Pandeglang, RK Organisasi Masyarakat Patriot Pemersatu Banten Nasional Indonesia (PPBNI) Satria Banten DPC Kabupaten Pandeglang menggelar au...
Pandeglang, RK
Organisasi Masyarakat Patriot Pemersatu Banten Nasional Indonesia (PPBNI) Satria Banten DPC Kabupaten Pandeglang menggelar audiensi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang guna membahas sejumlah persoalan terkait transparansi dana desa pada pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum di tingkat desa.
Dalam audiensi yang digelar di aula kantor DPMPD Kabupaten Pandeglang pada Kamis (06/10/2025) tersebut, PBNI Satria Banten menyampaikan sejumlah pertanyaan dan pandangan terhadap penggunaan anggaran dana desa yang dinilai belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai dengan prioritas sebagaimana diatur dalam Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023. Salah satunya yang menjadi sorotan adalah kegiatan penyuluhan hukum yang bertajuk "Restorative Justice (RJ)", mereka menilai jika kegiatan tersebut seakan hanya untuk pengamanan para pemangku kebijakan atau kepala desa semata dan tidak berdampak terhadap kepentingan masyarakat pada umumnya.
Kepada media, Sekretaris DPC PPBNI Satria Banten Kabupaten Pandeglang, Dede Supriyadi, menyampaikan jika pihaknya menghargai ruang dialog yang diberikan DPMPD Kabupaten Pandeglang. Namun menurutnya, masih terdapat beberapa catatan penting dari hasil audiensi tersebut.
“Kami atas nama Ormas PPBNI Satria Banten DPC Kabupaten Pandeglang mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak DPMPD atas penerimaan kami dalam melakukan dengar pendapat atau audiensi.
Namun sebagian besar keterangan yang disampaikan belum menjawab pertanyaan-pertanyaan pokok yang kami ajukan,” ujar Dede Supriyadi dalam pernyataannya.
PPBNI Satria Banten juga menyoroti dasar penghimpunan dana serta penerapan Standar Satuan Harga (SSH) yang dianggap belum dijelaskan secara transparan.
Mereka mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.05/2015 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016, yang menegaskan pentingnya prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses penganggaran kegiatan pemerintah.
“Kami menduga masih banyak hal yang belum disampaikan secara terbuka, terutama terkait dasar alasan penghimpunan dana yang tidak bisa kami terima, serta penerapan SSH yang semestinya berdasarkan ketentuan PMK 65 Tahun 2015,” tegas Dede.
Lebih lanjut, PPBNI Satria Banten juga menyayangkan ketidakhadiran Ketua Apdesi dan Inspektorat Kabupaten Pandeglang dalam audiensi tersebut.
“Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran pihak Apdesi dan Inspektorat, yang seharusnya dapat memberikan penjelasan lebih terbuka serta membantu mengungkap tabir kegiatan tersebut,” imbuhnya.
Sebagai tindak lanjut, PPBNI Satria Banten menyatakan akan melakukan kajian ulang secara mendalam terhadap jawaban yang diterima dari pihak DPMPD. Hasil kajian tersebut rencananya akan disampaikan dalam waktu dekat melalui forum terbuka atau unjuk rasa (unras) sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada publik.
“Dengan tidak mengurangi rasa hormat, kami akan melakukan kajian ulang terhadap jawaban tersebut. Dalam waktu dekat hasilnya akan kami sampaikan melalui forum terbuka sebagai komitmen kami dalam memperjuangkan transparansi dan kebenaran,” pungkasnya.
(YEN)

COMMENTS