Pandeglang, RK Pemerintah kota (Pemkot) Tangerang Selatan dan Pemkab Pandeglang sudah menekan perjanjian kerjasama terkait pembuangan sampah...
Pandeglang, RK
Pemerintah kota (Pemkot) Tangerang Selatan dan Pemkab Pandeglang sudah menekan perjanjian kerjasama terkait pembuangan sampah. Dalam kerjasama itu, Pemkab bakal menampung sampah dari Tangerang Selatan sekitar 300 hingga 500 ton per hari ke TPA Bangkonol.
"Untuk per hari akumulasinya dari Tangerang Selatan sekitar 300 sampai dengan 500 ton, tapi inikan baru targetan. PAD Rp 9 miliar kalau targetan 500 ton perhari bisa terpenuhi pengiriman dari Tangerang Selatan," kata Wakil Bupati Pandeglang Iing Andri Supriadi, Senin (28/7/2025).
"Keputusan kami kerjasama dengan Tangerang Selatan adalah terbaik untuk menyelamatkan TPA Bangkonol, dan tentu kami akan melakukan perbaikan pengelolaan, dan pelayanan sampah yang ada di Kabupaten Pandeglang," terangnya.
Dari kerjasama ini, Pemkab Pandeglang mendapatkan bantuan keuangan khusus sebesar Rp 40 miliar. Menurutnya, anggaran tersebut dialokasikan untuk perbaikan sistem pengolahan sampah dan perluasan lahan.
"Hasil kerjasama dengan TPA Bangkonol itu, kita semua pemerintah Kabupaten Pandeglang mendapatkan bantuan keuangan khusus dari Tangerang Selatan sebesar Rp 40 miliar," katanya.
Berdasarkan Kerjasama pengelolaan sampah antara Pemkot Tangsel dan Pemkab Pandeglang ini, menuai pro kontra, bahkan Masyarakat sendiri mengeluhkan dan menolak keras terhadap Kerjasama pengelolaan sampah hal ini dapat kita lihat disosial media dan pemberitaan lainnya.
Satria Pratama Lawyers selaku praktisi hukum memberikan tanggapan atas keresahan dan penolakan masyrakat pandeglang khususnya masyarakat di bangkonol.
Baik kita mulai dari Faktanya yah, bisa kita lihat bahwa Pemerintah Pandeglang belum siap untuk mengelola sampah nya sendiri apagi ini mengelola sampah dari Kota Tangsel, hal ini dapat kita challenge dimana Pemerintah berhasil mengelola sampah ? tunjukkan buktinya kepada Masyarakat?
Satria menjelaskan bahwa Masyarakat mempunyai hak untuk mengkritisi bahkan menolak adanya Kerjasama pengelolaan sampah, dan Masyarakat memiliki hak konstitusional untuk mengajukan Gugatan, oleh karena itu ia menjelaskan dalam perspektif yuridis tentang adanya penolakan sampah oleh Masyarakat dapat dilakukan melalui saluran hukum yang sebagaimana berikut:
Penyelesaian sengketa pengelolaan sampah di dalam pengadilan dilakukan melalui gugatan perbuatan melawan hukum. Gugatan perbuatan melawan hukum mensyaratkan penggugat membuktikan unsur-unsur kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian yang ditimbulkan. Tuntutan dalam gugatan perbuatan melawan hukum dapat berwujud ganti kerugian dan/atau tindakan tertentu. Gugatan perwakilan kelompok, dilakukan oleh masyarakat yang dirugikan akibat perbuatan melawan hukum di bidang pengelolaan sampah berhak mengajukan gugatan melalui perwakilan kelompok. Selain itu gugatan dapat dilakukan oleh Organisasi Persampahan yang berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pengelolaan sampah yang aman bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Kemudian Masyarakat bangkonol juga dapat mengajukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, dengan obyek sengketa yaitu Perjanjian Kerjasama Pemkot Tangsel dan Pemkab Pandeglang tentang pengelolaan sampah. Karena Kerjasama itu dilakukan oleh pejabat yang berisi Tindakan hukum publik, dan bilamana hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, disalahgunakan kewenangannya, atau tidak mempertimbangkan kepentingan yang terkait, maka dapat diajukan gugatan ke PTUN dengan petitum membatalkan perjanjian Kerjasama pengelolaan sampah.
Satria Pratama siap mendampingi masyarakat Desa Bangkonol untuk mengajukan gugatan Class Action ke Pengadilan Negeri Pandeglang, yaitu gugatan perdata, Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud Pasal 1365 KUHPerdata dan atau mengajukan Gugatan ke PTUN dengan obyek sengketa Perjanjian Kerjasama tentang pengelolaan sampah antara Pemkot Tangsel dan Pemkab Pandeglang. Melalui saluran hukum ini kita semua dapat menyeret Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pandeglang dan pihak terkait, didalam ruang sidang kita dapat uji data uji fakta uji hukum dan menguji seluruh pertimbangan Pemkab Pandeglang dalam mengambil Keputusan untuk melakukan Kerjasama pengelolaan sampah, dan ini terbuka bagi publik, Masyarakat nantinya akan mengetahui dari mulai latar belakang dan sampai kepada penanda tangannan Kerjasama tersebut, hal ini tentu baik dan menjadi pembelajaran hukum publik bagi semua nya.
Satria menjelaskan bahwa gugatan ini menjadi ruang evaluasi dan juga dapat membuktikan apakah benar perjanjian Kerjasama pengelolaan sampah ini sebelumnya telah dikaji dengan study lingkungan yang komprehensif dengan melibatkan seluruh stake holder yang berkompeten tentang sampah, dan juga pandangan serta pendapat Masyarakat setempat terkait pengelolaan sampah yang akan berlangsung di lingkungannya. Bahkan Gugatan itu, secara tak langsung membantu pemerintah menata kota lebih bersih dan menyiapkan management yang baik.
(YEN)

COMMENTS