Dugaan Gugatan Tanah Palsu oleh PT. Bagus Jaya Abadi di PN Sorong, Sebuah Analisis Hukum

_Oleh: Wilson Lalengke_ Jakarta, RK Sebuah kasus perdata didaftarkan ke Pengadilan Negeri Sorong, yang teregister dengan nomor perkara perda...


_Oleh: Wilson Lalengke_

Jakarta, RK

Sebuah kasus perdata didaftarkan ke Pengadilan Negeri Sorong, yang teregister dengan nomor perkara perdata: 57/Pdt.G/2025/PN Sorong. Kasus ini melibatkan sengketa tanah di Distrik Tampagaram, Kota Sorong, Papua Barat Daya, antara PT. Bagus Jaya Abadi (BJA) sebagai penggugat melawan Samuel Hamonangan Sitorus, dkk.


PT. BJA adalah sebuah perusahaan kayu di Papua Barat Daya milik Paulus George Hung (alias Ting-ting Ho alias Mr. Ching), warga negara Malaysia. Penggugat diwakili kuasa hukumnya, Albert Fransstio, S.H. Sementara itu, Samuel Hamonangan Sitorus, pemilik obyek yang disengketakan diwakili oleh kuasa hukumnya, Advokat Simon Maurits Soren, S.H., M.H.


Penggugat mengklaim kepemilikan atas sebidang tanah yang diperoleh dari pemilik tanah adat setempat bernama Willem Buratehi/Bewela, tahun 2013. Tergugat membantah klaim ini dengan menyatakan bahwa pihaknya telah menguasai tanah tersebut secara sah sejak tahun 2009 yang diperoleh dari pemilik tanah adat yang sah, bernama Robeka Bewela yang adalah ibu dari Willem Buratehi/Bewela. Tergugat juga menilai bahwa penggugat melakukan klaim melalui cara manipulatif dan berkolusi dengan para pejabat korup di lingkungan Pemerintah Kota Sorong dan Kantor Pertanahan setempat.


*Identifikasi Permasalahan*


Berdasarkan berkas gugatan yang diajukan penggugat ke pengadilan, dapat diidentifikasi persoalan hukum yang harus menjadi perhatian dan pertimbangan majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut.


Pertama, terkait keabsahan kedudukan hukum _(Rechtspersoon)._ Dokumen pelepasan tanah yang dijadikan dasar klaim kepemilikan penggugat ditujukan kepada seorang individu, yakni Paulus George Hung alias Ting-ting Ho alias Mr. Ching, bukan kepada PT. BJA. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah PT. BJA memiliki kapasitas hukum untuk mengajukan gugatan?


Kedua, gugatan penggugat dinilai tidak jelas _(Obscuur Libel)._ Gugatan penggugat kurang jelas mengenai objek sengketa, luasan wilayah yang berbeda-beda antara dokumen satu dengan dokumen lainnya yang disertakan sebagai data pendukung klaim kepemilikan, dan dokumen kepemilikan yang telah dicabut oleh pihak yang melepaskan tanah tersebut (Willem Buratehi/Bewela) kepada Mr. Ching. Hal ini melanggar asas kekhususan yang diwajibkan dalam hukum acara perdata Indonesia.


Ketiga, pihak tergugat yang digugat oleh penggugat tidak lengkap alias _Error in Persona._ Semestinya, penggugat harus menyertakan para pemangku kepentingan utama seperti pemilik tanah awal (Willem Buratehi/Bewela) yang memindahtangankan obyek yang disengketakan, pemerintah daerah (Walikota Sorong), dan BPN (Badan Pertanahan Nasional) sebagai tergugat atau turut tergugat. Kelalaian ini melemahkan kelengkapan proses ajudikasi.


Keempat, kredibilitas saksi yang dihadirkan penggugat sangat diragukan alias saksi abal-abal. Penggugat hanya menghadirkan dua orang buruh kontrak sebagai saksi. Kesaksian mereka terbatas pada kegiatan operasional dan tidak memiliki pengetahuan substantif tentang status kepemilikan, sejarah, atau pengalihan hak atas tanah.


