Jakarta barat, RK 18 september – Kekhawatiran dan keresahan tengah menyelimuti masyarakat di kawasan joglo , Kota jakarta barat. Sebuah toko...
Jakarta barat, RK
18 september – Kekhawatiran dan keresahan tengah menyelimuti masyarakat di kawasan joglo , Kota jakarta barat. Sebuah toko obat yang beroperasi di wilayah tersebut diduga nekat menjual obat-obatan golongan G, seperti Tramadol dan Eximer, kepada masyarakat umum tanpa resep dokter. Obat-obatan ini dikenal berpotensi disalahgunakan sebagai zat psikotropika, dan penggunaannya tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan ketergantungan hingga kerusakan fungsi otak dan organ tubuh lainnya.
Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengaku sering melihat remaja dan orang dewasa keluar masuk toko tersebut pada sore dan malam hari. “Kami curiga, karena mereka keluar dalam kondisi mencurigakan, kadang terlihat linglung dan tidak sadar,” ujar salah satu warga setempat, yang enggan disebut namanya (R), saat ditemui tim awak media di lapangan,
“ Warga dam anak-anak muda jadi korban. Mereka jadi Konsumsi terhadap obat keras yang seharusnya diawasi ketat. Ini sudah bukan sekadar pelanggaran, tapi darurat moral dan kesehatan masyarakat,
Dari pantauan warga, aktivitas mencurigakan di toko obat tersebut telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. Awalnya, toko itu beroperasi layaknya toko obat biasa, namun lambat laun diketahui menjual obat keras seperti Tramadol dan Eximer tanpa prosedur medis. Bahkan, beberapa warga menduga toko itu menjadi tempat “langganan” bagi pelajar dan pengendara ojek online yang hendak mendapatkan efek stimulan dari obat tersebut.
Menurut keterangan dari seorang tokoh masyarakat RT setempat, laporan informal telah disampaikan kepada pihak kelurahan dan kecamatan, namun hingga kini belum ada tindakan tegas.
“Kami butuh ketegasan dari aparat kepolisian (dan Satpol PP (APH), ini sudah jelas melanggar aturan hukum,
Pelanggaran Undang-Undang dan Perda
Tindakan yang dilakukan oleh oknum penjual obat-obatan tersebut dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 196 dan 197, yang menyatakan:
- Pasal 196
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
- Pasal 197
Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Selain itu, Pemerintah Kota Jakarta barat melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum, juga menegaskan larangan aktivitas yang dapat meresahkan masyarakat, termasuk penjualan barang yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Tuntutan Warga dan Harapan Penindakan
Warga berharap penuh dengan aparat (APH) gabungan dari Polsek kembangan, Kota jakarta barat, dan Dinas Kesehatan segera turun tangan melakukan sidak dan penyelidikan mendalam.
“Kami tidak ingin lingkungan kami jadi sarang narkoba terselubung. Kalau perlu, cabut izin usaha dan proses hukum si penjual,
Masyarakat mendesak (APH) setempat untuk penegak hukum diharapkan segera mengambil tindakan tegas dan terukur bukan hanya untuk menegakan hukum, tapi juga menyelamatkan generasi muda dari jeratan penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Jika dibiarkan, peredaran bebas Tramadol dan Eximer ini dapat menjadi bom waktu yang menghancurkan masa depan keluarga kita semua di Kota jakarta barat, khususnya Kecamatan joglo yang kita cintai.
Reporter : Zulian Falevi

COMMENTS