Labuhan Batu,Radar kriminal Manajemen PTPNIV Regional1 kebun Janji Rantau Prapat,Kecamatan Bilah Barat,Kabupaten Labuhan Batu, Sumut, dalam ...
Labuhan Batu,Radar kriminal
Manajemen PTPNIV Regional1 kebun Janji Rantau Prapat,Kecamatan Bilah Barat,Kabupaten Labuhan Batu, Sumut, dalam menjalankan operasional perusahaan terkesan tidak patuh dan taat kepada peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku secara nasional.Begitu juga halnya dengan Pemkab Labuhan Batu dalam hal ini Dinas PMD(Pemberdayaan Masyarakat Desa) Labuhan Batu, ini bisa dilihat tidak berjalannya UUDesa, Peraraturan Pemerintah serta Permendagri, yang melarang Kades dan Perangkat Desa rangkap jabatan.
Pengamatan awak media dikebun janji Rantau Prapat ini setidaknya ada 1 kades dan sedikitnya 2 orang karyawan yang rangkap jabatan sebagai perangkat desa(Kadus).Manajemen Ptpnlv regional1kebun janji Rantau prapat ketika dimintai tanggapannya Melalui APK(Asisten Personalia Kepala) R. Tobing belum ada memberikan tanggapannya terkait adanya karyawan yang menjadi kades dan perangkat desa.
Sama halnya dengan Kadis PMD Labuhan Batu Abdi Jaya Pohan,belum bisa memberikan keterangannya.Kenapa bisa melenggang dikukuhkannya kembali Kades afdeling 1 Jhony Asmara dibulan agustus 2025,untuk menjadi kades kembali padahal sudah jelas jelas beliau adalah karyawan.Atau Sudah sampai dimana upaya Pemkab Labuhan Batu untuk menjalankan serta patuh terhadap UU Desa, PP dan Permendagri.Sampai berita ini terbit Kadis PMD belum ada memberikan keterangannya.
Diberitakan sebelumnya Diminta Direktur PTPN IV Krisna Jatmiko Santosa Tindak Tegas Manager Kebun yang Membiarkan Karyawan Rangkap Jabatan
Menindaklanjuti aduan masyarakat ke awak media, sudah sepatutnya Direktur PTPN IV Krisna Jatmiko Santosa agar mengambil tindakan tegas.Terhadap Manager Manager yang menjabat PTPN IV regional 1, yang diketahui cukup lama membiarkan beberapa krani dan karyawan bawahannya yang melanggar PKB(Perjanjian Kerja Bersama).Dengan merangkap jabatan menjadi petangkat desa di PTPN IV regional 1.
Contohnya karyawan yang ada di regional1meliputi Kebun Aek Nabara Utara(Kanau)dan Kebun Aek Nabara Selatan(Kanas),tergiur dengan rangkap jabatan menjadi perangkat desa dengan tambahan gaji jutaan rupiah.Semakin menaikkan nyali para karyawan yang akhirnya beramai ramai tetap dan ingin menduduki jabatan sebagai perangkat desa seperti Kades dan kepala dusun (Kadus).
Bisa jadi para karyawan ini mendapatkan restu atau adanya kesepakatan terselubung dengan para petinggi PTPN IV regional 1jika ingin rangkap jabatan menjadi perangkat desa.
Dengan dilakukan pembiaran atau mungkin adanya kesepakatan terselubung untuk merangkap jabatan,bisa berdampak buruk dan berpengaruh nasib masa depan PTPN IV regional 1
Apalagi diketahui, para karyawan yang merangkap jabatan ini sering meninggalkan tugas rutin yang menjadi kewajibannya sebagai karyawan kebun,yang terdaftar dan menerima gaji setiap bulan oleh Negara. Namun kenyataan di lapangan, para karyawan ini kadang lebih mengutamakan kesibukan urusan acara acara pemerintahan daripada pekerjaan di PTPN IV regional 1.
Ketika permasalahan para karyawan yang mengabaikan aturan di perusahaan BUMN ini, yang melakukan rangkap jabatan dipertanyakan kepada Rudi, Manager PTPN IV Kebun Aek Nabara Utara(Kanau) melalui pesan singkat whatsApp nya.Beliau mengatakan"kalau Karyawan aktif tidak ada yang menjadi menjadi Kepala Desa bang, "tapi kalau untuk perangkat desa masih ada bang"Selasa 17/9/2025.
Mengingat karyawan BUMN harus tetap tunduk terhadap aturan hukum nasional yang berlaku.
a. UU Desa nomor 6 tahun 2014
Pasal 29 dan pasal 40 ayat 2 huruf d
b. PP no. 34tahun 2014(sebagai turunan UU Desa) dan UU No.3tahun 2024 tentang desa.
C. UU pelayanan publik no. 25 tahun 2009 pasal 17 huruf a.melarang pelaksana pelayanan publik termasuk karyawan BUMN untuk rangkap jabatan Sebagai komisaris atau pengurus pada usaha negara atau swasta.
D. Permendagri no. 67 tahun 2017 yang menjelaskan bahwa Kades dan perangkat desa dilarang rangkap jabatan.(Sorta) Bersambung...

COMMENTS