CIAMIS, RK Pemerintah Desa Kepel, Kecamatan Cisaga menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka Penetapan Program Ketahanan Pang...
CIAMIS, RK
Pemerintah Desa Kepel, Kecamatan Cisaga menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka Penetapan Program Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2025 pada hari Jumat, 11 Juli 2025, bertempat di Aula Desa Kepel. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bapak Sekcam Cisaga, Ketua BUMDes, Pedamping Kecamatan, Pedamping Desa, BPP Cisaga, Kepala Desa, Ketua BPD, Perwakilan tokoh perempuan, Karang Taruna Desa Kepel, Tokoh masyarakat, Babinsa dan Babimkantibmas.
Dasar Hukum Penyelenggaraan Musdesus
Musyawarah Desa ini diselenggarakan berdasarkan beberapa regulasi sebagai landasan hukum, yakni:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025
Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022, yang masih relevan sebagai acuan alokasi minimal 20% Dana Desa untuk program ketahanan pangan
RPJMDes Desa Kepel Tahun 2025.
Pokok-Pokok Pembahasan Musdesus
1. Fokus Program Ketahanan Pangan 2025
Dalam forum Musdesus ini, disepakati bahwa program ketahanan pangan Desa Kepel untuk tahun 2025 akan difokuskan pada pengembangan Ayam petelur. Komoditas ini dipilih dengan mempertimbangkan:
Kesesuaian potensi tematik Desa Kepel.
Ketersediaan lahan milik warga dan kelompok ternak.
Nilai ekonomi Ayam petelur yang menjanjikan serta permintaan pasar yang tinggi
2. Mekanisme Pelaksanaan Melalui Penyertaan Modal ke BUMDes
Untuk pelaksanaan teknis program, dana ketahanan pangan akan dialokasikan dalam bentuk penyertaan modal desa ke BUMDes Manggala Jaya. BUMDes akan bertanggung jawab dalam pengembangan Ayam petelur. Penyertaan modal ini akan dituangkan secara resmi dalam Peraturan Desa (Perdes) dan perjanjian kerja sama, sesuai dengan mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa.
3. Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Khusus
Mengantisipasi keterbatasan SDM operasional di BUMDes, Musdesus juga menetapkan pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Khusus Ketahanan Pangan. Adapun tugas Tim ini bertugas untuk mendampingi pelaksanaan teknis kegiatan, melibatkan unsur perangkat desa, kelompok tani, tokoh masyarakat, dan pendamping lokal, serta bertugas dalam perencanaan teknis, pendampingan lapangan, pelaporan, dan evaluasi kegiatan.
Kesimpulan dan Penutup
Hasil akhir Musdesus telah ditetapkan keputusan yaitu:
Program Ketahanan Pangan Desa Kepel, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, Tahun 2025 akan berfokus pada pengembangan Ayam petelur berbasis potensi lokal;
Program akan didanai melalui Dana Desa, dengan alokasi minimal 20% dari total anggaran, sesuai dengan regulasi yang berlaku;
TPK Khusus Ketahanan Pangan dibentuk untuk mendukung kelancaran pelaksanaan dan pengawasan teknis di lapangan;
Keputusan ini akan menjadi dasar dalam penyusunan RKPDes Tahun 2025, Perdes Penyertaan Modal, dan SK Penunjukan TPK oleh Kepala Desa.
Dengan semangat kebersamaan dan gotong royong, Desa Kepel optimis bahwa Program Ketahanan Pangan Tahun 2025 akan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya petani, serta memperkuat kemandirian desa dalam bidang pangan.Editor.
Yan.P.
COMMENTS