Medan-Belawan, RK Setelah ditetapkan sebagai tersangka terhadap Kepsek SMA Negeri 16 Medan (RA) dan dilakukan penahanan di Rutan perempuan...
Medan-Belawan, RK
Setelah ditetapkan sebagai tersangka terhadap Kepsek SMA Negeri 16 Medan (RA) dan dilakukan penahanan di Rutan perempuan Tanjung Gusta Medan, Dua tersangka lainnya yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi dana BOS tahun 2022-2023 akhirnya kembali terbongkar
Kedua tersangka yang sudah dilakukan penahanan masing-masing berinisial EAD selaku bendahara SMA Negeri 16 Medan berdasarkan surat perintah penahanan nomor PRINT 03/I.2.26.4/ Fd.1/09/2025 tanggal 18 September 2025 selama 20 hari terhitung sejak tanggal 18 September 2025 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2025. Kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan nomor PRINT 05/ I.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 15 September 2025
Selanjutnya berinisial (AM) selaku penyedia barang dan jasa pada SMA Negeri 16 Medan berdasarkan Surat Perintah penahanan Nomor : PRINT : 04/L.2.26.4 /Fd.1/09/2025 tanggal 18 September 2025 selama 20 hari terhitung sejak tanggal 18 September 2025 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2025 berdasarkan surat perintah penetapan tersangka nomor : Print- 06/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 15 September 2025. Masing-masing dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Kelas I Medan.
"Jadi sudah ada tiga orang tersangka yang terlibat ungkap Kasi Intel Kejari Belawan Daniel Setiawan Barus, melalui Pers relisnya yang disampaikan oleh Staf Intelijen Darlin Mandalahi, SH, pada Kamis 18/9 malam
Daniel mengatakan bahwa terhadap tersangka dalam pengelolaan dana BOS tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia No. 63 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan sehingga menimbulkan kerugian negara
"Tentu hal ini bertentangan dengan hukum dan melanggar Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,"jelasnya
"Bahwa perbuatan tersangka melanggar
Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
Subsidair
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,"tambah Daniel
Lanjut Daniel, bahwa Tahun 2022 dan Tahun 2023, SMA Negeri 16 Kecamatan Medan Marelan Kota Medan menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yakni Dana BOS T.A. 2022 sebesar Rp1.476.030.500, dan Dana BOS T.A. 2023 sebesar Rp1.525.600.000,-.
Jumlah Keseluruhan sekitar : Rp. 3.001.630.000,- (tiga milyar satu juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah)
"Bahwa akibat perbuatan tersangka EAD, AM dan juga Tersangka RA selaku Kepala Sekolah yang sudah ditahan sebelumnya, negara mengalami kerugian dengan Jumlah kurang lebih Rp 826.753.673,- (Delapan ratus dua puluh enam juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu enam ratus tujuh puluh tiga rupiah), "sebutnya
Melalui Pers relisnya, terhadap para tersangka dilakukan penahanan di-Rutan Tanjung Gusta Kelas I Medan sekitar pukul 17.30 Wib sesuai SOP.
Bahwa Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Belawan masih melakukan pendalaman untuk keterlibatan pihak-pihak yang lain.(butet)
COMMENTS