kliennya juga bukti surat yang dimiliki pihak penggugat banyak kekurangan dan perlu dipertanyakan keabsahanya.
(Wandee)
COMMENTS