Simalungun, Radar Kriminal Sutedi (36)tahun, warga Nagori Marihat Bandar,Kecamamatan Bandar,Kabupaten Simalungun,berhasil ditangkap Reskrim ...
Simalungun, Radar Kriminal
Sutedi (36)tahun, warga Nagori Marihat Bandar,Kecamamatan Bandar,Kabupaten Simalungun,berhasil ditangkap Reskrim Polsek Perdagangan bersama Tim,pada hari Rabu,24/09/2025,sekira pukul 19,00 wib,dihuta V tepat nya dirumah kediamannya.hanya 12 hari setelah laporan diterima.
Sebelum nya,Tedi telah dilaporkan oleh korban Sutanto (32),atas laporan polisi nomor LP/B/286/lX/2025 yang diterima pada 13/09/2925.
Kejadian terjadi pada jum,at 12/09/2025,sekira pukul 11,00 wib di Area Perluasan Tanah Pemda Kelurahan Perdagangan lll,kecamatan Bandar,ketika korban Sutanto yang sedang bekerja sebagai tukang bangunan didatangi tersangka.
"Modus pelaku sangat la licik,tedi memanfaatkan rasa kasihan korban dengan mengatakan ingin menjenguk anak yang sakit untuk meminjam sepeda motor milik Sutanto"
Pelaku sangat nekat,hanya tiga jam setelah meminjam sepeda motor,dia sudah menggadaikankannya,ini menunjukkan niat jahat yang sudah direncanakan.Ungkap AKP lbrahim sopi saat dikonfirmasi,Menjelaskan kronologi kejadian.
Motor yang menjadi obyek penggelapan adalah honda Supra X 125 warna hitam tahun 2009 bernomor polisi BK 3361 LW dengan nilai kerugian mencapai Rp7.000.000.
Tedi selaku pelaku menjelaskan kepada pihak kepolisian,bahwa ia telah menggadaikan motor sutanto pada hari yang sama sekira pukul 14.00 wib dengan harga hanya Rp 1000.000.
Keberhasilan penangkapan,tidak lepas dari kerja profesional Tim Reskrim yang segera bergerak berdasarkan surat perintah tugas dan perintah penyidikan yang dikeluarkan 13 september 2025.Tim melakukan olah TKP secara menyeluruh dan mengumpulkan keterangan dari saksi kunci.
"Kami berhasil mengidentifikasi pelaku berkat keterangan dari dua saksi,yaitu Adi Siwanto dan Sudarto,yang menyaksikan kejadian dilokasi,ucap Kapolsek perdagangan AKP lbrahim Sopi.
Saat dilakukan penangkapan,tedi tidak melakukan perlawanan dan langsung mengakui perbuatannya ketika di introgasi,Pria berusia 36 tahun ini ,yang berprofesi sebagai wiraswasta,mengaku melakukan penggelapan semata mata karena motif Ekonomi,"Tersangka sangat kooperatif dan mengaku secara jujur atas perbuatannya,ia mengatakan membutuhkan Uang sehingga nekat melakukan tindakan tersebut," Ungkap Kapolsek.
Keberhasilan terbesar dari Operasi adalah,telah mengamankan kembali sepeda motor yang telah digadaikan tersangka.Barang bukti berupa honda Supra X 125 dengan nomor rangka MH1JB91189K704176 serta nomor mesin JB91E1701410 atas nama sugandi kini telah diamankan diPolsek Perdagangan.
Polres Simalungun melalui Polsek Perdagangan menunjukkan komitmen kuat untuk menuntaskan kasus ini hingga kepengadilan.Rencana tindak lanjut yang telah disiapkan meliputi pelaporan kepada pimpinan,riksa tersangka,dan pemrosesan kasus hingga ketingkat Jaksa Penuntut Umum(JPU).
Keberhasilan ini membuktikan bahwa Polres simalungun selalu siap melayani masyarakat dengan profesionalme tinggi,"kami akan terus berkomitmen memberikan rasa aman dan keadilan bagi seluruh masyarakat."tegas AKP lbrahim sopi meng akhiri penjelasan nya dengan penuh optimisme. Saat dikonfirmasi jurnalis.
#Humas Polres Simalungun
#Polsek Perdagangan
#Kapolda Sumut
#Triono(kabiro Radar Kriminal)


COMMENTS