Proses Hukum Juliet Kristianto Liu Terkesan ‘Dimainkan’ Penyidik, Alumni Lemhannas Desak Tim Reformasi Polri Segera Benahi Bareskrim Polri

Jakarta, RK Juliet Kristianto Liu, komisaris utama yang sekaligus pemilik perusahaan tambang batu bara PT. Pipit Mutiara Jaya (RT. PMJ), tel...


Jakarta, RK

Juliet Kristianto Liu, komisaris utama yang sekaligus pemilik perusahaan tambang batu bara PT. Pipit Mutiara Jaya (RT. PMJ), telah ditahan Bareskrim Polri selama hampir dua bulan setelah penangkapannya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, 25 Juli 2025 lalu. Meskipun ditangkap berdasarkan Red Notice Interpol, wanita berusia 68 tahun itu belum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Penundaan yang terkesan sebagai modus permainan oleh oknum aparat di Bareskrim Polri itu telah memicu frustrasi publik dan menimbulkan pertanyaan tentang transparansi sistem hukum Indonesia.


Menanggapi hal tersebut, Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, menyampaikan bahwa hal semacam itu telah menjadi budaya buruk di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia. Modus mempermainkan kasus melalui pola menunda-nunda proses hukum tersangka dengan maksud dan tujuan tertentu lazim terjadi di hampir semua unit reskrim di seluruh Indonesia.


“Ini bukan hal baru, penundaan dan atau percepatan penanganan kasus sering menjadi bagian dari modus operandi para penegak hukum, terutama di unit reskrim, dari pusat hingga ke unit-unit di daerah, dari tingkat Mabes Polri hingga ke Polsek-Polsek. Tujuannya? Pada umumnya untuk mendapatkan keuntungan ekonomi,” jelas Wilson Lalengke melalui press release-nya, Selasa, 23 September 2025.


Untuk itu, lanjut lulusan pasca sarjana dari tiga universitas ternama di Eropa ini, pihaknya mendesak agar Tim Reformasi Polri yang dibentuk oleh Kapolri segera bergerak membenahi unit Bareskrim Polri, dari tingkat pusat hingga ke unit terkecil di daerah-daerah. “Penundaan pelimpahan berkas dan tersangka Juliet Kristianto Liu itu dapat menjadi awal yang baik bagi Tim Reformasi Polri untuk membenahi institus Polri. Ini kasus nyata dan sedang terjadi di depan mata publik, jadi semestinya Tim bentukan Listyo Sigit Prabowo dapat segera masuk membenahi Polri melalui kasus tersebut,” beber Wilson Lalengke. 


Sinyalemen adanya permainan busuk di lingkungan Bareskrim Polri terkait kasus Juliet Kristianto Liu yang diduga memiliki kewarganegaraan ganda, Indonesia dan Taiwan/China, itu bukan tanpa alasan. Pasalnya, berdasarkan KUHAP Pasal 24 hingga Pasal 29, masa penahanan resmi di pihak penyidik Polri, yakni 60 hari, hampir habis.


“Jika tersangka mulai ditahan pada tanggal 26 Juli 2025, maka pada hari ini, 23 September 2025, masa penahanannya sudah habis. Semestinya, sebelum masa penahanan di tangan penyidik berakhir, tersangkanya sudah harus dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Oleh karena itu, hampir pasti ada sesuatu yang tidak beres di Bareskrim Polri terkait kasus tersebut,” ungkap Wilson Lalengke.


*Krinologi Penangkapan dan Dakwaan*


Juliet Kristianto Liu ditangkap pada 25 Juli 2025, setelah perburuan Polri bersama Interpol selama setahun. Pihak berwenang melacak pergerakannya melalui Kepolisian Hong Kong dan Singapura. Akhirnya aparat berhasil mencegatnya di Bandara Changi sebelum dideportasi ke Indonesia.


Penangkapannya bermula dari tuduhan penambangan batu bara ilegal dan perusakan lingkungan di Desa Bebatu, Tana Tidung, Kalimantan Utara. Perkara yang terdaftar dengan No. 154/Pid.Sus-LH/2024/PN Tjs ini telah berujung pada vonis terhadap Direktur PT. PMJ, Muhammad Yusuf, atas penambangan tanpa izin antara tahun 2016 dan 2021.


