TULUNGAGUNG, RK Dugaan penggunaan stempel kepala desa ganda kembali memicu kontroversi di Desa Bendiljatikulon, Kecamatan Sumbergempol, Kabu...
TULUNGAGUNG, RK
Dugaan penggunaan stempel kepala desa ganda kembali memicu kontroversi di Desa Bendiljatikulon, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung. Kepala Desa Drs. Mohamad Tohir diketahui memiliki dua stempel desa, salah satunya diduga digunakan tanpa prosedur resmi, untuk mengesahkan dokumen kependudukan, termasuk Surat Keterangan Kelahiran dan pengurusan Kartu Keluarga (KK).
Menurut pernyataan Tohir kepada media, salah satu stempel disimpan di laci kantornya, sementara yang lainnya digunakan oleh oknum perangkat desa. Meski Tohir menegaskan tanda tangan dan stempelnya dipalsukan, tindakan memiliki dua stempel desa tetap menimbulkan pertanyaan serius mengenai akuntabilitas dan integritas administrasi desa.
> “Yang satu saya simpan, dan yang satu lagi saya taruh di laci kantor. Tapi yang di kantor itu dipakai tanpa izin saya,” kata Kades Tohir, Kamis (13/11/2025).
Surat Keterangan Kelahiran atas nama Alesiia Zahra Salsabila yang dibuat di desa menyebut anak ke-5. Sementara itu, data resmi Dispendukcapil Tulungagung mencatat anak tersebut sebagai anak pertama, dan di Kartu Keluarga sebagai anak ke-2.
Perbedaan ini menimbulkan dugaan manipulasi dokumen dan potensi penyalahgunaan stempel desa.
Kades Tohir juga menuding dokumen itu dibuat tanpa sepengetahuannya oleh oknum perangkat desa AW, suami pemohon Nanda Indjati. Namun, publik mempertanyakan kenapa stempel kedua bisa berada di kantor desa, dan apakah hal ini menandakan pelonggaran pengawasan atau bahkan kesengajaan kepala desa untuk memperlancar proses administrasi tanpa prosedur resmi.
Kartu Keluarga No. 3504100804250004 atas nama Nanda Indjati menunjukkan urutan anak berbeda dengan Surat Keterangan Lahir desa dan balasan resmi Dispendukcapil:
No Nama Lengkap Tanggal Lahir Status Dalam Keluarga
1 Cinta Arvandi 05-12-2000 Anak
2 Alesiia Zahra Salsabila 01-01-2015 Anak
> Ketidaksesuaian ini menimbulkan pertanyaan tentang validitas dokumen yang dikeluarkan desa dan kontrol kepala desa terhadap stempel resmi.
*Langkah Kecamatan dan Respon Dispendukcapil* :
Dalam audiensi di Kantor Kecamatan Sumbergempol, Camat Heru menegaskan akan:
Memanggil oknum perangkat desa yang terlibat.
Memantau kehadiran perangkat desa sesuai aturan 60 hari.
Menindaklanjuti dugaan pelanggaran administrasi.
Sementara Dispendukcapil Tulungagung menegaskan bahwa pencatatan kelahiran dilakukan sah sesuai prosedur. Namun, publik tetap mempertanyakan peran Kades dalam mempermudah penggunaan stempel ganda, yang berpotensi membuka celah pemalsuan dokumen dan manipulasi administrasi.
*Potensi Pelanggaran Hukum:*
Pemalsuan stempel desa tanpa izin resmi melanggar tata naskah dinas dan Pasal 263 KUHP.
*Ancaman pidana hingga 6 tahun penjara*:
Dugaan manipulasi urutan anak di dokumen desa dan KK menunjukkan resiko penyalahgunaan wewenang kepala desa.
Kasus ini menyoroti dugaan stempel ganda milik Kades Bendiljatikulon yang digunakan untuk mengesahkan dokumen tanpa prosedur resmi, serta ketidaksesuaian data dokumen kependudukan. Publik dan pihak berwenang terus menunggu klarifikasi lebih lanjut, termasuk apakah Kades ikut serta atau menoleransi praktik ini, yang berpotensi melanggar hukum dan integritas administrasi desa.
(tim)

COMMENTS