Banten, RK Sudah 2 (dua) tahun lebih kursi empuk jabatan salah satu bagian dari struktur organisasi perangkat desa yaitu Kepala Dusun (Kadus...
Banten, RK
Sudah 2 (dua) tahun lebih kursi empuk jabatan salah satu bagian dari struktur organisasi perangkat desa yaitu Kepala Dusun (Kadus) yang dibiarkan kosong oleh Kepala Desa Tegalpapak Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten pasca pemberhentian yang diduga dilakukan tidak sesuai mekanisme dan prosedur yang ditetapkan.
Hal itu disampaikan oleh Iwan Sutiawan yang akrab dipanggil Kiwong eks Kepala Dusun 03 di Kp Cibangkong Desa Tegalpapak Kecamatan Patia Kabupaten Pandeglang, Selasa (8/7/25) pukul 16.50 WIB.
"Saya memang sudah dua tahun lebih sudah tidak bekerja sebagai Kadus lagi di Kantor Pemerintahan Desa Tegalpapak. Pada mula kejadian, saya disuruh menandatangani surat yang tidak saya baca oleh Lia Fadliah sebagai Kepala Desa Tegalpapak berikut suaminya yang bernama Encum di kediamannya yaitu di Kampung Ciputri Kecamatan Pagelaran sekitar Bulan Februari 2023 lalu", ungkapnya Iwan di kediamannya.
Menurut Iwan, pemberhentian atas dirinya sebagai perangkat desa tidak sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku sebab tanpa melalui proses atau tahapan yang seperti biasanya. Pemberhentian tanpa peringatan baik lisan maupun secara tertulis bahkan hanya ada sedikit persoalan tentang pribadi saya dengan keluarga bukan soal pekerjaan. Yah boleh disebut tanpa alasan yang jelas dan ada intervensi yang dilakukan oleh suaminya.
"Pengunduran diri yang saya lakukan bukan keinginan sendiri tetapi disuruh oleh Ibu Lia Kepala Desa Tegalpapak dengan tanpa alasan namun mengatakan "Jangan masuk saja dulu" sambil nyuruh tanda tangan surat dan saya tidak baca langsung tapi jebred saya tanda tangan saja. Sebenarnya saya merasa terpaksa dan tidak, berhubung saya sudah kesal dan pasrah mau dipakai sok enggak juga sok karena saat itu sudah frustasi tetapi saya berharap bisa kerja lagi di Kantor Desa tetapi kalau tidak bisa yah gak apa apa bahkan saya langsung tidak menerima uang siltap lagi setelah tanda tangan surat tersebut yang terjadi antara bulan Februari- Maret 2023"paparnya.
Hal tersebut dibenarkan oleh salah satu perangkat desa Tegalpapak saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon genggam.
"Memang benar jabatan salah satu Kadus di Desa Tegalpapak sudah lama kosong yah sejak tahun 2023 karena ada isu Kadus 03 ada masalah soal isu pribadi cuma aibnya jelek yaitu dugaan perselingkuhan dengan warga dari kalangan keluarga yang banyak saudaranya atau hak pilihnya", kata perangkat desa yang memohon agar namanya tidak ditulis dalam pemberitaan.
Dia menjelaskan, sejak peristiwa itu pada bagan struktur organisasi perangkat desa jabatan Kadus 03 kosong alias tidak ada padahal masyarakat berharap agar jabatan tersebut ada yang mengisi kembali tetapi sudah 2 tahun Kepala Desa Tegalpapak tidak kunjung mengambil keputusan malah dibiarkan kosong padahal seharusnya ada tiga Kadus.
Namun soal siltap nya kemungkinan digunakan untuk hal yang lain karena anggaran buat Desa itu secara gelondongan tetapi pos pos nya jelas. Adapun rencana penjaringan dan penyaringan perangkat desa melalui proses seleksi silahkan konfirmasi kepada kepala desa saja"paparnya.
Sementara, Ahmad Sasmita Ketua DPK Kebangkitan Rakyat Bersatu Republik Indonesia (Karaben RI) Kabupaten Pandeglang mengatakan kekosongan jabatan selama dua tahun adalah situasi yang genting.
"Kekosongan jabatan perangkat desa selama dua tahun adalah situasi yang genting dan memerlukan penanganan yang bersifat segera dan sesuai dengan perundang-undangan, kekosongan perangkat desa harus segera diisi melalui proses penjaringan dan penyaringan bakal calon perangkat desa apalagi karena ada pemberhentian maka pengisian jabatan harus dilakukan paling lambat dua bulan setelah pemberhentian " Kata Ahmadi.
Menurutnya, pemberhentian perangkat desa bisa dilakukan karena karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan oleh kepala desa setelah konsultasi dengan camat dan DPMPD Kabupaten Pandeglang.
"Pada prinsipnya tidak boleh ada kekosongan jabatan perangkat desa, apalagi di Desa Tegalpapak sudah dua tahun kosong maka pengisian harus segera dilakukan sesuai dengan aturan jangan mengatur pemerintah desa semau kepala desa"pungkasnya.
(YEN)

COMMENTS