Belitung, radarkriminal.com 04 September 2025 pantauan awak media Bebasnya praktik jual beli pasir timah atau biasa disebut dengan meja goy...
Belitung, radarkriminal.com
04 September 2025 pantauan awak media Bebasnya praktik jual beli pasir timah atau biasa disebut dengan meja goyang yang ada di Kabupaten Belitung diduga menjadi salah satu pemicu maraknya pengiriman pasir timah ilegal dari Belitung ke Bangka, para pengusaha meja goyang dengan bebas menjalankan praktik jual beli pasir timah meskipun diduga para pengusaha meja goyang yang ada di Belitung tidak memiliki izin semuanya " info pemilik meja bos insial SN alias (Sandi) pengelola (K) dan ada di duga keterlibatan oknum APH Aparat Penegak Hukum inisial RK yang bertugas di duga di polres Tanjung pandan
meja Tersebut Berada di jalan pilang " Salah satunya bisnis meja goyang yang di jalani di ketahui masih aktif di karenakan tempat meja goyang tersebut melibatkan Oknum APH Aparat Penegak Hukum
Menurut informasi yang diterima, praktik pembelian timah ilegal ini dapat merugikan negara, mengingat sumber daya mineral seperti timah diatur ketat oleh Undang-Undang. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah.
Selain itu, tindakan membeli dan menjual timah secara ilegal juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009, yang mengatur larangan melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Pelaku dapat diancam dengan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda yang besar.
Kasus ini semakin menjadi perhatian, karena pembelian timah ilegal tidak hanya merugikan keuangan negara dari sektor pajak dan retribusi, tetapi juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan akibat penambangan yang tidak bertanggung jawab.
Oleh karena itu, awak media mendesak kepada Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya polres Kapolda dan Mabes Polri, untuk segera melakukan pengecekan dan pengusutan terhadap dugaan usaha meja guyang ini masih misterius karena informasi belum jelas meja ya punya bos SN yang beralamat jalan perumnas dan pengelola ya K warga pilang dan informasi di duga di bekengi oleh APH aparat penegak hukum R yang bertugas di polres Belitung itu infonya dari bos SN mengatakan kepada awak media beralamat ' aktivitas ilegal yang beroperasi di Desa pilang
Langkah ini penting agar hukum dapat ditegakkan secara adil dan tegas tanpa pandang bulu, serta memberikan efek jera bagi pelaku usaha ilegal yang merusak tatanan ekonomi dan lingkungan di daerah.
Berita ini masih dalam proses konfirmasi lebih lanjut , kemungkinan dalam waktu dekat tim LSM bin akan melayangkan surat kepada Kapolres tembusan pak Kapolda dan mabes polri untuk menindaklanjuti kasus usaha pembelian timah ilegal yang yang melibatkan Oknum APH Aparat Penegak Hukum ' dan awak media akan terus mengawal perkembangan kasus ini demi transparansi dan keadilan di Belitung.
(Lendra cilub ba)

COMMENTS