Diduga Proyek Pengadaan Program Ketahanan Pangan Desa Perkebunan Marbau Dikerjakan Oleh Pihak Ketiga, Awas Pidana…!!

Labura, Radar Kriminal Dugaan korupsi muncul pada realisasi pengadaan program ketahanan pangan Dana Desa tahun 2023,Desa Perkebunan Marbau...


Labura, Radar Kriminal

Dugaan korupsi muncul pada realisasi pengadaan program ketahanan pangan Dana Desa tahun 2023,Desa Perkebunan Marbau, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labura(Labuhan Batu Utara) , desa tersebut ada pengadaan ketahanan pangan senilai 137 juta dengan menunjuk pihak ketiga.


Tim pengelola kegiatan (TPK) yang berfungsi melaksanakan pengadaan barang dan jasa ternyata tidak difungsikan sebagaimana mestinya. Hal tersebut bisa mengandung perbuatan melawan hukum.


Sedangkan di dalam pertanggungjawaban, pekerjaan harus dilaksanakan oleh TPK, hal itu berarti Spj realisasi anggaran Desa Perk. Marbau dinilai cacat hukum.


Sesuai regulasi, Pekerjaan proyek desa tidak boleh dipihak ketigakan (dikerjakan oleh perusahaan) sebab anggaran desa bersifat swakelola yang perencanaan, pelaksanaan serta pengawasan kegiatan dilaksanakan sendiri oleh TPK dengan pekerja masyarakat desa setempat.


Selain itu, Jika pekerjaan swakelola itu diborongkan ke pihak ketiga maka bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/PMK.07/2016 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi secara Swakelola.


Menyerahkan pekerjaan Swakelola Desa ke pihak ketiga merupakan perbuatan melawan hukum, unsurnya minimal menyalahgunakan wewenang atau menguntungkan orang lain , sebagaimana diatur dalam Undang- undang Tindak Pidana Pemberantasan korupsi.


Sampai berita ini ditayangkan, Kades Budi tidak bisa dikonfirmasi, diduga Ia mempunyai ilmu menghilang, sebab sudah berkali kali didatangi kekantor tidak pernah ketemu. Konsekuensi hukum Penggunaan pihak ketiga dalam pengerjaan proyek dana desa dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Pihak yang terlibat, termasuk vendor atau pihak ketiga, dapat dijerat pasal korupsi karena menyalahgunakan wewenang, menguntungkan orang lain, atau melakukan pemalsuan nota dan markup anggaran.


Diberitakan sebelumnya 

Diharapkan APIP dan APH panggil Kades dan Bendahara terkait polemik penggunaan dana desa.


Labuhan Batu Utara, Radarkriminal

Diharapkan langkah tegas diambil oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Labura(Labuhan Batu Utara)atau APH(Aparat Penegak Hukum)meliputi Kajari Rantau Prapat atau Polres Labuhan Batu melalui Unit Tipikornya.Dengan memanggil kepala desa Perk. Marbau dan Bendahara desa terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa tahun 2024.


Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP),adanya indikasi ketidaksesuaian penggunaan anggaran di desa.


Polemik Dana Desa Perk.Marbau tahun 2024 dikarenakan tidak sesuainya laporan realisasi info grafis dengan laporan penggunan anggaran sebab ada ratusan yang mungkin belum ada laporannya.Anehnya Kades sampai 4 hari didatangi kekantornya tidak pernah ada dikantor,menurut keterangan orang yang jaga piket yaitu Nurul Nasution.Seperti hal hari ini jumat 13/11/2025,saat awak media berkunjung kerumah dinas Camat.Camat Marbau mengatakan bahwa pak Kades dikantornya, nyatanya saat awak media kekantor Desa bukannya ada kadesnya.Saat ditanya kembali apa ada pak kades buat surat izin untuk tidak masuk kantor selama 4hari, camat belum ada memberikan jawabannya. 


Meski begitu, opini publik secara umum tampak mendukung upaya pengusutan ini. Harapan besar disematkan pada Inspektorat dan APH untuk menindaklanjuti, sekiranya ada temuan secara transparan dan akuntabel.


Dana Desa merupakan program prioritas pemerintah untuk mendorong pembangunan di tingkat pedesaan. Namun, dugaan penyalahgunaan anggaran kerap mencoreng tujuan mulia program ini.