Kelima, potensi penyalahgunaan proses hukum. Gugatan klaim kepemilikan ke PN Sorong menunjukkan bahwa penggugat amat patut diduga menggunakan pengadilan untuk melegitimasi perolehan tanah secara tidak sah. Hal ini menimbulkan kekhawatiran etis dan memerlukan pemeriksaan yudisial berdasarkan asas itikad baik.


*Analisis Juridis*


Berdasarkan hukum Indonesia, khususnya HIR (Herzien Inlandsch Reglement), RBg (Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering), dan KUHPerdata, gugatan perdata yang sah harus memenuhi hal-hal berikut:


Pertama, identifikasi yang jelas atas objek sengketa. Dalam kasus ini, obyek tanah yang diklaim oleh penggugat harus jelas, tidak ada keraguan sedikitpun dalam berbagai hal, seperti titik koordinat, luasan tanah, tanda-tanda yang dapat diindrai di atas tanah, sejarah peralihan hak, dan lain-lain.


Kedua, kedudukan hukum penggugat yang tepat. Penggugat adalah orang yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang benar dan tepat untuk bertindak sebagai penggugat. Dalam kasus ini, penggugat adalah orang, individu atau badan hukum, yang merupakan pemilik atas lahan yang disengketakan, yang namanya tertera dalam dokumen-dokumen kepemilikan yang disertakan dalam gugatannya.


Ketiga, keterlibatan semua pihak terkait. Dalam penyelesaian sengketa pertanahan yang diajukan oleh PT. BJA sebagai penggugat mutlak melibatkan semua pihak terkait, terutama para pihak yang menerbitkan dokumen-dokumen legalitas yang dijadikan dasar gugatan.


Keempat, penyajian bukti yang kredibel dan relevan. Penggugat (juga tergugat) wajib menyertakan bukti kepemilikan yang kredibel dan relevan untuk mendukung klaim kepemilikannya. Saksi yang diajukan juga harus memiliki pengetahuan dan kompetensi yang valid terkait obyek yang disengketakan. Pengetahuan mereka harus meliputi antara lain status tanah, status kepemilikan, luasan lahan, barang (tumbuhan, bangunan, dan tanda-tanda lainnya) yang ada di atas lahan, sejarah dan proses peralihan kepemilikan lahan.


Kasus ini tampaknya kurang memadai dalam berbagai hal. Penggunaan saksi non-ahli, klaim tanah yang tidak jelas, dan dokumentasi yang dipertanyakan menunjukkan kurangnya landasan hukum substantif terkait klaim kepemilikan oleh penggugat. Selain itu, keterlibatan warga negara asing yang diduga terkait dengan aktivitas mafia tanah meningkatkan perlunya kewaspadaan yudisial.


*Rekomendasi*


Kasus perdata yang sedang bergulir di PN Sorong ini menjadi salah satu batu ujian bagi majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut. Majelis Hakim, yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Beauty Deitje Elisabeth Simatauw, S.H., M.H., harus menilai secara kritis keabsahan gugatan dan kredibilitas alat bukti.


Berdasarkan kekurangan prosedural dan substantif, gugatan dapat ditolak berdasarkan Pasal 132 HIR yang mengatur tentang gugatan rekonvensi atau gugatan balik oleh tergugat terhadap penggugat. Majelis Hakim juga dapat menolak gugatan berdasarkan Pasal 118 RBg yang mengatur tentang kompetensi relatif Pengadilan Negeri, yaitu kewenangan pengadilan untuk memeriksa suatu gugatan berdasarkan wilayah hukumnya, biasanya meliputi tempat tinggal tergugat, tempat penggugat jika tempat tinggal tergugat tidak diketahui, atau tempat benda tetap yang disengketakan.


Mengingat kekhawatiran publik dan potensi pelanggaran etika dalam proses hukum dan penyelesaian kasus ini, pengawasan oleh Komisi Yudisial sangat diperlukan. Kekhawatiran itu tidaklah berlebihan mengingat penggugat adalah oknum mafia tanah yang memiliki kekuatan finansial dan jaringan backing aparat dan pejabat, baik di tingkat daerah maupun di pusat.


