Kota Tasikmalaya, Radar Kriminal Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) MERAH PUTIH TASIKMALAYA kembali menyoroti kebijakan dan pernyataan pub...
Kota Tasikmalaya, Radar Kriminal
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) MERAH PUTIH TASIKMALAYA kembali menyoroti kebijakan dan pernyataan publik terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Tasikmalaya. Sorotan kali ini mengarah pada dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki dan mengelola dapur penyedia MBG, serta munculnya pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya yang dinilai bertentangan dengan prinsip netralitas dan etika ASN.
Dikutif dari salah satu akun Medsos yang tersebar, Dalam sebuah kesempatan, Sekda Kota Tasikmalaya diketahui menyampaikan bahwa “ASN diperbolehkan memiliki dapur Program MBG sepanjang menjaga kepatutan atau "tidak menyalahgunakan jabatan".
Namun, pandangan ini justru menuai kritik keras dari kalangan pemerhati kebijakan publik.
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada RadarKriminal, menurut Endra Rusnendar, S.H., selaku Pembina Yayasan LBH MERAH PUTIH TASIKMALAYA, pernyataan tersebut tidak sejalan dengan peraturan hukum yang berlaku, khususnya mengenai larangan ASN terlibat dalam kegiatan usaha yang berkaitan langsung dengan program pemerintah.
“Pernyataan Sekda yang memperbolehkan ASN punya dapur MBG asal menjaga kepatutan itu jelas keliru secara hukum. Dalam konteks ASN, yang diatur bukan soal rasa patut atau tidak, tetapi soal benturan kepentingan dan integritas jabatan. ASN tidak boleh menjadi pelaku usaha yang mendapat manfaat dari program pemerintah, apalagi yang sumber dananya dari APBD,” tegas Endra.
Lebih lanjut, Endra menegaskan bahwa ASN yang terlibat langsung dalam kegiatan penyediaan logistik MBG — baik sebagai pemilik dapur, rekanan, maupun pihak yang mempengaruhi pelaksanaan program — berpotensi melanggar:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN
PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dan
PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku ASN
“Aturan itu sudah sangat jelas. ASN harus bebas dari benturan kepentingan, tidak boleh berbisnis dengan negara, dan tidak boleh memanfaatkan jabatannya untuk keuntungan pribadi. Maka, pernyataan Sekda yang cenderung membenarkan itu justru berbahaya bagi integritas birokrasi,” tambahnya.
LBH MERAH PUTIH TASIKMALAYA juga telah melayangkan surat klarifikasi resmi kepada Inspektorat Daerah Kota Tasikmalaya, agar dilakukan pemeriksaan internal terhadap ASN yang diduga memiliki atau mengelola dapur MBG. Lembaga ini mendorong pemerintah daerah untuk bersikap tegas, transparan, dan tidak permisif terhadap setiap bentuk pelanggaran etik ASN.
“Kalau Sekda saja memberi ruang permisif dengan alasan ‘asal patut’, maka yang rusak bukan hanya aturan, tapi juga moral birokrasi. ASN harus jadi teladan, bukan justru pemain di lapangan yang menikmati program,” pungkas Endra Rusnendar, S.H.
- Endra R

COMMENTS