Tasikmalaya, RK Tasikmalaya - Kepala desa tidak seharusnya meminjam uang BUMDes untuk membayar PBB karena bisa berpotensi melanggar aturan d...
Tasikmalaya, RK
Tasikmalaya - Kepala desa tidak seharusnya meminjam uang BUMDes untuk membayar PBB karena bisa berpotensi melanggar aturan dan membahayakan pembangunan desa.
Penggunaan dana BUMDes untuk keperluan lain seperti PBB dapat dianggap sebagai penyalahgunaan dan bertentangan dengan prinsip pengelolaan BUMDes yang seharusnya berorientasi pada pengembangan ekonomi desa.
Sebaiknya kepala desa mencari sumber pembiayaan lain dan BPD melakukan pengawasan yang serius adanya kegiatan desa yang menyeluruh.
Dana BUMDes yang dipinjam akan mengganggu operasional dan pengembangan usaha yang seharusnya berjalan, yang pada akhirnya dapat merugikan pembangunan desa secara keseluruhan,penggunaan dana BUMDes di luar peruntukannya bisa melanggar peraturan dan Kepala desa memiliki peran sebagai penasihat BUMDes yang harus memastikan penggunaan dana BUMDes sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kepala desa sebaiknya melakukan komunikasi dan pendampingan yang intensif dengan warga untuk mengingatkan dan membantu mereka membayar PBB secara mandiri, bukan menggunakan dana talangan dari BUMDes,dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pun harus memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BUMDes dengan serius termasuk penggunaan dana Desa dan segala aktivitasnya.
Akan tetapi lain hal nya dengan kepala desa Sukamantri kecamatan Ciawi kabupaten Tasikmalaya,dari tahun 2020 tepat nya bulan jsnuari tanggal 21 pinjam dana talangan dari BUMDes sebesar Rp.45.000.000 dan tanggal 26 januari pada tahun yang sama sebesar Rp.10.000.000 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.55.000.000 dengan dalih untuk bayar PBB.
Yang jadi soal di publik,kemanakah uang pembayaran PBB yang dari warga bayar ke pihak desa lewat para kepunduhan,sehingga pihak desa sampai bisa pinjam dana talangan dari BUMDes ???.
Uang BUMDes yang dipinjam Kades Sukamantri dengan jumlah sebesar Rp.55.000.000 baru di bayar sebesar Rp.20.000.000 dan yang tersisa sebesar Rp.35.000.000 ini siapakah yang akan bertanggung jawab atas uang BUMDes ini ???.
Kepala Desa (Kades) yang meminjam atau menggunakan uang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk kepentingan pribadi dapat dijerat pidana, khususnya tindak pidana korupsi,karena Dana BUMDes merupakan bagian dari keuangan desa yang harus dikelola secara akuntabel dan transparan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2021,tentang peran Kepala desa di BUMDes adalah sebagai penasihat, bukan pelaksana operasional yang mengelola keuangan secara langsung dan penggunaan dana BUMDes untuk kepentingan pribadi merupakan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dapat merugikan Keuangan Negara/Desa.
Keuangan desa, yang mencakup penyertaan modal untuk BUMDes, adalah keuangan negara dalam lingkup kecil,tindakan yang merugikan keuangan desa dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,Kepala desa yang terbukti menyalahgunakan dana BUMDes dapat divonis hukuman penjara,beberapa kasus menunjukkan mantan Kepals desa divonis 3 hingga 4 tahun penjara karena korupsi dana BUMDes.
Ancaman pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi bisa mencapai 20 tahun penjara atau seumur hidup,tergantung pada kerugian yang ditimbulkan nya.
Her



COMMENTS