Majelis hakim yang menyidangkan kasus yang dikenal sebagai “Tipu-tipu Abunawas” ini dapat saja telah bertindak benar, mengambil keputusan yang sudah seharusnya dan adil, dengan memenangkan tergugat, namun pihak penggugat hampir dipastikan akan menggunakan jalur hukum yang tersedia untuk melakukan banding. Pada tahap ini, proses hukum yang penuh intrik dan manipulasi, kolusi dan korupsi suap-menyuap hakim akan menjadi kekhawatiran tersendiri bagi pemilik tanah dan publik. Demikian juga, jika kasus ini harus bergulir hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung, hal serupa juga sangat mungkin terjadi.


Kasus ini menggambarkan ketegangan antara formalisme hukum dan keadilan sosial. Lembaga peradilan harus bertindak tidak hanya sebagai penjaga prosedur tetapi juga sebagai penjaga keadilan. Jika dugaan-dugaan tersebut terbukti benar, gugatan ini merupakan upaya untuk menjadikan sistem hukum sebagai senjata untuk mendapatkan keuntungan yang tidak sah, sebuah praktik licik yang harus ditolak dengan tegas.


Idealnya, pengadilan di negeri ini harus menegakkan hak-hak masyarakat adat atau masyarakat setempat dan mencegah eksploitasi dan pencaplokan tanah rakyat melalui celah hukum. Pengadilan sebagai tempat mencari perlindungan hukum dan keadilan bagi masyarakat semestinya berfungsi sebagai penjaga kehidupan masyarakat di mana kantor pengadilan itu berdomisili. Pengadilan harus diharamkan untuk dijadikan sebagai alat pemerkosa hak masyarakat yang telah turun-temurun tinggal di atas tanahnya oleh orang asing. (*)


_Penulis: Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, lulusan pasca sarjana bidang studi Global Ethics dan Applied Ethics dari tiga universitas ternama di Eropa (Birmingham University, England; Utrecht University, The Netherlands; Linkoping University, Sweden)_

