Pandeglang, RK Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Propinsi Banten tengah melaksanakan p...
Pandeglang, RK
Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Propinsi Banten tengah melaksanakan proyek Pembangunan Konektivitas ruas jalan Desa Tanjungjaya Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang, Banten Sabtu(15/12/25)
Peningkatan Jalan Desa Tanjungjaya dengan nilai kontrak Rp.2.954.971.000,00 dengan nomor kontrak 600.1.8/188.2/SPK/PKJ-DTJ/BBM/DPUPR/X/2025. Proyek tersebut memiliki waktu pelaksanaan 72 hari kalender berdasarkan Nomor kontrak 600.1.8/188.2/SPK/PKJ-DTJ/BBM/DPUPR/X/2025 dengan konsultan pengawas CV.Cakra Putra Tunggal
Namun, dalam pelaksanaannya di lapangan,diduga ditemukan sejumlah kejanggalan.
Mukri Ahdiaksa ketua DPAC BPPKB Kecamatan Sobang kepada media mengatakan saat meninjau ke lokasi pekerjaan tepatnya di Desa Tanjungjaya mendapati para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Padahal, kewajiban penerapan K3 diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Pasal 3 ayat (1) yang mengharuskan pengusaha menjamin keselamatan tenaga kerja.
Peraturan Menteri PUPR No. 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
Sorotan lain muncul pada aspek teknis pekerjaan. Saat pemasangan pondasi, ditemukan tanpa memakai sepatu atau dasar pondasi. Sementara itu, adukan pasir dan semen tampak tidak menggunakan takaran yang sesuai standar. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya pengurangan kualitas pekerjaan.
" Penggunaan material juga dinilai bermasalah. Sebagian batu yang dipakai merupakan batu blondos dengan kualitas di bawah standar, padahal sesuai kontrak teknis seharusnya memakai batu belah andesit. Hal ini bertentangan dengan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 59 ayat (1) yang mewajibkan penyedia jasa melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan mutu yang diperjanjikan.
Jika terbukti lalai, kontraktor dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi:
Pasal 95 ayat (1): Penyedia jasa yang melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencantuman dalam daftar hitam (blacklist).
Pasal 96 ayat (2): Apabila kelalaian mengakibatkan kerugian pada negara atau membahayakan keselamatan, dapat dikenakan sanksi pidana," urainya
Selain itu, sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, penyedia jasa yang terbukti melakukan pelanggaran berat bisa dimasukkan ke dalam Daftar Hitam Nasional dan dilarang mengikuti tender proyek pemerintah selama kurun waktu tertentu.
Sampai pemberitaan ini terbit, pihak pelaksana proyek pembangunan Konektivitas ruas jalan desa Tanjungjaya belum dapat terkonfirmasi
(YEN)


COMMENTS