Kota Tasikmalaya, Radar Kriminal Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Merah Putih (YLBH-MP) Tasikmalaya akhirnya memecah kebuntuan informasi publik...
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Merah Putih (YLBH-MP) Tasikmalaya akhirnya memecah kebuntuan informasi publik dengan melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (JAMPIDSUS) mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh Bupati Tasikmalaya. Dugaan ini terkait keputusan sepihak membatalkan 12 proyek pembangunan jalan yang sudah sah disahkan melalui APBD 2025.
Langkah ini merupakan puncak dari serangkaian temuan lapangan, informasi internal, dan dokumen-dokumen yang menunjukkan adanya manuver kebijakan yang tidak transparan, tidak akuntabel, dan berpotensi melanggar hukum pidana korupsi.
12 Proyek Jalan Dibatalkan Tanpa Mekanisme Resmi ?
“Keputusan Gelap” Pemda Mulai Terungkap**. Dalam laporan yang disampaikan ke Kejagung, YLBH-MP mengungkapkan sejumlah kejanggalan serius:
1. Proyek sudah dibahas, disahkan, dan masuk APBD — tapi dibatalkan sepihak.
Tidak ada evaluasi resmi. Tidak ada dasar hukum. Tidak ada penjelasan publik.
2. Pembatalan melanggar aturan pengelolaan keuangan daerah.
Dokumen administrasi tidak memenuhi persyaratan formil maupun materiil.
3. Publik dirugikan, akses jalan terganggu, dan manfaat masyarakat diabaikan.
**4. Dugaan motif kepentingan tertentu:
Ada proyek yang dihentikan, ada pula yang ‘dipertahankan’ tanpa alasan objektif.**
YLBH-MP menyebut situasi ini sebagai “anomali kebijakan yang berpotensi menutupi kepentingan tidak sah.”
Dugaan Pelanggaran Berat UU Tipikor ?
Laporan tersebut menyoroti potensi pelanggaran:
▪ Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor
— penyalahgunaan wewenang, penyalahgunaan jabatan, dan potensi kerugian negara.
▪ Pasal 17 ayat (2)-(3) UU Administrasi Pemerintahan
— larangan tindakan pejabat yang menyimpang dari kewenangan dan merugikan masyarakat.
YLBH-MP menilai pola pembatalan 12 proyek tersebut tidak dapat dijelaskan secara logis maupun hukum, sehingga muncul dugaan kuat adanya pengaruh pihak-pihak yang berpotensi memperoleh keuntungan secara tidak sah.
DPRD Diam? Pemda Bungkam? Transparansi Mandek ?
YLBH-MP Naikkan Perkara ke Kejagung**
Sebelum melapor ke pusat, YLBH-MP telah mengirimkan surat resmi audiensi ke DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
Hasilnya?
**— Tidak ada respons.
— Tidak ada klarifikasi.
— Tidak ada upaya pengawasan.**
Ketiadaan tindakan DPRD memperkuat dugaan bahwa ada barrier informasi dan upaya menutup akses publik terhadap proses pengambilan keputusan anggaran.
Pernyataan YLBH-MP:
“Ini bukan sekadar proyek. Ini soal penyelewengan kekuasaan.”**
Pembina YLBH-MP, Endra Rusnendar, S.H., menyampaikan pernyataan keras:
“Ketika anggaran sudah disahkan menjadi APBD, tidak ada satu pun pejabat yang boleh membatalkannya tanpa dasar hukum. Jika itu terjadi, maka itu bukan lagi kebijakan—itu dugaan penyalahgunaan kekuasaan.”
YLBH-MP menegaskan siap membuka seluruh dokumen investigasi, bukti administratif, serta temuan lapangan kepada Kejagung dan publik bila diperlukan.
YLBH-MP Mendesak Kejagung untuk:
1. Memeriksa Bupati Tasikmalaya dan pejabat kunci terkait.
2. Menyelidiki seluruh dokumen pembatalan 12 proyek jalan.
3. Menghitung potensi kerugian negara/daerah.
4. Mengusut kemungkinan adanya pihak yang diuntungkan secara tidak sah.
5. Mengambil tindakan hukum tegas untuk menghentikan pola kebijakan gelap ini.
Laporan Ditembuskan ke KPK dan Kemendagri
Untuk memastikan proses ini diawasi secara menyeluruh, YLBH-MP juga mengirimkan tembusan laporan kepada:
Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya
Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Ini menegaskan bahwa dugaan penyalahgunaan kewenangan ini tidak akan berhenti di tingkat lokal, karena menyangkut anggaran publik dan hak masyarakat luas.
Penutup:
YLBH-MP Pastikan Kasus Ini Tidak Akan Dibiarkan Tenggelam**
Dengan masuknya laporan ini ke Kejagung RI, YLBH-MP secara tegas menyatakan akan:
Mengawal kasus hingga tuntas,
Menyampaikan data tambahan bila diminta,
Membuka temuan investigasi baru jika muncul indikasi lanjutan.
“Hukum harus bekerja. Anggaran publik bukan alat permainan kekuasaan.”
- Endra R

COMMENTS