Wandee

COMMENTS



Nama

a,1,abu dhabi,1,aceh,26,Aceh Barat,2,Aceh Tenggara,1,aceh timur,152,aceh utara,3,Adventorial,7,aek nabara,2,aimas,2,Ambarawa,2,amsterdam,1,Angkola Timur,1,anta beranta,1,artikel,3,Asahan,16,badau,3,badung,5,bagansiapiapi,3,balai jaya,1,bali,26,balige,1,banda aceh,6,bandar lampung,18,Bandung,78,bandung barat,5,banggai,1,bangka,135,bangka barat,74,bangka belitung,39,bangka selatan,17,bangka tengah,7,bangkalan,6,banjarmasin,1,banten,81,Banyuasin,2,banyumas,1,banyuwangi,145,barito selatan,3,barito utara,3,Bat,2,batam,7,batang,48,batang kuis,1,batu,1,batu bara,28,bekasi,48,belawan,29,belitung,593,belitung timur,28,beltim,69,bengkalis,4,bengkayang,22,Bengkulu,2,berau,4,bilah barat,1,Bilah Hulu,2,binjai,8,bintan,1,bintang meriah,1,bireuen,1,blitar,2,bogor,18,bojonegoro,3,bolsel,2,Bondowoso,9,boyolali,2,brebes,1,Catatan,1,ciami,3,ciamis,1327,Cianjur,36,Cikampek,1,Cikarang,1,cilacap,3,cilegon,7,cimahi,4,cirebon,11,Covid-19,14,Daerah,2812,Danau Toba,2,deli serdang,93,Demak,2,denpasar,19,Depok,6,DolokSanggul,1,dumai,2,Ekonomi,1,empanang,1,Empat Lawang,9,entikong,4,garut,5,Gorontalo,4,gresik,2,Gunung Megang,1,gunungsitoli,16,hajoran,3,halmahera,2,Halmahera Barat,16,Halmahera Selatan,4,Halmahera Tengah,9,Halmahera Timur,4,Haltim,1,Hamparan Perak,2,hinai,1,Hukum,2,Humbahas,1,idi rayeuk,1,Iklan,2,IKN,1,indonesia,1,indramayu,4,Internasional,1,jakarta,732,jakarta barat,12,jakarta selatan,2,jakarta timur,1,jakarta utara,1,jatim,3,jatinangor,1,Jawa Barat,12,Jawa Tengah,3,Jawa Timur,5,Jawabarat,5,jayapura,8,jember,10,Jepara,6,jombang,5,kab. bandung,7,Kab. Tasikmalaya,46,kab.bekasi,3,kab.berau,5,Kab.Bogor,1,Kab.Karo,5,Kab.Tasikmalaya,7,Kalbar,37,Kalimantan Barat,10,kalimantan timur,2,kalsel,1,Kalteng,2,Kaltim,5,Kampar,3,Kapuas Hulu,12,karawang,5,Karimun,95,Kasus,1,kayong utara,14,kediri,2,keerom,2,Kendalbulur,1,kendari,1,Kepri,10,ketapang,51,kisam ilir,1,klaten,39,kolaka timur,1,kota agung,8,Kota Maba,2,Kota Pinang,2,kotim,4,KPK,1,Kriminal,661,kuala behe,1,kuala pembuang,1,Kuala Tanjung,4,kuansing,1,kuantan singingi,1,kubu raya,445,kundur barat,1,kuningan,11,l Kuningan,1,Labubanbatu,63,Labubanbatu selatan,15,labuhan,1,labuhan deli,19,labuhanbatu,1562,Labuhanbatu Raya,2,labuhanbatu selatan,112,Labuhanbatu Utara,14,labura,35,labusel,29,lahat,2,Lahubanbatu,1,Lalilef,1,lamongan,3,Lampung,65,Lampung Barat,2,lampung selatan,5,Lampung tengah,15,Lampung timur,5,lampung utara,2,landak,45,langkat,229,langsa,3,lebak,17,lembak,1,limboto,1,lingga,49,lombok,1,lombok tengah,3,lombok timur,22,lombok utara,1,London(UK),1,Lubuk Lingga,2,Lubuk Linggau,3,lubuk pakam,1,LubukLinggau,2,lumajang,1,luwuk banggai,3,madiun,1,madura,2,Magelang,10,magetan,1,Majalengka,107,Makassar,2,malang,11,Maluku,3,maluku utara,8,malut,7,mamuju,3,manado,3,mandailing natal,20,Mandalika,1,manggar,5,manokwari,3,mataram,18,Maybrat,1,meda,1,medan,957,Melawi,57,mempawah,18,menggala kota,1,mengwi,1,menjalin,1,meranti,1,metro,1,minut,1,mojokerto,3,muara dua,14,muara enim,135,mukomuko,3,Muna,1,muntok,1,musi banyuasin,2,musi rawas,3,musi rawas utara,1,nanga pinoh,1,Nasional,1,Negeri Antah Berantah,9,negeri lama,1,New