Belitung, radarkriminal.com 06 November 2025 pantauan tim investigasi LSM bin marakanya Oknum-oknum mafia minyak yang terjadi kongkalikong –...
Belitung, radarkriminal.com
06 November 2025 pantauan tim investigasi LSM bin marakanya Oknum-oknum mafia minyak yang terjadi kongkalikong – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) 28.411.01 di area Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tanjung Pandan Belitung tengah menjadi sorotan tajam.
SPBUN yang seharusnya menjadi tulang punggung penyediaan solar bersubsidi bagi para nelayan, kini diduga kuat menjadi sarang praktik curang yang membuat bahan bakar bersubsidi sulit didapat oleh masyarakat nelayan yang berhak.
Keluhan dari para nelayan mencuat ke permukaan, menyoroti adanya dugaan “permainan” antara oknum SPBUN dengan pengecer, salah satunya toko berinisial M, dalam mendistribusikan solar.
Tim investigasi LSM BIN (4/11/2025) yang turun langsung ke lapangan mendapati pemandangan yang memprihatinkan sekaligus mencurigakan.
Di lansir dari mediaonline Di lokasi SPBUN, terlihat antrean panjang jerigen-jerigen yang menumpuk, menunggu giliran untuk diisi bahan bakar oleh operator.
Jerigen-jerigen ini diduga kuat milik para pengecer atau pihak-pihak yang telah mendapatkan jatah berlebih, melampaui kuota yang seharusnya dialokasikan berdasarkan Kartu Nelayan yang berlaku.
Modus Operandi Diduga Terstruktur
Dugaan praktik tidak tepat sasaran ini semakin menguat setelah tim media mendapati bukti penjualan solar subsidi secara eceran di salah satu toko lokal berinisial M.
Salah seorang pembeli, yang diwawancarai tim LSM bin pada (4/11/2025), mengaku mendapatkan solar tersebut dari toko M yang berlokasi di depan kantor catatan sipil.
“Saya beli solar sama M dengan harga Rp 165 ribu kalau diantar ke tempat, sedangkan kalau beli di toko dia jual Rp 160 ribu,” ungkap pembeli berinisial A tersebut.
A melanjutkan, bahwa M diduga banyak mendapat jatah di SPBUN 28.411.01 Pelabuhan Perikanan “Kalau mau beli sama dia (M), tadi saja saya beli solar 13 jerigen,” beber A.
Saat di konfirmasi M, membenarkan bahwa dirinya menjual solar tersebut kepada A dengan harga 165 ribu, M juga mengakui bahwa solar tersebut di dapat dari SPBUN 28.411.01 dan nelayan setempat, Singkat M.
Temuan ini mengindikasikan adanya kebocoran distribusi yang terstruktur, Toko berinisial M tersebut diduga kuat memiliki jaringan atau “main mata” dengan pihak internal SPBUN, sehingga bisa memperoleh pasokan solar subsidi dalam jumlah besar secara reguler.
Ironisnya, solar yang seharusnya menggerakkan roda perekonomian sektor perikanan lokal dan diperuntukkan bagi operasional kapal nelayan, justru beralih fungsi menjadi komoditas dagang eceran dengan harga yang berpotensi lebih tinggi di pasaran gelap.
Praktik culas ini tidak hanya melanggar aturan distribusi bahan bakar bersubsidi, tetapi juga memberikan dampak sosial dan ekonomi yang signifikan bagi nelayan tradisional yang sangat membutuhkan.
Tuntutan Penegakan Hukum
Dalam hal ini Polres Belitung dan pihak terkait lainnya, untuk segera melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan penyimpangan di SPBUN PPN Tanjung Pandan dan toko pengecer M.
Transparansi dalam penyaluran solar subsidi harus ditegakkan demi memastikan hak para nelayan sejati terpenuhi dan praktik percaloan serta penyelewengan dana subsidi negara dapat diberantas tuntas.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi Pertamina dan BPH Migas untuk memperketat pengawasan di lapangan dan mencegah kerugian negara serta masyarakat nelayan.(Lendra Gunawan)

COMMENTS