PT. PMJ dinyatakan bersalah melanggar UU Lingkungan Hidup Nomor: 32 tahun 2009 dan Undang-Undang Pertambangan Nomor: 4 Tahun 2009 yang telah diperbaharui dengan UU Minerba Nomor: 3 tahun 2020. PN Tanjung Selor, Kalimantan Utara telah menjatuhkan denda total sebesar Rp. 85 miliar, yang terdiri dari Rp. 50 miliar untuk penambangan tanpa izin dan Rp. 35 miliar untuk kerusakan lingkungan.


Perusahaan juga diperintahkan untuk melakukan reklamasi dan restorasi di area terdampak. Kegagalan untuk mematuhinya dapat mengakibatkan penyitaan aset perusahaan dan pribadi, termasuk aset milik Juliet Kristianto Liu sendiri.


*Manuver Hukum dan Penundaan Pelimpahan Berkas*


Melalui sebuah langkah kontroversial, Juliet Kristianto Liu dan dua petinggi PT. PMJ, bernama Mohammad Yusuf dan Joko Rusdiono, mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 9 Agustus 2025, yang mempersoalkan keabsahan status tersangka mereka. Banyak pihak berpendapat bahwa ini merupakan upaya licik para tersangka untuk menunda proses hukum dan menghindari penuntutan.


Sidang pertama telah berlangsung pada Senin, 22 September 2025 kemarin, dan akan berlangsung selama seminggu ke depan. Penundaan prosedural ini telah membuat Juliet Kristianto Liu ditahan polisi tanpa pelimpahan resmi ke pihak Kejaksaan Agung. Para pengamat hukum memperingatkan bahwa penahanan yang berkepanjangan, melewati batas waktu, tanpa serah terima ke pengadilan merusak proses hukum dan berisiko mengikis kepercayaan publik.


*Tuntutan dan Harapan Masyarakat*


Kelompok lingkungan, aktivis hukum, dan masyarakat lokal yang terdampak oleh operasi PT. PMJ telah menyuarakan kekhawatiran yang semakin besar. Penundaan ini tidak dapat diterima. Juliet bersama para tersangka lainnya harus segera diserahkan kepada jaksa agar kasus ini dapat diproses hukum secara transparan.


Kasus ini telah menjadi simbol dari permasalahan yang lebih luas di sektor pertambangan Indonesia. Impunitas korporasi dan celah regulasi seringkali membuat kerusakan lingkungan tidak ditangani secara tuntas. Perusahaan tambang PT. PMJ telah terbukti, berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama dan banding, melakukan berbagai pelanggaran, termasuk kecelakaan tambang yang fatal antara tahun 2019 dan 2022 dan operasi tanpa izin alias PETI di lahan milik PT Mitra Bara Jaya.


Hingga berita ini ditayangkan, Kejaksaan Agung belum merilis jadwal resmi pemindahan Juliet Kristianto Liu dkk. Sementara itu, publik terus menuntut akuntabilitas, bukan hanya untuk Juliet Kristianto Liu, tetapi juga untuk kegagalan sistemik yang memungkinkan operasi PT. PMJ terus berlanjut tanpa kendali selama bertahun-tahun. Mabes Polri juga belum berkomentar terkait dugaan permainan hukum atas kasus yang telah merugikan negara miliaran rupiah itu. (TIM/Red)

