CIAMIS, RK Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kabupaten Ciamis menerima audiensi dari Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh In...
CIAMIS, RK
Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kabupaten Ciamis menerima audiensi dari Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Ciamis terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan implementasinya terhadap peningkatan kinerja pemerintahan desa. Audiensi berlangsung di Ruang Tumenggung Wiradikusumah DPRD Kabupaten Ciamis Pada Selasa,(30/9/2025). Acara tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A Yoyo Wahyono, didampingi Sekretaris Komisi A Agus Rohimat serta anggota Komisi A H. Oih Burhanudin, H. Ramli Mahmud, S.E., H. Abu Bakar Sidik, Nopi Zaenudin, S.Pd.I., dan Mohamad Ijudin, M.Pd. Hadir pula perwakilan dari Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Bagian Organisasi, serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Ciamis.
Dalam forum yang berlangsung penuh keakraban dan kekeluargaan tersebut, perwakilan PABPDSI Kabupaten Ciamis menyampaikan keresahan sekaligus harapan besar agar DPRD Kabupaten Ciamis dapat mendorong kebijakan yang lebih berpihak pada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Mereka mengawali penyampaiannya dengan doa dan puji syukur kepada Allah SWT, serta menegaskan bahwa aspirasi yang dibawa bukan semata kepentingan kelembagaan, melainkan demi kemajuan desa sebagai fondasi pembangunan Kabupaten Ciamis.
PABPDSI memaparkan sejumlah tuntutan penting yang dinilai mendesak untuk segera ditindaklanjuti. Pertama, penyesuaian regulasi daerah agar selaras dengan ketentuan terbaru UU Nomor 3 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014, khususnya pasal 56, 57, dan 62. Hal ini menuntut perubahan Perda Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2020 tentang BPD beserta peraturan turunannya. Kedua, peningkatan tunjangan anggota BPD yang selama ini dinilai jauh dari memadai dibanding beban tugas, fungsi, wewenang, hak, dan kewajibannya. Berdasarkan pasal 62 huruf b UU Desa, tunjangan anggota BPD seharusnya ditetapkan dengan peraturan bupati dan diambil dari Alokasi Dana Desa (ADD), sehingga perlu disesuaikan agar layak dan normatif.
Ketiga, PABPDSI menuntut pemenuhan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi anggota BPD sebagaimana diamanatkan pasal 62 huruf f UU Desa, mengingat anggota BPD bukan manusia istimewa yang bebas dari risiko kesehatan dan keselamatan dalam menjalankan tugas. Keempat, penetapan staf administrasi BPD beserta tunjangannya sesuai Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 pasal 28, guna mendukung kelancaran administrasi kelembagaan.
Kelima, perwakilan PABPDSI menyoroti pentingnya perpanjangan masa jabatan anggota BPD dari enam menjadi delapan tahun sebagaimana ketentuan pasal 56 ayat 2 UU Desa. Mereka mengungkapkan bahwa meskipun SK perpanjangan telah diterbitkan bagi sebagian besar dari 258 lembaga BPD di Kabupaten Ciamis, masih ada SK yang belum turun dan sejumlah data yang salah, sehingga memerlukan perhatian serius dan percepatan penyelesaian. Keenam, mereka mengusulkan penyediaan sarana transportasi berupa kendaraan roda dua bagi pengurus BPD sebagai penunjang kegiatan kelembagaan, mengingat mobilitas yang tinggi dalam melaksanakan tugas pengawasan desa.
Ketujuh, aspirasi lain yang tak kalah penting adalah peningkatan biaya operasional (BOP) BPD yang selama ini hanya 15% dari APBDes, agar ditingkatkan menjadi minimal 25% bagi BPD dan maksimal 75% untuk pemerintah desa. Terakhir, PABPDSI meminta pemenuhan hak pengembangan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, bimbingan teknis, serta kunjungan lapangan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 pasal 55, agar anggota BPD dapat menjalankan tugas secara profesional dan harmonis bersama pemerintah desa.
Editor (Yan.P)

COMMENTS