BELITUNG, radarkriminal.com Upaya pengiriman pasir timah ilegal melalui jalur laut kembali digagalkan oleh aparat kepolisian. Kali ini, sek...
BELITUNG, radarkriminal.com
Upaya pengiriman pasir timah ilegal melalui jalur laut kembali digagalkan oleh aparat kepolisian. Kali ini, sekitar 300 karung berisi pasir timah berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Belitung bekerja sama dengan Sat Polairud dan Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Penangkapan tersebut terjadi pada Senin (29/9/2025) di kawasan Pantai Tanjung Kelayang, Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung. Aksi ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas bongkar muat mencurigakan di sekitar pantai.
Menanggapi laporan tersebut, tim gabungan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan bukti awal, petugas meluncurkan operasi penindakan di lokasi yang diduga menjadi titik pengangkutan.
Dalam operasi itu, sebuah kapal kayu yang tengah memuat karung-karung berisi pasir timah berhasil dihentikan. Petugas kemudian mengamankan 15 orang yang diduga terlibat dalam pengangkutan ilegal tersebut.
Salah satu dari mereka, berinisial AJ (25), diketahui sebagai penanggung jawab kegiatan tersebut. Hingga saat ini, seluruh pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP I Made Yudha Suwikarma, S.Tr.K., S.I.K., M.Si, menegaskan bahwa Polres Belitung tidak akan memberi ruang bagi aktivitas tambang ilegal. Ia menekankan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara menyeluruh dan tegas.
“Kami sudah mengamankan barang bukti dan para pelaku. Proses penyelidikan lanjutan masih berlangsung, dan kami juga akan berkoordinasi dengan PT Timah Tbk untuk memastikan keabsahan pasir timah yang disita,” ungkapnya.
AKP I Made juga menyebutkan bahwa penambangan ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memberikan dampak buruk terhadap lingkungan serta potensi kerugian negara dari sektor pendapatan mineral.
Seluruh barang bukti kini berada di Mapolres Belitung, termasuk ratusan karung pasir timah yang akan diinventarisasi. Proses hukum akan dilakukan mengacu pada Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara.
Sementara itu, awak media yang menelusuri kasus ini menemukan beberapa aparat penegak hukum tampak masih berdiskusi mengenai langkah lanjutan. Hal ini menunjukkan bahwa proses penanganan kasus ini masih dinamis dan terbuka terhadap pengembangan lebih lanjut.
Penangkapan ini menjadi sinyal keras bagi para pelaku pertambangan ilegal bahwa pihak kepolisian serius dalam menindak segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan sumber daya alam.
(Lendra Gunawan selebewwwwwww)

COMMENTS