Kota Tasikmalaya, Radar Kriminal Sudah berlalu beberapa bulan sejak Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Merah Putih Tasikmalaya melayangka...
Kota Tasikmalaya, Radar Kriminal
Sudah berlalu beberapa bulan sejak Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Merah Putih Tasikmalaya melayangkan surat permohonan audiensi resmi kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tasikmalaya, H. Tedi, terkait permintaan transparansi data dan kejelasan alas hak kepemilikan tanah SDN 3 Cibunigeulis, Kecamatan Bungursari.
Namun hingga kini, tidak ada tanggapan, klarifikasi, maupun itikad baik dari pihak BPKAD.
Sikap bungkam Kepala BPKAD ini menimbulkan kekecewaan dan kemarahan publik, terlebih karena surat tersebut menyangkut aset negara yang digunakan untuk fasilitas pendidikan dasar negeri—yang seharusnya dijaga, bukan dibiarkan tanpa kejelasan status hukum.
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada RadarKriminal menyampaikan,“Bahwa, surat audiensi kami sudah masuk berbulan-bulan lalu. Namun sampai hari ini tidak ada respon apa pun dari Kepala BPKAD. Pertanyaannya sederhana: apakah pejabat publik setingkat kepala badan tidak berani membuka data publik, atau memang tidak peduli dengan nasib warganya sendiri?” tegas Endra Rusnendar, S.H., Pembina YLBH Merah Putih Tasikmalaya.
Padahal, permintaan audiensi tersebut memiliki landasan hukum yang kuat, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan setiap badan publik untuk memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menegaskan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan sebagai bagian dari asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
Serta Kode Etik Aparatur Sipil Negara sebagaimana diatur dalam PP Nomor 42 Tahun 2004 dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang menegaskan larangan bagi pejabat publik untuk mengabaikan kewajiban pelayanan kepada masyarakat.
“Jika pejabat publik menutup mata dan telinga terhadap surat resmi dari warga atau lembaga hukum, itu sudah termasuk pelanggaran etika pemerintahan dan bentuk ketidakpatuhan terhadap undang-undang,” lanjut Endra.
YLBH Merah Putih menilai, pembiaran semacam ini adalah bentuk maladministrasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, yakni “perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, atau mengabaikan kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.”
Lebih jauh, Endra Rusnendar mendesak agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat, khususnya Gubernur Kang Dedi Mulyadi, tidak hanya diam, buta, atau tuli terhadap persoalan pelayanan publik yang terjadi di bawah pemerintah daerah Kota Tasikmalaya.
Sebagai kepala daerah provinsi, Gubernur Jabar memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan pemerintah kota di wilayahnya bekerja dengan prinsip transparansi, integritas, dan keberpihakan pada rakyat.
“Kami berharap Kang Dedi Mulyadi tidak hanya bicara soal moral birokrasi di atas panggung, tapi juga bertindak nyata ketika ada warganya yang mencari keadilan dan justru diabaikan oleh pejabat di bawahnya. Pemerintah provinsi jangan tutup mata terhadap ketidakpatuhan hukum dan etika di daerah,” tegas Endra.
YLBH Merah Putih menilai, kasus ini bisa menjadi cermin bobroknya sistem pelayanan publik di daerah, di mana pejabat publik lebih memilih diam dan menghindar daripada membuka data dan berdialog dengan rakyat.
“Kalau mental birokrasi seperti ini terus dibiarkan, jangan salahkan rakyat kalau kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah,” pungkas Endra dengan nada tegas.
- Endra R

COMMENTS