Tasikmalaya-Jakarta, Radar Kriminal Sebuah video singkat Kepala Desa Mekarmukti, Cisaga, Kabupaten Ciamis, bukan hanya viral—ia meledakkan...
Tasikmalaya-Jakarta, Radar Kriminal
Sebuah video singkat Kepala Desa Mekarmukti, Cisaga, Kabupaten Ciamis, bukan hanya viral—ia meledakkan perdebatan nasional. Dalam rekaman itu, seorang kepala desa berdiri dengan bahasa tubuh menantang, suaranya meninggi, dan mengucapkan kalimat bernada intimidatif. Bukan sembarang kalimat. Ucapan itu mencerminkan arogansi kekuasaan dan memperlihatkan bagaimana jabatan publik bisa berubah menjadi alat tekanan.
Video tersebut memicu gelombang kemarahan dari kalangan jurnalis, aktivis hukum, dan pemerhati demokrasi. Hampir Semuanya sepakat: apa yang dilakukan Kepala Desa bukan sekadar emosi sesaat — tetapi alarm keras tentang bobroknya etika kekuasaan lokal.
GAMBARAN LAPANGAN: SEBUAH RUANG RAPAT, EMOSI PEJABAT, DAN JEJAK DIGITAL YANG TAK TERHAPUSKAN
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada RadarKriminal, secara sudut pandang Endra Rusnendar SH selaku Pembina YAYASAN LBH MERAH PUTIH TASIKMALAYA, "Investigasi awal YLBH Merah Putih menunjukkan bahwa ucapan itu disampaikan di hadapan perangkat desa dan sejumlah pihak yang hadir dalam forum yang bersifat resmi.
Ketika seorang pejabat publik mengeluarkan ancaman dalam forum seperti itu, konteks berubah drastis:
Ia tidak sedang berbicara sebagai pribadi.
Ia berbicara sebagai negara.
Setiap kata adalah perintah. Setiap ancaman adalah tekanan.
Dan ketika kata-kata itu diarahkan pada profesi wartawan, yang notabene pelaksana fungsi kontrol sosial, maknanya meningkat menjadi tekanan kekuasaan terhadap kebebasan pers.
KLARIFIKASI KETERLAMBATAN: BUKAN JAWABAN, BUKAN PENYELAMAT
Beberapa hari setelah videonya viral, Kepala Desa Mekarmukti muncul dengan klarifikasi:
“Ucapan saya bukan untuk seluruh wartawan, tapi untuk oknum wartawan.”
Namun hasil investigasi menunjukkan:
1. Klarifikasi muncul setelah tekanan publik.
Patut diduga, Bukan sebagai kesadaran moral.
2. Klarifikasi tidak mencabut ucapan yang terekam
Ucapan telah diucapkan, direkam, dipertontonkan, dan menimbulkan dampak.
3. Klarifikasi tidak memenuhi standar akuntabilitas pejabat publik.
"Tidak ada pengakuan kesalahan. Tidak ada permintaan maaf. Hanya pembelaan."
4. Klarifikasi tidak menggugurkan potensi pelanggaran etika dan pidana ?
Tidak menutup kemungkinan, "Bahwa, Hukum tidak dapat dihapus oleh video klarifikasi."
POTENSI PELANGGARAN SERIUS: BUKAN SEKADAR “UCAPAN KASAR”
Bundel aturan hukum yang mungkin terkait dalam peristiwa ini mencengangkan:
1. Dugaan Intimidasi & Ancaman
Pasal 335 KUHP – Menimbulkan rasa takut dan tekanan psikologis.
2. Penghinaan atau pernyataan merendahkan profesi
Pasal 310–315 KUHP.
3. Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Publik
Pasal 421 KUHP:
Pejabat yang menggunakan kekuasaannya untuk menekan atau memaksa seseorang dapat dipidana.
4. Dugaan Menghalangi Kerja Jurnalistik
UU Pers Pasal 18 Ayat (1) — Ancaman penjara 2 tahun atau denda Rp 500 juta.
Dalam sejumlah kasus serupa di Indonesia, Dewan Pers selalu menegaskan:
Ancaman terhadap wartawan adalah ancaman terhadap Demokrasi.
POLA KEKUASAAN DI DESA: AROGANSI STRUKTURAL YANG SELAMA INI LUPUT DARI RADAR NASIONAL ?
Penelusuran YLBH Merah Putih menemukan dugaan, bahwa insiden ini tidak berdiri sendiri.
Ia merupakan gejala dari persoalan besar:
A. Minimnya pengawasan terhadap pejabat desa.
Dugaan, banyak kepala desa memiliki kewenangan besar tanpa pengawasan memadai.
B. Relasi kuasa yang timpang.
Warga dan wartawan seringkali berada dalam posisi tak seimbang di hadapan pejabat desa.
C. Kultur feodalistik dalam birokrasi lokal.
Jabatan dijadikan “tameng” dan legitimasi untuk melontarkan ancaman.
D. Lemahnya pendidikan etika kepemimpinan desa ?
Yang lebih mengkhawatirkan:
Jika ancaman seperti ini dibiarkan, ini menjadi preseden berbahaya di seluruh Indonesia.
TUNTUTAN YLBH MERAH PUTIH: LANGKAH KONKRET, BUKAN SEKADAR IMBAUAN
YLBH Merah Putih mendesak:
1. Inspektorat Kabupaten Ciamis
Melakukan pemeriksaan etik menyeluruh terhadap tindakan Kepala Desa.
2. Bupati Ciamis & Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa
Menjalankan sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran berat.
3. Dewan Pers
Menilai insiden ini sebagai dugaan penghalangan kerja jurnalistik.
4. Aparat Penegak Hukum (Polres / Kejaksaan)
Mengusut unsur pidana tanpa menunggu laporan jika diperlukan.
PESAN UNTUK NEGARA: “Kekuasaan Tanpa Etika Adalah Mesin Perusak Masyarakat”
Kasus ini bukan tentang satu kepala desa.
Ini tentang:
• bagaimana negara dipersepsikan di tingkat lokal,
• bagaimana pejabat memperlakukan warga dan pers,
• bagaimana kekuasaan kecil bisa berdampak besar,
• bagaimana demokrasi melemah dari pinggiran.
YLBH Merah Putih menegaskan:
“Perilaku intimidatif pejabat publik bukan persoalan personal —
itu adalah ancaman terhadap sistem demokrasi."
- Endra R

COMMENTS