Wande

COMMENTS



Nama

a,1,abu dhabi,1,aceh,26,Aceh Barat,2,Aceh Tenggara,1,aceh timur,152,aceh utara,3,Adventorial,7,aek nabara,2,aimas,2,Ambarawa,2,amsterdam,1,Angkola Timur,1,anta beranta,1,artikel,3,Asahan,16,badau,3,badung,5,bagansiapiapi,3,balai jaya,1,bali,26,balige,1,banda aceh,6,bandar lampung,18,Bandung,78,bandung barat,5,banggai,1,bangka,135,bangka barat,74,bangka belitung,39,bangka selatan,17,bangka tengah,7,bangkalan,6,banjarmasin,1,banten,81,Banyuasin,2,banyumas,1,banyuwangi,145,barito selatan,3,barito utara,3,Bat,2,batam,7,batang,48,batang kuis,1,batu,1,batu bara,28,bekasi,48,belawan,29,belitung,598,belitung timur,28,beltim,69,bengkalis,4,bengkayang,22,Bengkulu,2,berau,4,bilah barat,1,Bilah Hulu,2,binjai,8,bintan,1,bintang meriah,1,bireuen,1,blitar,2,bogor,18,bojonegoro,3,bolsel,2,Bondowoso,9,boyolali,2,brebes,1,Catatan,1,ciami,3,ciamis,1338,Cianjur,36,Cikampek,1,Cikarang,1,cilacap,3,cilegon,7,cimahi,4,cirebon,11,Covid-19,14,Daerah,2812,Danau Toba,2,deli serdang,97,Demak,2,denpasar,19,Depok,6,DolokSanggul,1,dumai,2,Ekonomi,1,empanang,1,Empat Lawang,9,entikong,4,garut,5,Gorontalo,4,gresik,2,Gunung Megang,1,gunungsitoli,16,hajoran,3,halmahera,2,Halmahera Barat,16,Halmahera Selatan,4,Halmahera Tengah,9,Halmahera Timur,4,Haltim,1,Hamparan Perak,2,hinai,1,Hukum,2,Humbahas,1,idi rayeuk,1,Iklan,2,IKN,1,indonesia,1,indramayu,4,Internasional,1,jakarta,732,jakarta barat,12,jakarta selatan,2,jakarta timur,1,jakarta utara,1,jatim,3,jatinangor,1,Jawa Barat,12,Jawa Tengah,3,Jawa Timur,5,Jawabarat,5,jayapura,8,jember,10,Jepara,6,jombang,5,kab. bandung,7,Kab. Tasikmalaya,46,kab.bekasi,3,kab.berau,5,Kab.Bogor,1,Kab.Karo,7,Kab.Tasikmalaya,7,Kalbar,37,Kalimantan Barat,10,kalimantan timur,2,kalsel,1,Kalteng,2,Kaltim,5,Kampar,3,Kapuas Hulu,12,karawang,5,Karimun,95,Kasus,1,kayong utara,14,kediri,2,keerom,2,Kendalbulur,1,kendari,1,Kepri,10,ketapang,51,kisam ilir,1,klaten,39,kolaka timur,1,kota agung,8,Kota Maba,2,Kota Pinang,2,kotim,4,KPK,1,Kriminal,661,kuala behe,1,kuala pembuang,1,Kuala Tanjung,4,kuansing,1,kuantan singingi,1,kubu raya,445,kundur barat,1,kuningan,11,l Kuningan,1,Labubanbatu,64,Labubanbatu selatan,15,labuhan,1,labuhan deli,19,labuhanbatu,1563,Labuhanbatu Raya,2,labuhanbatu selatan,112,Labuhanbatu Utara,14,labura,35,labusel,29,lahat,2,Lahubanbatu,1,Lalilef,1,lamongan,3,Lampung,65,Lampung Barat,2,lampung selatan,5,Lampung tengah,15,Lampung timur,5,lampung utara,2,landak,45,langkat,229,langsa,3,lebak,17,lembak,1,limboto,1,lingga,49,lombok,1,lombok tengah,3,lombok timur,22,lombok utara,1,London(UK),1,Lubuk Lingga,2,Lubuk Linggau,3,lubuk pakam,1,LubukLinggau,2,lumajang,1,luwuk banggai,3,madiun,1,madura,2,Magelang,10,magetan,1,Majalengka,108,Makassar,2,malang,11,Maluku,3,maluku utara,8,malut,7,mamuju,3,manado,3,mandailing natal,20,Mandalika,1,manggar,5,manokwari,3,mataram,18,Maybrat,1,meda,1,medan,967,Melawi,57,mempawah,18,menggala kota,1,mengwi,1,menjalin,1,meranti,1,metro,1,minut,1,mojokerto,3,muara dua,14,muara enim,135,mukomuko,3,Muna,1,muntok,1,musi banyuasin,2,musi rawas,3,musi rawas utara,1,nanga pinoh,1,Nasional,1,Negeri Antah Berantah,9,negeri lama,1,New York City,2,Ngabang,1,nganjuk,3,Nias,17,Nias