Tidak heran jika pemanggilan ini menjadi perhatian publik yang luas, mengingat setiap rupiah yang dikelola memiliki dampak langsung pada kesejahteraan masyarakat desa.


“Pengelolaan Dana Desa harus profesional dan penuh tanggung jawab. Kalau ada penyimpangan, itu melukai kepercayaan masyarakat,” ujar P. Saragih(53thn)." kita akan telusuri dana desanya sejak mulai beliau menjabat jadi Kades"ujarnya lagi yang merupakan seorang aktivis penggiat anti korupsi.


Langkah Inspektorat dan APH ini diharapkan menjadi titik awal perbaikan tata kelola keuangan desa.


Diberitakan sebelumnya

Realisasi Dana Desa Dipertanyakan, Kades Perkebunan Marsel sulit ditemui


Sikap tidak kooperatif kembali diperlihatkan oleh salah satu pejabat publik di Kabupaten Labura(Labuhan Batu Utara) Kepala Desa Perkebunan Marsel(Marbau Selatan),Kecamatan Marbau,Budi Syahputra Lubis dinilai enggan membuka ruang komunikasi terkait pertanyaan seputar realisasi Dana Desa (DD) tahap pertama Tahun Anggaran 2025.


Saat tim media berkunjung ke Kantor Desa Perkebunan Marsel, untuk melakukan konfirmasi langsung, keberadaan sang Kepala Desa tak dapat ditemui.Upaya komunikasi kemudian dilanjutkan melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diturunkan,Whaas App awak media seperti sudah diblokir. 


Padahal, pertanyaan yang akan diajukan bersifat normatif dan menyangkut hal yang sudah seharusnya menjadi ruang keterbukaan publik—yakni realisasi penggunaan anggaran negara. Dalam konteks ini, Kepala Desa merupakan kuasa pengguna anggaran dan memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi yang transparan, terutama kepada media yang menjalankan fungsi kontrol sosial.


Ketertutupan dan sikap tidak responsif dari pejabat publik dapat menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Muncul dugaan: apakah ada hal yang memang tidak ingin dibuka kepada publik? Mengingat transparansi adalah prinsip dasar dari pengelolaan dana publik, khususnya Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).


Seharusnya, Kepala Desa tidak bersikap eksklusif dalam menyikapi pertanyaan yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya. Sebaliknya, keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008.


Kami mendorong pihak terkait—Camat Marbau, Inspektorat, hingga Bupati Labura untuk mengevaluasi sikap pejabat desa yang tidak sejalan dengan semangat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Sikap seperti ini dikhawatirkan mencoreng citra pejabat publik di Kabupaten Labura, yang saat ini sedang berbenah mewujudkan pemerintahan bersih dalam semangat "Labura Hebat".


Diketahui ditahun 2024 Desa Perk. Marsel mendapat aliran Dana Desa Sebesar Rp. 810.146.000,itu sudah terserap dan direalisasikan kesetiap bidang seperti yang tertera info grapis di depan kantor kepala desa. Namun ada sekitar Rp.436.444.500 yang dipertanyakan untuk apa digunakankannya dana tersebut. 


Sebagai bagian dari pilar demokrasi, media akan terus menjalankan fungsi kontrol dan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran publik di tingkat desa. Tujuannya satu: memastikan tidak ada uang negara yang diselewengkan, dan pembangunan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.(Sorta)

