Tasikmalaya, RK Kamis 20/11/2025-Dugaan buruknya pelayanan publik kembali mencuat kepada Kantor Desa Tanjungpura Kecamatan Rajapolah Kabupat...
Tasikmalaya, RK
Kamis 20/11/2025-Dugaan buruknya pelayanan publik kembali mencuat kepada Kantor Desa Tanjungpura Kecamatan Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya dikabarkan kosong saat jam kerja,jam sudah menunjukan pukul 08:05:35 wib,di kantor desa masih kosong ,pada saat tim liputan singgah tak satu pun perangkat desa kasi pelayanan berada di kantor untuk melayani masyarakat.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius tentang pemerintah desa dalam menjalankan kewajibannya sebagai garda terdepan pelayanan publik,padahal, kantor desa semestinya menjadi pusat administrasi sekaligus tempat masyarakat mendapatkan pelayanan yang baik.
Lebih lanjut nya,apakah pihak kecamatan akan memberikan evaluasi atau teguran resmi kepada perangkat Desa tersebut terkait peristiwa ini,karena hal kinerja perangkat desa bagian tanggung jawab kecamatan sebagai pengawasan desa.
Pada saat tim menemui warga untuk mempertanyakan para perangkat desa yang pada saat jam kerja tidak ada di kantor desa,wargapun mengeluh kan adanya kantor desa yang seharus nya masuk jam 07:30 tertata masih kosong “kami juga adanya Kantor desa yang sering kosong pada saat jam kerja,kami selaku warga disini sangat merasa geram,karena ini jelas sangat merugikan masyarakat"tandas warga kepada awak media,kamis 20/11/2025 pukul 08:00:12 wib.
Perangkat desa diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan perubahannya, UU Nomor 3 Tahun 2024,perbup kabupaten Tasikmalaya nomor 25 Dan 26 Tahun 2023, serta Perbup Nomor 21 Tahun 2025, namun status kepegawaiannya bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka diangkat berdasarkan persyaratan yang diatur dalam UU Desa dan peraturan turunan seperti Peraturan Daerah (Perda), serta menerima penghasilan tetap dan tunjangan yang dianggarkan dari dana APBDesa.
Pengaturan jam kerja bagi aparatur pemerintah desa adalah sebagai berikut:
Hari Senin sampai dengan Kamis: Pukul 07.30 WIB hingga Pukul 15.30 WIB.
Hari Jumat: Pukul 07.30 WIB hingga Pukul 11.00 WIB.
Perangkat desa juga dapat melaksanakan kegiatan di luar jam kerja tersebut sebagai jam kerja tambahan, jika diperlukan.
Perlu diperhatikan bahwa terdapat peraturan bupati lain yang mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya (seperti Perbup No. 25 & 26 Tahun 2023, serta Perbup No. 21 Tahun 2025), namun peraturan-peraturan tersebut berlaku untuk ASN, sementara Perbup No. 25 Tahun 2018 secara spesifik mengatur perangkat desa.
Hermawan

COMMENTS