Labuhan Batu, Radar Kriminal Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa(PMD) Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, masih bungkam saat ditanya terk...
Labuhan Batu, Radar Kriminal
Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa(PMD) Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, masih bungkam saat ditanya terkait desa S2 dan desa lain yang berada dilahan HGU PT.SMA.Selain Desa S2 ada juga beberapa desa yang masih berada dilahan HGU, yaitu Desa S1 dan S3.
Pantauan dilapangan selain Desa S2,ada juga Desa S1 dan S3.Desa Desa ini juga buat bangunan fisik di tahun 2017 dan 2018 berupa rabat beton.Keterangan dari pihak PT. SMA yang mempunyai HGU bahwa pihak perusahaan tidak pernah mengeluarkan berkas atau surat sejenis pinjam pakai atau hibah.
"Belum ada sampai sekarang berkas nya lae..Yg lalu lalu bilang gak pernah ada buat surat lae"terang humas saat ditanya sekali lagi untuk memastikan melalui Whass App Sabtu 20/9/2025.
Menurut keterangan inspektorat labuhan batu melalui Irban, menjelaskan bahwa mereka(Inspektorat)memastikan dana tersebut dibangunkan."Kalau kami bang hanya memastikan,selagi dana tersebut dibangunkan tidak ada masalah"ujar irban melalui Whass App.
Membangun fisik di lahan Hak Guna Usaha (HGU) menggunakan dana desa bisa melanggar Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya jika perbuatan tersebut bertujuan menguntungkan diri sendiri atau pihak lain dan merugikan keuangan negara atau perekonomian desa.Selain itu, perbuatan tersebut juga bisa bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, karena dana desa harus digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, bukan untuk pembangunan di atas lahan yang belum tentu menjadi aset desa atau fasilitas umum yang jelas.
Diberitakan sebelumnya Kades S2 bangun fisik dilahan HGU yang bukan milik Desa.
Tindak lanjut investigasi penggunaan Dana Desa S2,awak media menemukan penggunaan Dana Desa(DD)nya kemungkinan terjadi penyimpangan.Adanya kades S2 buat bangunan fisik sarana dan prasana sampai tahun 2020,dilahan yang bukan milik desa melainkan dilahan HGU(Hak Guna Usaha).yaitu dilahan HGU milik PT. Supra Matra Abadi (SMA) Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhan Batu, Sumut.
Humas PT. SMA L. Sianipar saat dimintai keterangan mengatakan bahwa itu pinjam pakai lahannya.Ditanya kembali siapa yang menanda tangani berkas pinjam pakainya,beliau malah mengatakan tidak ada."itu keterangan humas sebelum saya lae, kalau berkasnya tidak ada sama saya"terangnya melalui Whass App senin 15/9/2025.
Kadis PMD(Pemberdayaan Masyarakat Desa) Labuhan Batu serta Kades S2 belum ada memberikan tanggapan terkait berkas adminstrasi penggunaan dana desa.Jelas membangun fisik dilahan yang bukan milik desa tidak di benarkan,tapi Kades S2 malah bisa sampai berulang ulang.
Dengan adanya temuan ini, maka apa yang telah di lakukan oleh Kepala Desa S2 tersebut jelas bertolak belakang dengan Peraturan Kementerian Pedesaan nomor 8 Tahun 2016 tentang perubahan atas PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, serta Permendes Nomor 21 Tahun 2016 tentang penetapan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2016 dan juga PP Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 19 Ayat 2 tentang kewenangan yang menjadi tanggungjawab Desa.
Disamping itu pekerjaan diatas juga bertentangan dan melanggar undang-undang yang telah di buat Pemerintah, yaitu, Undang-Undang Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dan PP Nomor 40 Tahun 1966 tentang HGU yang menyatakan, bahwa sarana dan prasarana serta fasilitas umum menjadi tanggung jawab pemegang HGU.
DD tahun 2022 dan 2023 fiktip dan tidak mengikuti perintah presiden kembali aset kelompok tani dijual.
Setelah DD(Dana Desa) nya di tahun 2022 dan 2023 Diduga banyak yang fiktip dan tidak mengikuti anjuran presiden sesuai dengan pepres no.102 tahun 2021,awak media kembali ada menemukan penggunaan dana desa nya ditahun 2020.Sebab kadus S2 sekaligus ketua kelompok tani menjual asetnya. Aset kelompok tani S2 tersebut berupa ternak kambing. Menurut sumber dan data terpercaya, ternak tersebut dibeli dari DD tahun 2020 dengan pagu anggaran 93 juta.
Hebatnya dengan menghabiskan dana anggaran 93 juta waktu pengadaan, ternak tersebut dijual hanya dengan angka 10 juta.Isu yang beredar didesa S2 penjualan ternak tersebut direstui oleh kades Budi Ardiansyah Siregar.
Kadus Pondok tengah Dedi,membenarkan hal tersebut. "ya bang, uang 10 juta itu sama saya"ujar melalui Whass App. Namun saat ditanya kembali"dasar apa pak kadus menjual aset,regulasi apa yang mengatur itu?"."Apalagi itu dibeli dengan DD"Beliau tidak mau menjawab malah memblokir nomor.Coba ditemui dikediamannya untuk mendapatkan informasi luas kadus Dedi tidak ada dirumah minggu 14/9/2025.
Mantan ketua BPD Sumarno saat mintai tanggapan terkait aset kelompok tani mengatakan"iya klo dulu ada bg, kalau tidak salah penggemukan dulu itu, tapi kalau sekarang ntah kemana, akupun kurang tahu bg"ujarnya melalui telepon seluler.Senada juga dengan keterangan Pendamping Desa(PD)J.Sihotang,"iya bang, udah habis"ujarnya saat ditanya terkait aset kelompok tani S2.
Kades S2 Budi Ardianyah Siregar, belum bisa dimintai keterangan terkait semua penggunaan DDnya. DD tahun 2022 dan 2023 ada berkisar 480 juta program ketahanan pangan yang tidak mengikuti anjuran presiden.Ditahun 2020 ada berkisar 220 juta penggunaan DD dipertanyakan. Sebab hasil investigasi diduga fiktip dan dana ini berulang ulang dianggarkan.
Pendamping Desa saat di tanya hanya memberikan tanggapan"Udah lupa lae, udah lama pula"ujarnyasaat dimintai tanggapannya terkait DD tahun 2020.Inspektorat Labuhan Batu melalui Irban"makasih info bang, kami akan telaah dulu".
(Sorta) Bersambung..

COMMENTS