Kota Tasikmalaya, RadarKriminal. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Merah Putih Tasikmalaya resmi melayangkan surat permohonan sekaligus t...
Kota Tasikmalaya, RadarKriminal.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Merah Putih Tasikmalaya resmi melayangkan surat permohonan sekaligus tuntutan informasi publik kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya terkait Kartu Inventaris Barang (KIB) aset tanah dan bangunan SDN 3 Cibunigeulis, Kecamatan Bungursari.
Langkah ini diambil setelah muncul dugaan kuat bahwa aset tanah sekolah tersebut tengah berada dalam sengketa kepemilikan. LBH Merah Putih menilai Pemkot Tasikmalaya—khususnya BPKAD—wajib membuka data KIB kepada publik, sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dalam surat bernomor 022/YLBHMP-Tsm/IX/2025, LBH Merah Putih menegaskan bahwa informasi mengenai KIB bukan rahasia negara dan wajib diumumkan setiap saat (Pasal 11 UU KIP). Oleh karena itu, Pemkot tidak boleh berkilah atau menutup-nutupi dengan alasan yang dibuat-buat.
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada RadarKriminal Endra Rusnendar SH, menyampaikan,“Kami meminta sekaligus menuntut agar Pemkot segera memberikan salinan resmi KIB atas tanah SDN 3 Cibunigeulis beserta rincian status kepemilikan, luas tanah, nomor sertifikat, serta tahun perolehan. Kalau ini ditutup-tutupi, justru makin kuat dugaan ada permainan kotor dalam pengelolaan aset daerah,” tegas LBH Merah Putih dalam pernyataannya.
LBH Merah Putih juga mendesak penjelasan resmi terkait langkah hukum dan administratif yang sudah ditempuh Pemkot menyikapi dugaan sengketa tanah tersebut. Mereka mengingatkan, penundaan, pengabaian, atau penolakan tanpa dasar hukum akan dianggap sebagai indikasi maladministrasi, pengabaian kewajiban hukum, bahkan kongkalikong antara oknum Pemkot dengan pihak tertentu.
Lebih lanjut, LBH Merah Putih memberikan tenggat waktu 10 hari kerja kepada PPID Pemkot Tasikmalaya untuk memenuhi permintaan informasi. Jika tidak, LBH berjanji akan mengambil langkah tegas berupa:
Mengajukan keberatan resmi ke Atasan PPID,
Membawa perkara ke Komisi Informasi Jawa Barat,
Hingga membuka opsi laporan hukum dan aksi terbuka di publik sebagai bentuk kontrol sosial.
“Aset daerah adalah milik rakyat, bukan milik pejabat atau kelompok tertentu. Semakin ditutupi, semakin menguatkan dugaan adanya praktik main mata yang mencederai prinsip akuntabilitas dan keterbukaan publik,” tegas LBH Merah Putih.
Press release ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi Pemkot Tasikmalaya agar tidak lagi menganggap remeh persoalan aset daerah. Transparansi dan akuntabilitas adalah harga mati dalam pengelolaan kekayaan negara/daerah.
- Endra R

COMMENTS