Banten, RK Menindaklanjuti informasi yang beredar soal pembangunan drainase yang belum rampung (mangkrak) aktivis Serikat Advokasi Mahasiswa...
Banten, RK
Menindaklanjuti informasi yang beredar soal pembangunan drainase yang belum rampung (mangkrak) aktivis Serikat Advokasi Mahasiswa dan Pemuda (SAMAPA) Pandeglang melayangkan surat permohonan audiensi kepada Pemerintah Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.
Permohonan audiensi tersebut, diajukan sebagai respons dan menindaklanjuti informasi atas dugaan kecurangan pada pembangunan drainase di Kampung Ponggehaur Desa Tunggaljaya Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten yang belum selesai dikerjakan tetapi sudah dipasang prasasti yang ditandatangani oleh Supriana Suhud, S.Pd pejabat Kepala Desa Tunggaljaya dan Hj. R. Dewi Setiani, S.Sos.MA sebagai Bupati Pandeglang.
Kepada media, Asep Salim Koordinator SAMAPA menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 j tentang hak asasi manusia dalam kebebasan mengemukakan pendapat serta undang-undang nomor 9 tahun 1988 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum sehingga kami melayangkan permohonan audiensi.
"Adanya pembangunan drainase yang didanai dari Dana Desa Tahap 1 Tahun 2025 yang belum selesai namun sudah dipasang prasasti tentu merupakan pelanggaran prosedur dan potensi kecurangan dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, kami secara resmi mengirimkan surat permohonan audiensi untuk meminta penjelasan dari pihak Pemerintah Desa Tunggaljaya serta TPK serta Tim Monev Kecamatan Sumur beserta Camat Sumur sebagai penanggungjawabnya" kata Asep Salim, Rabu (23/7/25).
Proyek pembangunan drainase yang bersumber dari dana desa tersebut seharusnya sebelum di pasang prasasti harus diselesaikan terlebih dahulu sesuai RAB yang ada. Akan tetapi proyek pembangunan drainase di desa Tunggaljaya dan belum selesai dikerjakan namun sudah di pasang prasasti seolah-olah pembangunanya sudah diselesaikan atau sudah rampung.
"Dalam audiensi yang akan dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 pukul 14.00 wib di Aula Kantor Kecamatan Sumur, kami ingin melihat secara langsung dokumen perencanaan dan membandingkannya dengan realisasi pekerjaan di lapangan. Kami ingin memastikan apakah proyek tersebut benar-benar sesuai dengan perencanaan atau justru menyimpang," imbuhnya.
Lebih lanjut, Asep Salim menegaskan bahwa jika ditemukan adanya indikasi kuat terhadap praktik kecurangan yang merugikan keuangan negara baik kualitas maupun kuantitas maka kami tidak akan segan untuk melaporkan hal tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.
"Untuk kedepannya biarlah APH yang menangani dan menentukan apakah ada pelanggaran hukum atau tidak dalam pelaksanaan pembangunan proyek tersebut termasuk soal kasus Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN Tunggaljaya 2 dibawah kepemimpinan Supriana Suhud tersebut. Kami hanya menjalankan peran sebagai Aktivis SAMAPA di Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten dalam fungsi kontrol sosial," pungkasnya. *(Wan/YS).
COMMENTS