. Belitung, radarkriminal.com Pada malam 1 September 2025, awak media menemukan dua meja goyang yang diduga digunakan sebagai lokasi transa...
Pada malam 1 September 2025, awak media menemukan dua meja goyang yang diduga digunakan sebagai lokasi transaksi pembelian timah secara ilegal di Desa Dukong Pilang, Belitung. Satu meja terbuka di ruang publik, sementara meja lainnya tertutup dengan teralis yang bersambung langsung ke kediaman pemiliknya.
Meja pertama ditemukan dalam keadaan aktif oleh seorang pria berinisial AF yang mengaku bahwa transaksi pembelian timah ilegal tersebut dilakukan atas arahan bos dengan inisial SK yang di kelolah oleh istrinya karena bos SK Informasi masih dalam proses hukum dengan kasus kebun sawit di Dalam kawasan dan telah berdiam di Balik jeruji besi lapas Tanjung pandan ' informasi usaha pembelian biji timah ini langsung diperoleh awak media dari keterangan langsung AF sebagai operator meja goyang saat di lokasi.
Selain itu, meja kedua yang berdekatan juga dikonfirmasi oleh operatornya yang menyatakan bahwa donatur dan pengelola usaha tersebut memang benar adalah bos yang sama, yakni SK Namun, kabar menyebutkan bahwa SK saat ini sedang menjalani hukuman terkait kasus perkebunan sawit ilegal.
Kabar penahanan SK sontak menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Belitung. Pasalnya, SK dikenal sebagai sosok yang berpengaruh dan memiliki jaringan bisnis luas di kawasan tersebut. Banyak yang tidak menyangka bahwa pria tersebut akhirnya tersandung kasus hukum serius.
Proses hukum terhadap SK kini masuk ke tahap yang lebih serius. Ia akan menghadapi sejumlah dakwaan terkait perusakan lingkungan hidup dan pelanggaran terhadap kawasan hutan lindung yang dilindungi undang-undang. Tidak menutup kemungkinan, penyidik juga akan mengembangkan kasus ke dugaan tindak pidana lain
Kondisi ini menimbulkan keprihatinan, karena meski bos SK tengah menjalani masa hukuman, usaha ilegal yang diduga dikelolanya justru semakin merajalela, bahkan kini dioperasikan oleh istrinya yang dikenal dengan sebutan Nyonya Bos "
Menurut informasi yang diterima, praktik pembelian timah ilegal ini dapat merugikan negara, mengingat sumber daya mineral seperti timah diatur ketat oleh Undang-Undang. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah.
Selain itu, tindakan membeli dan menjual timah secara ilegal juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009, yang mengatur larangan melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Pelaku dapat diancam dengan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda yang besar.
Kasus ini semakin menjadi perhatian, karena pembelian timah ilegal tidak hanya merugikan keuangan negara dari sektor pajak dan retribusi, tetapi juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan akibat penambangan yang tidak bertanggung jawab.
Oleh karena itu, awak media mendesak kepada Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kapolda dan Mabes Polri, untuk segera melakukan pengecekan dan pengusutan terhadap dugaan usaha ilegal milik bos SK yang beralamat daerah telok dalam " ini termasuk jaringan pembelian timah ilegal yang beroperasi di Desa Dukong Pilang.
Langkah ini penting agar hukum dapat ditegakkan secara adil dan tegas tanpa pandang bulu, serta memberikan efek jera bagi pelaku usaha ilegal yang merusak tatanan ekonomi dan lingkungan di daerah.
Berita ini masih dalam proses konfirmasi lebih lanjut , kemungkinan dalam waktu dekat tim LSM bin akan melayangkan surat kepada Kapolres tembusan pak Kapolda dan mabes polri untuk menindaklanjuti kasus usaha pembelian timah ilegal yang dan awak media akan terus mengawal perkembangan kasus ini demi transparansi dan keadilan di Belitung (Lendra cilub ba selebewwwwwww )

COMMENTS