Labusel, Radar Kriminal Lagi-lagi karakter kepemimpinan dan manajerial implentasi aturan main terhadap tata kelola pemerintahan,Desa Tanjung...
Labusel, Radar Kriminal
Lagi-lagi karakter kepemimpinan dan manajerial implentasi aturan main terhadap tata kelola pemerintahan,Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhan Batu Selatan(Labusel),Sumut, dibawah kepemimpinan Ika Trisnawati selaku Pj. Kepala Desa, mendapat reaksi keras dari sejumlah aktivis dan masyarakat.
Betapa tidak, tanpa prosedur ataupun hierarki aturan main sesuai regulasi yang berlaku, Pj. Kades terkesan mempertontonkan style atau gaya kepemimpinan seperti di era orde baru.
Kalau pun ada kesalahan para perangkat Desa, yang harusnya secara etika kalaupun terbukti melakukan sebuah pelanggaran, diberikan pembinaan terlebih dahulu melalui peringatan secara lisan sebagai bahan instropeksi. Sebaliknya yang terjadi sejak kepemimpinan Ika Trisnawati, anehnya ntah apa pelanggarannya
Beliau secara spontan langsung menggeluarkan Surat Peringatan (SP). Padahal secara administrasi, tingkatan pemberian sanksi sudah sangat jelas tersirat tingkatannya mulai dari sanksi ringan, sedang dan berat,” tegas sumber.
Bukti dugaan kesewenang-wenangan kepemimpinan Ika Trisnawati sebagai Pj. Kades diperlihatkan kembali dengan, menggeluarkan SP ketiga kepada Kaur Umum Tanjung Selamat, tertanggal (14/11/2025).
Dasar pemberian surat peringatan ketiga kepada perangkat Desa, sesuai surat tertulis yang diterima Media Online Radarkriminal.Dikarenakan yang bersangkutan dinilai tidak melaksanakan tugas sesuai dengan intruksi yang diberikan Kepala Desa.Dari rentetan jarak pemberian SP sudah kelihatan semena mena. Bagaimana tidak SP ke 1(Satu)dikeluarkan pada tanggal 11 Juni 2025,jarak 18 hari kemudian keluar lagi SP ke 2(Dua) ditanggal 30 juni 2025.Tidak didukung secara rinci apa kesalahan yang dilakukan,jelas jelas seperti koboy.
Padahal menurut Kaur Umum Nurma Nasution, Pj. Kades baru menjabat seminggu sudah memanggilnya.Pj.Kades mengatakan ke Nurma Nasution, agar beliau mengundurkan diri tanpa ada alasan yang jelas.Dengan adanya pemberian SP yang terkesan semena mena ini,diharapkan kepada Camat Kampung Rakyat dan Bupati Kabupaten Labusel, segera meninjau kembali kinerja Kades Tanjung Selamat yang terkesan otoriter dalam menjalankan tugas.Sebab Pj.Kades bukanlah "raja" di desa,dan harus tunduk pada aturan perundang-undangan yang berlaku fi NKRI.Perangkat desa memiliki perlindungan hukum terhadap tindakan sewenang-wenang.
Hingga berita ini dilansir Pj. Kades Tanjung Selamat Ika Trisnawati belum berhasil dimintai klarifikasinya,walaupun sudah beberapa kali dikonfirmasi melalui Whass App namun belum ada balasan.
(Sorta) Bersambung...

COMMENTS