Dirresnarkoba (kiri) bersama Riswandi Pandjaitan (kanan) Semarang, RK Beredarnya berita dugaan rekayasa yang dilakukan oleh penyidik narkob...

Dirresnarkoba (kiri) bersama Riswandi Pandjaitan (kanan)
Semarang, RK
Beredarnya berita dugaan rekayasa yang dilakukan oleh penyidik narkoba Subdit I Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah, mendapat tanggapan positif dari Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah,Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, S.i.k., M.h.
Berita terkait :
https://www.radarkriminal.com/2025/09/sengaja-membiarkan-dpo-bandar-sabu.html
"Terima kasih atas pemberitaannya dan kami akan evaluasi diri utk lebih baik kedepanšš»"demikian isi pesan melalui chat aplikasi Whatsapp dari Dirresnarkoba yang pernah menjabat sebagai Kapolres Sorong tersebut.
Sebagai Dirresnarkoba Polda Jateng ,beliau berjanji akan memeriksa anggotanya terkait dugaan rekayasa tersebut, dan bilamana terbukti dipastikan akan diberikan hukuman hingga sanksi pidana.
Pria asli Makassar dari Jenepontoh ini juga akan memerintahkan segera menangkap DPO bandar sabu sabu bernama Aris alias Siluman yang konon dibiarkan bebas keluyuran di wilayah Semarang sesuai pernyataan Kabag Bin Opsnal di Subdit I Ditnarkoba Polda Jawa Tengah.
Riswandi Pandjaitan sebagai kakak ipar dari tersangka Yn mengatakan bahwa dirinya menaruh rasa hormat atas komitmen yang diucapkan oleh Dirresnarkoba tersebut.
"Saya merasa tenang setelah bertemu dengan beliau, saya yakin beliau tidak sepenuhnya tau kondisi di lapangan, dan dengan adanya pemberitaan, beliau menyikapi bijak dan menjadikannya sebagai bahan evaluasi, itu baru namanya pimpinan, jadi anggota yang bagus diberikan Reward atau penghargaan, dan yang nakal diberikan Punishment atau hukuman" ujar Riswandi .
Riswandi yang datang dari Sorong khusus untuk mencoba mencari fakta tentang dugaaan rekayasa penangkapan Yn yang diduga sangat janggal ini sudah melaporkan beberapa penyidik ke BidPropam Polda Jawa Tengah.
Dugaan rekayasa itu muncul berawal dari saat penangkapan, dimana Justo dan Yudi sebagai pemesan barang ke Yn tidak ditangkap padahal ada di TKP saat itu. Yn ditangkap dengan barang bukti sabu sabu sebesar 0,5 gram dan dalam gelar perkara dituduhkan pasal pengedar dan kurir. Sementara ada 2 orang dijadikan sebagai DPO yakni Aris alias Siluman dan Ragil alias Justo, sementara Yudi alias Kembung yang berboncengan bersama sama dengan Justo saat di TKP tidak dijadikan tersangka
Kejanggalan berikutnya dari surat DPO yang dikeluarkan, tampak ada yang ditutupi oleh penyidik,karena tidak ada foto maupun nomor hp kedua orang tersebut.
"Saya yang tinggal di Papua saja bisa dapat fotonya dan nomor hp nya, bahkan bisa komunikasi dengan DPO itu, dan saya sudah mengirim data itu juga ke penyidik, namun saya liat tidak dimuat fotonya dalam surat DPO" ungkap pria yang akrab dipanggil Wandi ini
Hal yang lebih membuat Wandi geram adanya pernyataan Wiyoto bahwa mereka (penyidik) menunggu saat BB banyak baru ditangkap dengan berbagai alasan yang menurut Wandi tidak masuk akal, alasannya adalah bila ditangkap maka akan memperberat Yn, juga dikatakan menunggu BB yang banyak biar bagus rilisan dibaca publik.
"Namanya DPO ya harus ditangkap kalo sudah diketahui keberadaannya, kalo dibilang menunggu BB banyak artinya Wiyoto bisa memantau keberadaan bandar sabu sabu yang jadi DPO tersebut, ada apa sebenarnya sampai tidak ditangkap?"ujar Wandi.
Riswandi juga mengucapkan rasa bangga melihat hasil penangkapan Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah di tahun 2024 sebanyak lebih dari 90 kg sabu sabu, harapannya agar penyidik bisa bijaksana menentukan siapa pengedar sebenarnya dan siapa yang menjadi korban.
"Seperti Yn sekalipun secara kronologi bisa disebut kurir, saya rasa dengan prinsip kemanusiaan dia termasuk korban, karena dia mengaku memakai, dan saat itu memang dia membeli tapi untuk temannya yang biasa memakai bersama, mereka itu korban yang ditangkap, sementara bandar yang asli tidak ditangkap, kalo tidak ada penjual tidak mungkin ada pembeli, jadi basmi saja bandarnya" tutup Riswandi.
(Jhonris)
COMMENTS