Tasikmalaya, Radar Kriminal Hari ini, Senin, 24 November 2025 pukul 13.00 WIB, wartawan Media Online Radar Kriminal sekaligus Pembina I Yaya...
Tasikmalaya, Radar Kriminal
Hari ini, Senin, 24 November 2025 pukul 13.00 WIB, wartawan Media Online Radar Kriminal sekaligus Pembina I Yayasan LBH Merah Putih Tasikmalaya, Endra Rusnendar S.H., secara resmi melaporkan Kepala Desa Mekarmukti, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, ke Polres Ciamis.
Laporan ini diajukan setelah beredarnya rekaman video pernyataan terlapor yang diduga berisi ucapan intimidatif terhadap profesi pers dalam sebuah forum resmi pada kisaran 11 November 2025.
Dalam video tersebut, terlapor diduga mengucapkan:
“Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing!”
“Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing!”
Pernyataan bernada kasar dan mengandung unsur ancaman tersebut dinilai berpotensi mengganggu kebebasan pers, mencoreng etika jabatan publik, serta mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Dugaan Pelanggaran Hukum yang Dilaporkan
Pelapor menyerahkan dokumen beserta bukti "video dan pemberitaan media online". Laporan tersebut memuat unsur dugaan tindak pidana sebagai berikut:
1. UU Pers No. 40 Tahun 1999
• Pasal 4 ayat (3): Melarang segala bentuk tekanan, intimidasi, dan ancaman terhadap kegiatan jurnalistik.
•Pasal 18 ayat (1): Menghalangi atau menghambat kemerdekaan pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.
2. KUHP
• Pasal 335 KUHP: Perbuatan tidak menyenangkan yang mengandung unsur ancaman.
• Pasal 160 KUHP: Penghasutan atau pernyataan provokatif yang disampaikan di muka umum.
• Pasal 310–311 KUHP: Dugaan penghinaan yang menyerang kehormatan profesi.
• Pasal 319 KUHP: Ancaman secara lisan di hadapan publik.
• Pasal 421 KUHP: Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat yang menggunakan kekuasaannya untuk menekan pihak lain.
• Pasal 52 ayat (1) KUHP: Memberatkan pidana bagi pelaku yang merupakan pejabat negara.
3. UUD 1945
• Pasal 28F: Menjamin hak setiap orang untuk menyampaikan dan memperoleh informasi tanpa intimidasi.
4. Ketentuan Etika Jabatan Pemerintahan
• Melarang pejabat publik menggunakan jabatannya untuk menekan, mengancam, atau merendahkan pihak lain, termasuk insan pers.
Sikap Pelapor
Endra Rusnendar SH , menyatakan bahwa tindakan ini dilakukan demi menjaga marwah pers, mencegah pelecehan terhadap profesi wartawan, serta memastikan pejabat publik menaati hukum dan etika jabatan.
> “Kami menempuh jalur hukum agar tidak ada lagi aparatur desa atau pejabat publik yang merasa kebal hukum dan bisa mengintimidasi insan pers. Kebebasan pers dijamin oleh undang-undang dan tidak boleh diganggu oleh siapapun,” ujar pelapor usai menyerahkan berkas laporan.
Permintaan Pelapor kepada Polres Ciamis
Pelapor meminta Polres Ciamis untuk:
1. Segera memproses laporan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
2. Memanggil dan memeriksa terlapor serta pihak terkait.
3. Memberikan perlindungan hukum kepada pelapor dan insan pers lainnya.
4. Menegakkan aturan tanpa tebang pilih, terutama ketika dugaan pelanggaran melibatkan pejabat pemerintah.
Asas Praduga Tak Bersalah
Dalam publikasi ini, pelapor dan media tetap berpegang pada Kode Etik Jurnalistik, menghormati asas praduga tak bersalah, dan menyerahkan seluruh proses penyelidikan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
— Endra R

COMMENTS