Lombok Timur, RK Sabtu, 8 November 2025Forum Komunikasi dan Kajian Masyarakat Nusa Tenggara Barat (FKKM NTB) kembali menyalakan api kritik t...
Lombok Timur, RK
Sabtu, 8 November 2025Forum Komunikasi dan Kajian Masyarakat Nusa Tenggara Barat (FKKM NTB) kembali menyalakan api kritik tajam terhadap dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Gedung BPKB Polres Lombok Timur yang menelan anggaran hingga Rp25,7 miliar.
Melalui surat resmi bernomor 029/FKKM-NTB/e/XI/2025, forum ini mengumumkan rencana hearing terbuka dengan pihak Kepolisian Resor Lombok Timur, yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 12 November 2025.
Di balik surat formal tersebut, tersimpan kegelisahan serius: sebuah proyek negara yang berada langsung di bawah kendali Kapolres Lombok Timur — yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) — diduga dijalankan tanpa memenuhi ketentuan teknis dan administratif sebagaimana diatur dalam regulasi konstruksi nasional.
> “Proyek sebesar ini, tanpa Konsultan Manajemen Konstruksi (MK), tanpa penerapan K3, dan tanpa jaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja, bukan hanya kelalaian, tapi potret buram bagaimana prosedur teknis dianggap sekadar formalitas,” ungkap salah satu anggota FKKM NTB yang juga akademisi teknik sipil, kepada media ini.
*Sisi Gelap Proyek Negara*
Berdasarkan investigasi awal forum tersebut, pelaksanaan proyek yang dikerjakan di lingkungan institusi penegak hukum ini diduga mengabaikan prinsip dasar tata kelola proyek publik, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan.
Tidak adanya MK, misalnya, menjadi alarm serius bagi kalangan akademisi dan praktisi teknik sipil.
> “Dalam dunia teknik, manajemen konstruksi itu nyawa mutu. Tanpa MK, tidak ada kontrol kualitas, tidak ada verifikasi struktur, dan tidak ada jaminan keselamatan bangunan. Jika proyek bernilai puluhan miliar dibangun tanpa itu semua, yang terancam bukan hanya uang negara, tapi juga nyawa manusia,” tegas sumber tersebut.
Selain itu, penggunaan solar non-industri dan dugaan keterlibatan langsung pejabat kepolisian dalam pengadaan material alam turut disorot. Praktik semacam ini, jika terbukti, bukan hanya menyalahi aturan, melainkan mencederai asas transparansi, akuntabilitas, dan etika profesi aparatur negara.
*Ketika Hukum dan Konstruksi Bertabrakan*
Ironi mencolok muncul ketika sosok yang seharusnya menegakkan hukum, justru berdiri di posisi yang rawan konflik kepentingan. Dalam sistem pengadaan negara, fungsi PPK dan KPA seharusnya melewati mekanisme kontrol berlapis. Namun, dalam proyek ini, dua jabatan strategis itu melebur dalam satu figur — sang Kapolres sendiri.
Kondisi ini, menurut FKKM NTB, merusak tatanan administratif dan prinsip check and balance yang seharusnya menjadi pondasi utama dalam setiap proyek publik.
> “Ini bukan sekadar soal pelanggaran prosedur, tapi soal etika institusi. Ketika aparat penegak hukum juga memegang kendali proyek, siapa yang mengawasi siapa?” kritik tajam forum tersebut dalam pernyataan resminya.
*Hearing untuk Transparansi*
FKKM NTB menegaskan, hearing yang akan digelar bukan sekadar formalitas dialog, melainkan panggung akuntabilitas publik. Forum ini meminta Polres Lombok Timur untuk memberikan klarifikasi terbuka dan argumentatif di hadapan akademisi, masyarakat, dan media.
> “Negara tidak boleh tunduk pada tafsir tunggal kekuasaan teknis. Apalagi ketika hukum dan konstruksi berdiri di satu panggung — tanpa pengawas, tanpa MK, dan tanpa rasa malu,” tutup pernyataan resmi FKKM NTB dengan nada tajam.
*Catatan Redaksi*
Dalam konteks tata kelola publik, proyek infrastruktur senilai puluhan miliar rupiah di bawah kendali aparat penegak hukum seharusnya menjadi contoh integritas dan kepatuhan pada prosedur, bukan justru menjadi ruang abu-abu yang menimbulkan tanda tanya publik.
Kasus ini akan menjadi ujian moral bagi institusi penegak hukum di daerah: apakah mereka sanggup berdiri di sisi transparansi, atau tenggelam dalam kubangan kepentingan proyek yang mereka kelola sendiri.***
Seyusandi

COMMENTS