Pandeglang, RK Semrawutnya kabel fiber optik yang lebih dikenal dengan sebutan kabel Wi-Fi yang tersebar di ratusan desa/kelurahan di setiap...
Pandeglang, RK
Semrawutnya kabel fiber optik yang lebih dikenal dengan sebutan kabel Wi-Fi yang tersebar di ratusan desa/kelurahan di setiap kecamatan di Kabupaten Pandeglang menampakkan pemandangan yang tak elok untuk dilihat bahkan tak sedikit sering menimbulkan kecelakaan lalu-lintas (lakalantas) bagi pengguna jalan namun herannya baik pemilik tiang utilitas melakukan pembiaran seolah ada konspirasi busuk termasuk instansi terkait hingga Sekertaris DPC GWI angkat bicara.
Kepada media, L. Irawan Sekretaris DPC GWI Pandeglang mengatakan keadaan ini sudah keterlaluan, Kabel-kabel itu dipasang sembarangan oleh pengusaha internet salah satunya perusahaan PAS.Net.id (PT Pandeglang Akses Semesta) yang beralamat di Kaduhejo Pandeglang yang diduga
tanpa izin resmi dari PT. Telkom dan PT PLN yang sudah berlangsung lama terjadi dan diduga tidak ada tindakan, baik dari Pemerintah, PT. PLN maupun PT. Telkom sendiri" Ungkapnya L. Irawan di kediamannya, Minggu (24/8/25).
Berdasarkan data dan informasi hasil penelusuran, di beberapa Kecamatan di Kabupaten Pandeglang menunjukkan kabel-kabel optik menjuntai sembarangan di tiang-tiang Milik PT. PLN dan PT. Telkom Indonesia bukan hanya milik PASNet.id tetapi ada milik G-Net dan juga PT Sibernet juga. Kondisi ini tak hanya mengganggu estetika, tapi juga membahayakan keselamatan warga, imbuhnya.
Menurut L. Irawan, jika pengusaha tidak dapat menunjukkan bukti izin dari BUMN, maka aksi ini masuk dalam ranah pelanggaran hukum serius. “Kalau belum ada izin, jelas ini pelanggaran. Gunakan fasilitas Perusahan Milik negara seenaknya, tanpa sepengetahuan PT. PLN dan PT. Telkom Hukum harus ditegakkan,” tukasnya.
Lebih lanjut, L. Irawan mengingatkan bahwa selain membahayakan karena potensi mengganggu pelanggan PT. PLN dan PT. Telkom, praktik ilegal ini juga menimbulkan risiko kebocoran data dan penyalahgunaan akses pengguna. “Ini bukan hanya pelanggaran infrastruktur, tapi juga potensi ancaman terhadap privasi warga.
Kami minta adanya tindakan tegas dari pihak perusahaan agar tidak ada oknum yang melakukan konspirasi busuk dan mendesak Satpol PP dan Pemkab Pandeglang segera bertindak tegas, bekerja sama dengan PT. Telkom dan OT PLN untuk mencabut kabel liar dan memproses pelakunya secara hukum. “Jangan tunggu korban dulu baru sibuk bertindak!, tegasnya.
Mengacu pada Pasal 38 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, perbuatan yang mengganggu jaringan telekomunikasi tanpa izin bisa dikenai hukuman penjara hingga 6 tahun dan/atau denda Rp. 600 juta.
“Bukti pelanggaran ini jelas-jelas ada di depan mata warga, Ini bukan lagi soal kabel, tapi soal keberanian pengusaha melangkahi aturan negara. Pemkab harus tegas, jangan diam” paparnya.
L. Irawan menjelaskan, PAS.Net.id sebagai penyedia jasa jaringan internet untuk melayani pelanggan rumah, toko, sekolah, perkantoran dan puluhan BUMDes yang berada di beberapa kecamatan, seperti di kecamatan Pagelaran, Saketi, Cisata yang seharusnya memiliki alat produksi atau memasang tiang sendiri dan tidak menumpang di tiang listrik atau tiang serat optik milik provider lain kecuali sudah memiliki PKS" paparnya.
Sementara, Eli pihak PAS.Net.id saat dikonfirmasi awak media radarnusantara.com melalui pesan WhatsApp tidak memberikan jawaban terkait kabel fiber optik yang diduga menumpang di tiang Milik PT. Telkom dan PLN.
(YEN)

COMMENTS