COMMENTS





Nama

a,1,abu dhabi,1,aceh,26,Aceh Barat,2,Aceh Tenggara,1,aceh timur,152,aceh utara,3,Adventorial,7,aek nabara,2,aimas,2,Ambarawa,2,amsterdam,1,Angkola Timur,1,anta beranta,1,artikel,3,Asahan,16,badau,3,badung,5,bagansiapiapi,3,balai jaya,1,bali,26,balige,1,banda aceh,6,bandar lampung,18,Bandung,78,bandung barat,5,banggai,1,bangka,135,bangka barat,74,bangka belitung,38,bangka selatan,17,bangka tengah,7,bangkalan,6,banjarmasin,1,banten,80,Banyuasin,2,banyumas,1,banyuwangi,145,barito selatan,3,barito utara,3,Bat,2,batam,7,batang,48,batang kuis,1,batu,1,batu bara,28,bekasi,48,belawan,28,belitung,577,belitung timur,27,beltim,66,bengkalis,3,bengkayang,22,Bengkulu,2,berau,4,bilah barat,1,Bilah Hulu,2,binjai,8,bintan,1,bintang meriah,1,bireuen,1,blitar,2,bogor,18,bojonegoro,3,bolsel,2,Bondowoso,9,boyolali,2,brebes,1,Catatan,1,ciami,3,ciamis,1266,Cianjur,36,Cikampek,1,Cikarang,1,cilacap,3,cilegon,7,cimahi,4,cirebon,11,Covid-19,14,Daerah,2812,Danau Toba,2,deli serdang,90,Demak,2,denpasar,19,Depok,6,DolokSanggul,1,dumai,2,Ekonomi,1,empanang,1,Empat Lawang,9,entikong,4,garut,5,Gorontalo,4,gresik,2,Gunung Megang,1,gunungsitoli,16,hajoran,3,halmahera,2,Halmahera Barat,16,Halmahera Selatan,4,Halmahera Tengah,9,Halmahera Timur,4,Haltim,1,Hamparan Perak,2,hinai,1,Hukum,2,Humbahas,1,idi rayeuk,1,Iklan,2,IKN,1,indonesia,1,indramayu,4,Internasional,1,jakarta,731,jakarta barat,12,jakarta selatan,2,jakarta timur,1,jakarta utara,1,jatim,3,jatinangor,1,Jawa Barat,12,Jawa Tengah,3,Jawa Timur,5,Jawabarat,5,jayapura,8,jember,10,Jepara,6,jombang,5,kab. bandung,7,Kab. Tasikmalaya,46,kab.bekasi,3,kab.berau,5,Kab.Bogor,1,Kab.Karo,4,Kab.Tasikmalaya,7,Kalbar,37,Kalimantan Barat,10,kalimantan timur,2,kalsel,1,Kalteng,2,Kaltim,5,Kampar,3,Kapuas Hulu,12,karawang,5,Karimun,95,Kasus,1,kayong utara,14,kediri,2,keerom,2,Kendalbulur,1,kendari,1,Kepri,10,ketapang,51,kisam ilir,1,klaten,39,kolaka timur,1,kota agung,8,Kota Maba,2,Kota Pinang,2,kotim,4,KPK,1,Kriminal,661,kuala behe,1,kuala pembuang,1,Kuala Tanjung,4,kuansing,1,kuantan singingi,1,kubu raya,445,kundur barat,1,kuningan,11,l Kuningan,1,Labubanbatu,63,Labubanbatu selatan,15,labuhan,1,labuhan deli,19,labuhanbatu,1556,Labuhanbatu Raya,2,labuhanbatu selatan,112,Labuhanbatu Utara,14,labura,35,labusel,29,lahat,2,Lahubanbatu,1,Lalilef,1,lamongan,3,Lampung,65,Lampung Barat,2,lampung selatan,5,Lampung tengah,15,Lampung timur,5,lampung utara,2,landak,45,langkat,229,langsa,3,lebak,17,lembak,1,limboto,1,lingga,49,lombok,1,lombok tengah,3,lombok timur,19,lombok utara,1,London(UK),1,Lubuk Lingga,2,Lubuk Linggau,3,lubuk pakam,1,LubukLinggau,2,lumajang,1,luwuk banggai,3,madiun,1,madura,2,Magelang,10,magetan,1,Majalengka,107,Makassar,2,malang,11,Maluku,3,maluku utara,8,malut,7,mamuju,3,manado,3,mandailing natal,20,Mandalika,1,manggar,5,manokwari,3,mataram,18,Maybrat,1,meda,1,medan,925,Melawi,57,mempawah,18,menggala kota,1,mengwi,1,menjalin,1,meranti,1,metro,1,minut,1,mojokerto,3,muara dua,14,muara enim,135,mukomuko,3,Muna,1,muntok,1,musi banyuasin,2,musi rawas,3,musi rawas utara,1,nanga pinoh,1,Nasional,1,Negeri Antah Berantah,9,negeri lama,1,New York City,2,Ngabang,1,nganjuk,3,Nias,17,Nias