York City,2,Ngabang,1,nganjuk,3,Nias,17,Nias Barat,1,Nias Selatan,6,Nias utara,5,NTB,78,Nusa Dua,3,ogan ilir,4,OKI,4,oku selatan,11,pacitan,86,padalarang,1,padang lawas,6,padang lawas utara,1,padang sidimpuan,5,palangka raya,9,palas,2,palembang,17,pali,3,palopo,1,palu,5,paluta,1,pamekasan,3,Pandeglang,1147,pangandaran,2,pangkal pinang,34,Pangkalan Bun,2,papua,7,papua barat,4,parapat,2,Pargarutan,1,Pariaman,1,Pasuruan,2,pati,4,pekalongan,359,pekanbaru,15,Pemalang,3,Pematang Siantar,10,Pendidikan,3,Peristiwa,3023,pesawaran,72,pesisir barat,2,politik,116,ponorogo,3,Pontianak,549,pontianak utara,1,prabumulih,1,pringsewu,768,probolinggo,8,pulau panggung,2,purwakarta,6,purwokerto,1,Purworejo,1,putussibau,5,Rabat,1,radar kriminal,3,Ragam,2755,raja ampat,4,Rantauprapat,29,Riau,9,rokan hilir,27,rokan hulu,1,rote ndao,1,Samarinda,1,sambas,17,samosir,4,Sampang,43,sanggau,95,sarawak,1,sekadau,15,sekayam,1,Sekayu,1,selayar,1,selong,1,semarang,12,Serang,124,serdang bedagai,2,seruyan,1,siak,1,siantar,12,Sibayak,1,sibolangit,2,Sibolga,5,Siborongborong,1,sidempuan,1,sidoarjo,29,Simalungun,340,singkawang,42,sinjai,1,sintang,66,sipirok,2,situbondo,1,Sofifi,1,solo,1,solok,1,sorong,149,sorong selatan,21,Sosial,14,sragen,1,stabat,40,Suap,1,Subang,10,subulussalam,12,sukabumi,10,sukadana,1,sukajaya,1,Sulawesi Tengah,1,sulsel,5,sulteng,9,sumatera,1,sumbar,1,sumbawa barat,3,sumenep,4,sumsel,7,sumut,23,Sungai Ambawang,2,surabaya,46,surakarta,6,Takalar,2,TalangPadang,1,tambraw,2,tana tidung,1,tana toraja,1,tanah karo,4,tangerang,37,tangerang selatan,7,tanggamus,363,tanjabtim,15,tanjung agung,1,tanjung balai,2,tanjung enim,8,tanjung lalang,1,tanjung morawa,1,Tanjung Pinang,1,tanjungbalai,6,tanjungpandan,9,tapanuli selatan,21,tapanuli tengah,1,tapanuli utara,2,Tapsel,5,tarutung,1,tasikmalaya,250,tebing tinggi,19,Teekini,1,Ter,1,Terkin,7,Terkini,16879,Terkini kediri,1,Terkino,1,Terkinu,2,Terlini,1,ternate,6,tidore,1,Timika,1,toba,4,touna,27,trenggelek,5,tuban,4,tulang bawang,36,tulungagung,132,ujung tanjung,1,Undangan,1,way kanan,7,wonogiri,2,wonosobo,3,yalimo,1,yogyakarta,5,
ltr
item
radarkriminal.com: Dugaan Gugatan Tanah Palsu oleh PT. Bagus Jaya Abadi di PN Sorong, Sebuah Analisis Hukum
Dugaan Gugatan Tanah Palsu oleh PT. Bagus Jaya Abadi di PN Sorong, Sebuah Analisis Hukum
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg4y6PVf_zmsEMhyoQmUec5Qjr9CzK3dWMgl4ZCU-LfzV2sPANjWbMXyGMQlSDjtkNNUTgts_G6HDTK10FI4GP_aNoCZazyKIpI3Q1SdOsNfknscofKvPbgPaJM3aVU4ogAT0AL6T4LtKbGSTiT0XGlgh3JjgDnLhiybVuDEXUDtbTmx-2bNfIeG6S287sh/s320/1001372886.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg4y6PVf_zmsEMhyoQmUec5Qjr9CzK3dWMgl4ZCU-LfzV2sPANjWbMXyGMQlSDjtkNNUTgts_G6HDTK10FI4GP_aNoCZazyKIpI3Q1SdOsNfknscofKvPbgPaJM3aVU4ogAT0AL6T4LtKbGSTiT0XGlgh3JjgDnLhiybVuDEXUDtbTmx-2bNfIeG6S287sh/s72-c/1001372886.jpg
radarkriminal.com
https://www.radarkriminal.com/2025/09/dugaan-gugatan-tanah-palsu-oleh-pt.html
https://www.radarkriminal.com/
https://www.radarkriminal.com/
https://www.radarkriminal.com/2025/09/dugaan-gugatan-tanah-palsu-oleh-pt.html
true
1345356970573142364
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy