Belitung, radarkriminal.com Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Tanjung Pandan, Royhan, te...
Belitung, radarkriminal.com
Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Tanjung Pandan, Royhan, terus menuai sorotan. Setelah adanya penandatanganan perjanjian damai antara Kalapas dengan CPNS korban bernama Syafik, kini muncul penolakan dari pihak keluarga korban yang menilai isi kesepakatan tersebut tidak adil.
Perjanjian damai yang dibuat secara tertulis itu dinilai tidak mencerminkan komitmen Kalapas sebagaimana yang telah disampaikan secara lisan sebelumnya. Dalam dokumen tersebut, tercantum bahwa biaya pengobatan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak, bukan sepenuhnya oleh Kalapas sebagai pihak yang diduga melakukan penganiayaan.
Keluarga korban dan kuasa hukum menyayangkan isi perjanjian tersebut. Mereka merasa telah dirugikan secara moral dan materiil, terutama karena perjanjian tidak sesuai dengan ekspektasi yang dibangun melalui komunikasi awal dengan pihak Kalapas.
Kuasa hukum korban, Wandi, menyatakan bahwa sejak awal pihak Kalapas telah menyatakan akan bertanggung jawab penuh atas seluruh biaya pengobatan dan pemulihan korban. Namun, kenyataannya, komitmen tersebut tidak tertuang dalam pernyataan tertulis yang baru saja ditandatangani.
“Perjanjian damai yang sekarang justru mengaburkan tanggung jawab. Dalam bentuk tertulis, biaya pengobatan dibebankan kepada kedua pihak. Ini tentu bertolak belakang dengan apa yang disampaikan Kalapas secara lisan sebelumnya,” kata Wandi kepada wartawan.
Wandi juga meminta perhatian dari Kementerian Hukum dan HAM untuk tidak menutup mata atas persoalan ini. Ia berharap adanya tindakan administratif terhadap Kalapas Royhan yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam penyelesaian perkara.
Menurutnya, kasus ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut moralitas pejabat publik dalam menjalankan tanggung jawab dan menjaga integritas institusi pemasyarakatan.
Di sisi lain, keluarga korban pun angkat bicara. Ibu korban, Tira, menyampaikan kekecewaannya atas isi perjanjian damai. Ia menegaskan bahwa keluarga merasa tidak dilibatkan dalam penyusunan isi kesepakatan tersebut secara utuh.
“Kami kecewa, karena selama ini Kalapas menyampaikan bahwa dia akan bertanggung jawab penuh terhadap pemulihan anak saya. Tapi sekarang di atas kertas, kami justru ikut menanggung beban pengobatan. Ini tidak adil,” ujar Tira melalui sambungan telepon, Selasa (24/9).
Tira berharap keadilan bisa ditegakkan dan lembaga terkait bisa turun tangan untuk meninjau ulang isi perjanjian damai tersebut. Ia meminta agar negara hadir melindungi korban, bukan malah membiarkan korban menanggung beban ganda.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Kalapas Royhan terkait keberatan yang disampaikan oleh keluarga dan kuasa hukum korban. Sementara itu, publik menanti langkah konkret dari Kemenkumham dalam menyikapi persoalan yang mencoreng citra institusi ini.
( LN tim )

COMMENTS