Barat,1,Nias Selatan,6,Nias utara,5,NTB,78,Nusa Dua,3,ogan ilir,4,OKI,4,oku selatan,11,pacitan,87,padalarang,1,padang lawas,6,padang lawas utara,1,padang sidimpuan,5,palangka raya,9,palas,2,palembang,17,pali,3,palopo,1,palu,5,paluta,1,pamekasan,3,Pandeglang,1165,pangandaran,2,pangkal pinang,34,Pangkalan Bun,2,papua,7,papua barat,4,parapat,2,Pargarutan,1,Pariaman,1,Pasuruan,2,pati,4,pekalongan,359,pekanbaru,15,Pemalang,3,Pematang Siantar,10,Pendidikan,3,Peristiwa,3023,pesawaran,72,pesisir barat,2,politik,116,ponorogo,3,Pontianak,549,pontianak utara,1,prabumulih,1,pringsewu,768,probolinggo,8,pulau panggung,2,purwakarta,6,purwokerto,1,Purworejo,1,putussibau,5,Rabat,1,radar kriminal,3,Ragam,2755,raja ampat,4,Rantauprapat,29,Riau,9,rokan hilir,27,rokan hulu,1,rote ndao,1,Samarinda,1,sambas,17,samosir,4,Sampang,44,sanggau,95,sarawak,1,sekadau,15,sekayam,1,Sekayu,1,selayar,1,selong,1,semarang,12,Serang,125,serdang bedagai,2,seruyan,1,siak,1,siantar,12,Sibayak,1,sibolangit,2,Sibolga,5,Siborongborong,1,sidempuan,1,sidoarjo,29,Simalungun,340,singkawang,42,sinjai,1,sintang,66,sipirok,2,situbondo,1,Sofifi,1,solo,1,solok,1,sorong,149,sorong selatan,21,Sosial,14,sragen,1,stabat,40,Suap,1,Subang,10,subulussalam,12,sukabumi,10,sukadana,1,sukajaya,1,Sulawesi Tengah,1,sulsel,5,sulteng,9,sumatera,1,sumbar,1,sumbawa barat,3,sumenep,4,sumsel,7,sumut,23,Sungai Ambawang,2,surabaya,46,surakarta,6,Takalar,2,TalangPadang,1,tambraw,2,tana tidung,1,tana toraja,1,tanah karo,6,tangerang,37,tangerang selatan,7,tanggamus,363,tanjabtim,15,tanjung agung,1,tanjung balai,2,tanjung enim,8,tanjung lalang,1,tanjung morawa,1,Tanjung Pinang,1,tanjungbalai,6,tanjungpandan,9,tapanuli selatan,21,tapanuli tengah,1,tapanuli utara,2,Tapsel,5,tarutung,1,tasikmalaya,251,tebing tinggi,19,Teekini,1,Ter,1,Terkin,7,Terkini,16936,Terkini kediri,1,Terkino,1,Terkinu,2,Terlini,1,ternate,6,tidore,1,Timika,1,toba,4,touna,27,trenggelek,5,tuban,4,tulang bawang,36,tulungagung,132,ujung tanjung,1,Undangan,1,way kanan,7,wonogiri,2,wonosobo,3,yalimo,1,yogyakarta,5,
ltr
item
radarkriminal.com: Proses Hukum Juliet Kristianto Liu Terkesan ‘Dimainkan’ Penyidik, Alumni Lemhannas Desak Tim Reformasi Polri Segera Benahi Bareskrim Polri
Proses Hukum Juliet Kristianto Liu Terkesan ‘Dimainkan’ Penyidik, Alumni Lemhannas Desak Tim Reformasi Polri Segera Benahi Bareskrim Polri
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg73zgeE2OYtDaV-k6F2VU9f-Fv70j6s0WnJl8X4JuHP5zspSzhk77Sls6hmcNOKOWZElba4RAwVpHzunPvuCHXCI28ZhdGI3vBMkZ7JHBy-LwmczhJSZ8KQNG0Z9tsFBbwNcDYvjSQq0mUshXT3HJpvtNkmVmyNXQrKozvgdfnW7W-iwqBRDLgMIf3xV5h/s320/1001597034.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg73zgeE2OYtDaV-k6F2VU9f-Fv70j6s0WnJl8X4JuHP5zspSzhk77Sls6hmcNOKOWZElba4RAwVpHzunPvuCHXCI28ZhdGI3vBMkZ7JHBy-LwmczhJSZ8KQNG0Z9tsFBbwNcDYvjSQq0mUshXT3HJpvtNkmVmyNXQrKozvgdfnW7W-iwqBRDLgMIf3xV5h/s72-c/1001597034.jpg
radarkriminal.com
https://www.radarkriminal.com/2025/09/proses-hukum-juliet-kristianto-liu.html
https://www.radarkriminal.com/
https://www.radarkriminal.com/
https://www.radarkriminal.com/2025/09/proses-hukum-juliet-kristianto-liu.html
true
1345356970573142364
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy