Sampang,radarkriminal. Jum at 12september 2025 dilansir dari laman Dewan Pers Indonesia, Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adal...
Sampang,radarkriminal.
Jum at 12september 2025 dilansir dari laman Dewan Pers Indonesia, Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia, yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.
Example 300x600
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Namun sayang, kini nama Jurnalis atau wartawan yang seharusya patuh aturan, serta taat kode Etik Jurnalistik, kini hanya sebagai landasan serta temeng ke pribadian semata, sehingga kini kode Etik Jurnalistik tidak lagi menjadi Asas serta undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mewajibkan setiap wartawan untuk menaati kode Etik Jurnalistik yang dikeluarkan oleh Dewan Pers.
1- Wartawan Indonesia harus bersikap independen.
2- Wartawan Indonesia harus menempuh cara-cara yang profesionalisme dalam menjalankan tugas Jurnalistik.
3- Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara fakta dan berimbang,
4- Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong dan fitnah.
5- Wartawa Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan nama serta identitas pelaku kejahatan.
6- Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima siap.
7- Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas serta keberadaannya.
8- Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang.
9- Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tetntang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
10- Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat.
11- Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara profesional.
Sampai saat ini, banyak terjadi penyebaran pemberitaan bohong, serta tidak jelas kebenarannya, selain itu, Pers saat ini tidak sedikit menjadi kepentingan pribadi, politik Elit, politik memanfaatkan media massa, sebagai arena pertarungan bagi kepentingan berbagai kelompok sosial politik yang ada dalam masyarakat demokratis.
Sebagai konsumen informasi, kita harus menegakkan hati nurani, kita harus memilah mana pemberitaan yang benar dan salah, jangan sampai kita terjerumus pada isu yang sengaja dibuat oleh para kepentingan politik.
Sebagai Jurnalis, seharusnya juga selalu mengedepankan kode Etik Jurnalistik, namun persoalan etika dalam Pers tidak hanya bisa ditimpakan pada kode Etik yang dibuat asosiasi profesi, regulasi yang dibuat negara serta institusi yang memiliki wewenang, namun juga harus kembali pada individu masing-masingmasing-masing dalam menegakkan etik.
(mat)

COMMENTS