Labuhan Batu Utara, Radar Kriminal Diharapkan langkah tegas diambil oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Labura(Labuhan Batu Utara)atau APH(Apa...
Labuhan Batu Utara, Radar Kriminal
Diharapkan langkah tegas diambil oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Labura(Labuhan Batu Utara)atau APH(Aparat Penegak Hukum)meliputi Kajari Rantau Prapat atau Polres Labuhan Batu melalui Unit Tipikornya.Dengan memanggil kepala desa Perk. Marbau dan Bendahara desa terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa tahun 2024.
Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP),adanya indikasi ketidaksesuaian penggunaan anggaran di desa.
Polemik Dana Desa Perk.Marbau tahun 2024 dikarenakan tidak sesuainya laporan realisasi info grafis dengan laporan penggunan anggaran sebab ada ratusan yang mungkin belum ada laporannya.Anehnya Kades sampai 4 hari didatangi kekantornya tidak pernah ada dikantor,menurut keterangan orang yang jaga piket yaitu Nurul Nasution.Seperti hal hari ini jumat 13/11/2025,saat awak media berkunjung kerumah dinas Camat.Camat Marbau mengatakan bahwa pak Kades dikantornya, nyatanya saat awak media kekantor Desa bukannya ada kadesnya.Saat ditanya kembali apa ada pak kades buat surat izin untuk tidak masuk kantor selama 4hari, camat belum ada memberikan jawabannya.
Meski begitu, opini publik secara umum tampak mendukung upaya pengusutan ini. Harapan besar disematkan pada Inspektorat dan APH untuk menindaklanjuti, sekiranya ada temuan secara transparan dan akuntabel.
Dana Desa merupakan program prioritas pemerintah untuk mendorong pembangunan di tingkat pedesaan. Namun, dugaan penyalahgunaan anggaran kerap mencoreng tujuan mulia program ini.
Tidak heran jika pemanggilan ini menjadi perhatian publik yang luas, mengingat setiap rupiah yang dikelola memiliki dampak langsung pada kesejahteraan masyarakat desa.
“Pengelolaan Dana Desa harus profesional dan penuh tanggung jawab. Kalau ada penyimpangan, itu melukai kepercayaan masyarakat,” ujar P. Saragih(53thn)." kita akan telusuri dana desanya sejak mulai beliau menjabat jadi Kades"ujarnya lagi yang merupakan seorang aktivis penggiat anti korupsi.
Langkah Inspektorat dan APH ini diharapkan menjadi titik awal perbaikan tata kelola keuangan desa.
Diberitakan sebelumnya
Realisasi Dana Desa Dipertanyakan, Kades Perkebunan Marsel sulit ditemui
Sikap tidak kooperatif kembali diperlihatkan oleh salah satu pejabat publik di Kabupaten Labura(Labuhan Batu Utara) Kepala Desa Perkebunan Marsel(Marbau Selatan),Kecamatan Marbau,Budi Syahputra Lubis dinilai enggan membuka ruang komunikasi terkait pertanyaan seputar realisasi Dana Desa (DD) tahap pertama Tahun Anggaran 2025.
Saat tim media berkunjung ke Kantor Desa Perkebunan Marsel, untuk melakukan konfirmasi langsung, keberadaan sang Kepala Desa tak dapat ditemui.Upaya komunikasi kemudian dilanjutkan melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diturunkan,Whaas App awak media seperti sudah diblokir.
Padahal, pertanyaan yang akan diajukan bersifat normatif dan menyangkut hal yang sudah seharusnya menjadi ruang keterbukaan publik—yakni realisasi penggunaan anggaran negara. Dalam konteks ini, Kepala Desa merupakan kuasa pengguna anggaran dan memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi yang transparan, terutama kepada media yang menjalankan fungsi kontrol sosial.
Ketertutupan dan sikap tidak responsif dari pejabat publik dapat menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Muncul dugaan: apakah ada hal yang memang tidak ingin dibuka kepada publik? Mengingat transparansi adalah prinsip dasar dari pengelolaan dana publik, khususnya Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Seharusnya, Kepala Desa tidak bersikap eksklusif dalam menyikapi pertanyaan yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya. Sebaliknya, keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008.
Kami mendorong pihak terkait—Camat Marbau, Inspektorat, hingga Bupati Labura untuk mengevaluasi sikap pejabat desa yang tidak sejalan dengan semangat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Sikap seperti ini dikhawatirkan mencoreng citra pejabat publik di Kabupaten Labura, yang saat ini sedang berbenah mewujudkan pemerintahan bersih dalam semangat "Labura Hebat".
Diketahui ditahun 2024 Desa Perk. Marsel mendapat aliran Dana Desa Sebesar Rp. 810.146.000,itu sudah terserap dan direalisasikan kesetiap bidang seperti yang tertera info grapis di depan kantor kepala desa. Namun ada sekitar Rp.436.444.500 yang dipertanyakan untuk apa digunakankannya dana tersebut.
Sebagai bagian dari pilar demokrasi, media akan terus menjalankan fungsi kontrol dan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran publik di tingkat desa. Tujuannya satu: memastikan tidak ada uang negara yang diselewengkan, dan pembangunan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.(Sorta)


COMMENTS