Barat,1,Nias Selatan,6,Nias utara,5,NTB,78,Nusa Dua,3,ogan ilir,4,OKI,4,oku selatan,11,pacitan,78,padalarang,1,padang lawas,6,padang lawas utara,1,padang sidimpuan,5,palangka raya,9,palas,2,palembang,17,pali,3,palopo,1,palu,5,paluta,1,pamekasan,3,Pandeglang,1102,pangandaran,2,pangkal pinang,34,Pangkalan Bun,2,papua,7,papua barat,4,parapat,2,Pargarutan,1,Pariaman,1,Pasuruan,2,pati,4,pekalongan,359,pekanbaru,15,Pemalang,3,Pematang Siantar,10,Pendidikan,3,Peristiwa,3023,pesawaran,72,pesisir barat,2,politik,116,ponorogo,3,Pontianak,549,pontianak utara,1,prabumulih,1,pringsewu,768,probolinggo,8,pulau panggung,2,purwakarta,6,purwokerto,1,Purworejo,1,putussibau,5,Rabat,1,radar kriminal,3,Ragam,2755,raja ampat,4,Rantauprapat,29,Riau,9,rokan hilir,27,rokan hulu,1,rote ndao,1,Samarinda,1,sambas,17,samosir,4,Sampang,43,sanggau,95,sarawak,1,sekadau,15,sekayam,1,Sekayu,1,selayar,1,selong,1,semarang,12,Serang,122,serdang bedagai,2,seruyan,1,siak,1,siantar,12,Sibayak,1,sibolangit,2,Sibolga,5,Siborongborong,1,sidempuan,1,sidoarjo,29,Simalungun,335,singkawang,42,sinjai,1,sintang,66,sipirok,2,situbondo,1,Sofifi,1,solo,1,solok,1,sorong,149,sorong selatan,21,Sosial,14,sragen,1,stabat,40,Suap,1,Subang,10,subulussalam,12,sukabumi,10,sukadana,1,sukajaya,1,Sulawesi Tengah,1,sulsel,5,sulteng,9,sumatera,1,sumbar,1,sumbawa barat,3,sumenep,4,sumsel,7,sumut,23,Sungai Ambawang,2,surabaya,46,surakarta,6,Takalar,2,TalangPadang,1,tambraw,2,tana tidung,1,tana toraja,1,tanah karo,2,tangerang,37,tangerang selatan,7,tanggamus,363,tanjabtim,15,tanjung agung,1,tanjung balai,2,tanjung enim,8,tanjung lalang,1,tanjung morawa,1,Tanjung Pinang,1,tanjungbalai,6,tanjungpandan,9,tapanuli selatan,21,tapanuli tengah,1,tapanuli utara,2,Tapsel,5,tarutung,1,tasikmalaya,240,tebing tinggi,19,Teekini,1,Ter,1,Terkin,7,Terkini,16674,Terkini kediri,1,Terkino,1,Terkinu,2,Terlini,1,ternate,6,tidore,1,Timika,1,toba,4,touna,27,trenggelek,5,tuban,4,tulang bawang,36,tulungagung,130,ujung tanjung,1,Undangan,1,way kanan,6,wonogiri,2,wonosobo,3,yalimo,1,yogyakarta,5,
ltr
item
radarkriminal.com: Diduga Proyek Pengadaan Program Ketahanan Pangan Desa Perkebunan Marbau Dikerjakan Oleh Pihak Ketiga, Awas Pidana…!!
Diduga Proyek Pengadaan Program Ketahanan Pangan Desa Perkebunan Marbau Dikerjakan Oleh Pihak Ketiga, Awas Pidana…!!
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiDgz0S1QyelQclKTbQSFN1Hhuhyz7aWLrJlh0RX3tnQtHBs9xyBhDEaAd46ilFJzBfgt4axYPCkk81xUyEv1nWViUrOpLwoKLOUmnQ7KXszwWa-_hRTZe92get8aSqsIbqIJNBSp7j7yNAYxkflylb5CrWpVswjKWaQPTtrCZsxoKDtVqLu4KHaczaWU8b/s320/1002125974.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiDgz0S1QyelQclKTbQSFN1Hhuhyz7aWLrJlh0RX3tnQtHBs9xyBhDEaAd46ilFJzBfgt4axYPCkk81xUyEv1nWViUrOpLwoKLOUmnQ7KXszwWa-_hRTZe92get8aSqsIbqIJNBSp7j7yNAYxkflylb5CrWpVswjKWaQPTtrCZsxoKDtVqLu4KHaczaWU8b/s72-c/1002125974.jpg
radarkriminal.com
https://www.radarkriminal.com/2025/11/diduga-proyek-pengadaan-program.html
https://www.radarkriminal.com/
https://www.radarkriminal.com/
https://www.radarkriminal.com/2025/11/diduga-proyek-pengadaan-program.html
true
1345356970573142364
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy