Simalungun, Radar Kriminal Kegiatan pelaksanaan proyek jalan masih sering kita temukan di berbagai daerah tanpa memasang papan nama proyek, ...
Simalungun, Radar Kriminal
Kegiatan pelaksanaan proyek jalan masih sering kita temukan di berbagai daerah tanpa memasang papan nama proyek, hal itu mengindikasikan masih ada yang ditutupi. Padahal seharusnya,sebelum dan selama kegiatan pembangunan dilaksanakan papan nama proyek harus dipasang, dan mencantumkan nama proyek, nama pemilik, lokasi, tanggal izin, pemborong, dan Direksi Pengawas dengan cara pemasangan yang rapi dan kuat serta ditempatkan pada lokasi yang mudah dilihat.
Demikian diungkapkan salah satu warga Nagori Timba, an, kecamatan Bandar, kabupaten Simalungun,Sumatera utara,yang namanya tidak mau difublikasikan.
Menyikapi pembangunan jalan Lapen (Lapisan Penetrasi). Rabu, 26/11/2025.yang dikerjakan tepat nya dihuta lll, jalan Nusa Indah.
Berkaitan hal diatas, masyarakat mendesak kepada seluruh pejabat pembuat komitmen (PPK) khususnya Dinas PUPR ( Pekerjaan Umum dan Tata Ruang) Simalungun, agar mewajibkan setiap kontraktor pelaksana memasang papan nama proyek, di awal pelaksanaan kegiatan.
Hal itu, dilakukan agar tidak dianggap penting sebagai bentuk transparansi pertanggung jawaban atas penggunaan anggaran Negara yang di kutip dari pajak rakyat.
“ Ini entah proyek siapa gak jelas, karena gak ada plang nama.itu yang membuat saya dan warga lainnya bingung. Setau saya plang nama itu dipasang dari awal mulai kerja, tapi ini kerjaan sudah hampir selesai plang nama nya gak ada.emang ada apa.?,”ucap nara sumber kembali.
Padahal, lanjut dia, papan nama tidak hanya sebagai komponen pelengkap ketentuan pelaksanaan kegiatan proyek. Namun lebih dari itu, papan nama proyek sebagai bentuk transparansi atas semua kegiatan yang di biayai uang negara yang di kutip dari pajak rakyat. Selain itu, pemasangan papan nama proyek juga berguna bagi keterbukaan informasi publik
Keterbukaan atau transparansi dari pada pelaksanaan proyek harus di mulai dari awal kegiatan sampai akhir pembangunan, tidak boleh sedikitpun ada hal yang di tutupi, semisal tidak memasang papan nama proyek.
“ Pembuatan dan pemasangan papan nama proyek tidak hanya sekedar kewajiban dari kontraktor pelaksana. Namun di dalam dokumen kontrak kerja pelaksanaan juga sudah di sebut item anggaran pembuatan dan pemasangan papan nama proyek,”ujarnya.
Ia menambahkan, didalam papan nama proyek, setidaknya memuat tentang nama proyek, nomer kontrak proyek, nilai anggaran, sumber anggaran, volume pekerjaan, masa pelaksanaan, nama kontraktor pelaksana dan nama konsultan pengawas.
Ia mengkhwatirkan, apabila ada kontraktor dengan sengaja tidak memasang papan nama proyek, hal tersebut memicu kecurigaan publik dan jelas-jelas dianggap mengingkari salah satu item kontrak kerja yang sudah di tanda tangani oleh para pihak. ” Dan tentunya hal tersebut memiliki dampak hukum, ” tegasnya
Diharapkan kepada Dinas PUPR Sumatera Utara dan Dinas PUPR Kabupaten Simalungun, Untuk menindak Tegas bagi Vendor pemenang proyek tender, yang diduga ada kecurangan dalam melaksanakan pengerja, an jalan, dengan tidak memasang Papan plank transparansi.
Triono/kabiro Rk



COMMENTS