Manokwari, RK Ketua Majelis Ulama Indonesia/MUI Kabupaten Manokwar, H. Baharuddin Sabolla, sebelumnya pernah diundang dalam acara Forum Gr...
Manokwari, RK
Ketua Majelis Ulama Indonesia/MUI Kabupaten Manokwar, H. Baharuddin Sabolla, sebelumnya pernah diundang dalam acara Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Pemkab Manokwari yang membahas masalah Perda Miras ini dengan narasumber Profesor Dr. Robert Kurniawan Hammar, S.H., M.Hum., M.M., CLA, (Guru Besar Ilmu Hukum Agraria dalam rapat senat terbuka Universitas Caritas Indonesia/Uncri Manokwari);
Pada saat itu hadir bersama tokoh agama yang lain hanya menyimak saja. "Karena yang mengkonsepkan itu seorang profesor sehingga
Perda Miras tersebut mereka tinjau dari segi hukum bukan dari segi agama, apa yang dirancang oleh profesor itu tidak ada sama sekali menyentuh agama makanya kemarin tokoh agama diundang buat apa" ujar salah satu tokoh agama yang hadir.
"Sumber mengatakan bahwa semua agama itu mengharamkan, kalau kemarin protapnya dikaitkan dengan agama maka para pendeta-pendeta pasti ngomong, dan sumber sudah memprediksi bahwa persoalan Miras ini tidak akan hilang di Manokwari atau di Papua karena itu ada, karena ada suatu adat atau tradisi yang membutuhkan dan itu legal, seperti contoh ada orang meninggal mereka minum, mereka judi dan tidak itu tidak bisa dihilangkan karena ada begini" ujar H. Baharuddin Sabolla,
Baharuddin mengatakan bahwa dalam al qur'an memberikan penjelasan tentang Miras itu sangat bertahap, dan Miras itu ada manfaat dan mudharat, tetapi mudaratnya lebih besar dari manfaat, dan al qur'an mengatakan bahwa diharamkan bagi kamu minum Miras, bukan diharamkan bagi kamu Mirasnya,
Sumber juga mengatakan Perda tersebut tetap akan dipisahkan dan MUI akan berbicara sesuai dengan kapasitas artinya kalau MUI ditanyakan akan berbicara menurut Islam sedangkan dari teman-teman agama lain akan berbicara sesuai dengan kitab mereka masing-masing.
Jelas dalam al qur'an itu melihat dari manfaat dan mudaratnya kemudian yang kedua Alquran melarang melaksanakan ibadah dalam kondisi mabuk, kemudian yang terakhir baru menolak.
Diharapkan Pemerintah Daerah disarankan agar menyusun Perda secara terbuka dan partisipatif, melibatkan tokoh agama, tokoh adat, akademisi, mahasiswa, dan organisasi masyarakat sipil agar kebijakan yang dihasilkan memiliki legitimasi sosial dan keberlanjutan jangka panjang;
Selain itu diharapkan setiap kebijakan yang disusun harus melalui pertimbangan antara manfaat dan mudharatnya, pendekatan ini penting agar pelaksanaan Perda dapat berjalan secara adil dan seimbang sesuai dengan kebutuhan lokal dan nilai-nilai universal.
Frans Baho sebagai pengamat kebijakan pemerintah sangat menyesalkan pernyataan Baharuddin yang seakan akan plin plan dalam berpendapat.
"Kita diajarkan untuk katakan iya bila iya, dan tidak bila tidak, jangan plin plan untuk menyampaikan pendapat, anda bertugas di kota Injil, mohon dukung agar Manokwari tetap dikenal sebagai kota Injil, sekalipun sudah banyak kejahatan akibat pengaruh miras dan kita belum. bisa perbaiki, tapi jangan sampai ada wacana untuk dukungan meresmikan miras" ujar Frans Baho.
Frans Baho juga berharap Pemerintah mengerti dan memahami arti kota Manokwari yang sudah di kenal sebagai kota Injil, sehingga tidak perlu alasan dengan memakai aspek hukum ataupun terlebih agar ada pendapatan daerah, menurutnya masih banyak hal lain yang bisa di legalkan namun tidak menghilangkan status kota Injil .
(Wandee)

COMMENTS