Beltim, radarkriminal.com 11 November sebelumnya tim investigasi LSM bin turun meninjau kelapangan di dapatkan kawasan hutan lindung tumbuh...
Beltim, radarkriminal.com
11 November sebelumnya tim investigasi LSM bin turun meninjau kelapangan di dapatkan kawasan hutan lindung tumbuh Sawit " Upaya penertiban kebun kelapa sawit yang berada dalam kawasan hutan mulai dilakukan oleh pemerintah melalui Satuan Tugas(Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dari foto-foto kegiatan penertiban yang ramai beredar dimasyarakat, kegiatan penertiban ini mulai dilakukan sekitar empat bulan yang lalu,. Petugas dari Satgas PKH bergerak dari wilayah Kabupaten Belitung hingga Belitung Timur tepatnya dikawasan hutan.
Kegiatan penertiban ini diawali dengan memasang plang larangan memasuki kawasan hutan, merusak, menjarah, mencuri, menggelapkan, menguasai, memungut hasil tanaman/tumbuhan hutan dan serta memperjualbelikan lahan tanpa izin dari pihak yang berwenang.
Satgas PKH ini dibentuk oleh pemerintah pusat tergabung dari unsur TNI, Polri, Kejaksaan Agung RI, Kementrian Kehutanan dan aparat desa setempat.sasaran lokasi penertiban berupa kawasan hutan yang dikuasai oleh para pihak tanpa izin resmi dari pihak yang berwenang.
Terkait adanya kegiatan penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH, media radarkriminal.com dan LSM bin sedang investigasi ke kecamatan dendang yang berlokasi jalan Tanjong rising,dugaan kuat lahan sawit yg sudah berproduksi,hingga yg baru di tanami berapa bulan yang lalu.
Nampak kelihatan jelas tanaman sawit yang berada di dalam kawasan puluhan hektar,radar kriminal berupaya untuk meminta konfirmasi lebih lanjut kepada pihak desa mau pun dinas terkait,supaya dapat menindak lanjuti,atau pun menertibkan aktivitas pemanen sawit di dalam kawasan tersebut, namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada yang bisa dihubungi.
Menanam sawit di hutan lindung dikenai sanksi pidana penjara dan/atau denda besar, selain sanksi administratif seperti penghentian usaha, denda, dan pencabutan izin, serta penguasaan kembali lahan oleh negara. Pelaku dapat dihukum penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp7,5 miliar jika pelanggaran tersebut melanggar undang-undang kehutanan. Sanksi pidana. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun.
Denda: Pelaku juga diwajibkan membayar denda, seperti denda maksimal Rp7,5 miliar.
Kegiatan usaha perkebunan sawit dihentikan sementara.
Denda administratif akan dikenakan, misalnya Rp25 juta per hektare per tahun untuk pelanggaran yang terjadi.
Pemerintah dapat memberikan paksaan untuk menghentikan pelanggaran. Izin usaha yang mungkin sudah ada dapat dicabut.
Negara berhak mengambil kembali lahan yang digunakan untuk perkebunan sawit hingga berita ini naik dalam upaya konfirmasi dan menyuratkan ke Gakkum khlk kementrian.
(Lendra Gunawan/tim )

COMMENTS