CIAMIS, RK Uang recehan kencleng penduduk desa di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, mencapai miliaran rupiah. Infak dari program Kenclengisasi U...
CIAMIS, RK
Uang recehan kencleng penduduk desa di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, mencapai miliaran rupiah. Infak dari program Kenclengisasi Unit Pengumpul Zakat Desa Ciamis Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) tersebut bahkan berhasil mengumpulkan dana dari Rp 22 miliar dalam jangka waktu satu tahun. Direktur Kajian dan Pengembangan ZIS-DSKL Baznas RI, Muhammad Hasbi Zaenal menjelaskan, Kenclengisasi merupakan program Baznas Ciamis yang baru dimulai pada 2023. Program ini timbul dari adanya inisiatif Baznas Ciamis untuk melayani masyarakat Ciamis dengan mengganti sistem konter menjadi sistem celengan di setiap rumah. Hasbi mengatakan, UPZ di Ciamis sendiri telah dibentuk secara serentak di seluruh desa Ciamis yakni sebanyak 258 desa.
Setelah menghadirkan UPZ di setiap desa, Baznas kemudian membuat prosedur dan tata cara pengelolaannya. UPZ desa sebenarnya mengawali program ini dengan cara pulling di mana masyarakat diminta datang ke konter kemudian memberi donasi kepada petugas UPZ desa. Pada 2023, sistem tersebut berubah menjadi Kenclengisasi.
Hasbi menyebutkan bahwa perubahan sistem tersebut didasari karena masyarakat merasa belum mendapatkan pelayanan yang mudah. asbi menjelaskan dalam menunjang kenclengisasi ini, UPZ Desa berkoordinasi dengan tiap RT untuk menunjuk kolektor yang bertugas meletakkan dan menghimpun celengan. Setiap rumah diberikan dua celengan oleh para kolektor. Hasbi menjelaskan, dua celengan tersebut akan diambil dan diletakkan secara bergantian dalam keadaan tersegel. Hasbi menambahkan pengumpulan celengan ini dilakukan sebulan sekali pada awal atau akhir bulan, tergantung dari masing-masing UPZ desa. Setelah kolektor mengumpulkan celengan, dana yang dihimpun akan dihitung pada tingkat RT di RW setempat. Selanjutnya, dana tersebut kembali dihimpun dan dihitung di UPZ desa untuk tingkat desa. Setelah dihitung di tiap desa, UPZ Desa kemudian menyerahkan hasil infaq ke Baznas Ciamis. Di Baznas Kabupaten Ciamis, infaq yang terhimpun akan dicatat dan dihitung kembali menggunakan mesin hitung dengan memakan waktu tiga hari termasuk proses pencairan.
Hasil dari pencairan oleh Baznas Ciamis akan diberikan secara utuh kepada tiap desa yang akan memberikan hasil kencleng ke setiap RT. Dana tersebut dapat didistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Hasbi menjelaskan bahwa Ciamis sendiri melalui program Kenclengisasi berhasil mendapatkan Rp 2 miliar dari seluruh desa tiap bulan yang kemudian dapat digunakan untuk mengatasi permasalahan di setiap desa.
Tak hanya menyelesaikan permasalahan di desa sendiri, Hasbi menjelaskan bahwa jika suatu desa tergolong sejahtera dan memiliki sisa dana lebih maka dapat didistribusikan atau dialihkan ke desa lain yang membutuhkan. Dengan syarat, dana tersebut telah mengendap atau tidak digunakan selama tiga bulan. Lain halnya dengan kebutuhan pendayagunaan seperti kebutuhan modal usaha. Waktu yang dibutuhkan untuk pengendapan dana zakat selama enam bulan. Setelah itu, dana tersebut baru dapat dicairkan. Untuk pemberian infaq kepada yang membutuhkan, Hasbi menyebutkan bahwa UPZ desa merujuk pada rekomendasi tiap RT. Sesuai dengan data yang ada, bantuan akan diberikan atau direkomendasikan kepada Baznas Ciamis jika dana sedang tidak tersedia. Hasbi menerangkan bahwa cara ini dilakukan guna menguatkan posisi desa yang tidak sekedar sebagai pengumpul celengan tetapi juga memiliki kelembagaan. Hasbi menjelaskan bahwa BAZNAS Ciamis sendiri merupakan sistem yang tersentralisasi, sehingga tersentral di satu UPZ desa di tiap desanya. Disampaikan oleh Hasbi, sistem pengelolaan tersebut juga bagian dari hak BAZNAS Kabupaten sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang mengatur pelaksanaan zakat. UPZ desa juga berperan sebagai pendistributor dana zakat.
Yan P

COMMENTS